Kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di
Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus
segera diungkap. Agar penyelesaian berjalan baik, pemerintah diminta mencabut
izin operasional PT Sumber Wangi Alam (SWA) terlebih dahulu.
“Saya pikir kalau perusahaan itu berhenti beroperasi, dan pemerintah
menyelesaikan persoalan secara fair, itu yang baru namanya pemerintahan yang
pro rakyat. Masak pihak yang jelas-jelas menyebabkan Indonesia menjadi sorotan
international
tetap dibiarkan beroperasi. Kalau persoalan sudah selesai, mungkin mereka baru
beroperasi kembali,” kata Direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat kepada
pers di kantornya, Kawasan Bukitkecil, Palembang, Selasa (20/12/2011) malam.
Menurut Sadat, dalam kasus Mesuji diduga ada unsur pelanggaran HAM yang
dilakukan aparat. Hal ini dilihat dari sejumlah bukti yang ditemukan.
“Konflik itu sendiri memiliki indikasi pelanggaran HAM. Sejumlah bukti seperti
selongsong peluru, luka akibat sangkur, dan pengakuan saksi bahwa seorang
korban sebelum meninggal dunia menyebut adanya sosok aparat keamanan yang turut
menyiksanya, semua itu harus diverifikasi. Artinya adanya pelanggaran HAM,
kasus ini harus ditelusuri. Komnas HAM sudah tahu soal bukti-bukti sebagai
indikasi pelanggaran HAM,” terangnya.
Kedua, tentu saja persoalan tanah ulayat yang telah dirampas perusahaan harus
segera diselesaikan. Sebab menurutnya, itulah pangkal dari semua persoalan
sehingga melahirkan konflik berdarah itu.
"Kalau dibilang saat ini tenang atau damai, dapat saja diterima. Tapi,
percayalah, mana ada manusia di dunia ini yang tenang jika haknya dirampas dan
keluarganya tewas atau diteror,” kata Sadat.
“Yang ketiga, yakni proses hukum yang saat ini sudah dijalankan kepolisian dan
pengadilan. Jadi, masih ada dua lagi persoalan,” imbuhnya.
Sebelumnya Komnas HAM memastikan ada 8 orang tewas terkait insiden bentrok
petani dengan perusahaan sawit. 8 Orang itu tewas di 3 tempat berbeda di Mesuji
Lampung dan Mesuji Sumsel.
"Ada 3 kasus di 2 provinsi," demikian jelas Ketua Komnas HAM Ifdhal
Kasim ketika dihubungi detikcom, Kamis (15/12). Ifdhal pun menjelaskan 3 kasus
itu.
1. Kasus antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dengan warga di Sungai Sodong,
Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa terjadi 21
April 2011. Ada pembunuhan 2 warga. Pembunuhan terhadap warga ini membuat warga
marah karena menduga 2 warga tewas korban dari PT SWA. Akhirnya, warga
menyerang PT SWA yang menyebabkan 5 orang tewas yaitu 2 orang Pam Swakarsa dan
3 orang karyawan perusahaan.
2. Kasus antara PT Silva Inhutani dengan warga di register 45 di Kabupaten
Mesuji, Provinsi Lampung, terjadi sejak tahun 2009. PT Silva mendapatkan
penambahan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Nah, penambahan HGU itu melebar hingga
ke wilayah pemukiman warga sekitar. HGU ini menjadi sumber konflik karena warga
yang sudah tinggal bertahun-tahun di wilayah pemukiman diusir. Rumah-rumah
warga dirobohkan.
Komnas HAM masih menyelidiki adanya korban dari kasus kedua ini. Sehingga,
Komnas HAM belum menyatakan ada korban tewas dari kasus ini.
3. Kasus antara PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dengan warga di
register 45, Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung, pada 10 November 2011. PT
BSMI ini memang letaknya berdekatan dengan PT Silva Inhutani. Ada penembakan terhadap warga yang dilakukan Brimob dan Marinir, 1 warga
tewas dan 6 warga menderita luka tembak.
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Kamis, Desember 22, 2011
Selesaikan Kasus Mesuji, Pemerintah Diminta Cabut Izin PT SWA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar