WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Desember 22, 2011

Ratapan Warga Sungai Sodong Sumsel tentang Kasus Mesuji

Sungai Sodong - Warga Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara mengenai kasus Mesuji. Warga mengungkapkan inti permasalahan, yaitu sengketa di atas lahan yang mereka diami selama puluhan tahun hingga hadirnya perusahaan PT Sumber Wangi Alam (SWA) pada tahun 1996 hingga dijanjikan menjadi petani plasma.

Desa Sungai Sodong, merupakan salah satu desa yang didiami Suku Kayu Agung. Bahasa yang dipakai pun bukan bahasa yang dipakai di Palembang atau Lampung. Di Kecamatan Mesuji, Sumsel itu, Suku Kayu Agung juga mendiami beberapa desa yaitu Desa Sungai Badak, Desa Nipah Kuning, dan Desa Pagar Dewa. Tak heran, banyak warga di keempat desa itu berkerabat.

Kecamatan Mesuji di Sumsel dengan Kabupaten Mesuji di Lampung dipisahkan oleh Sungai Mesuji yang lebarnya 100-200 meter.

Untuk mencapai Desa Sungai Sodong, Sumsel, membutuhkan waktu 8-10 jam perjalanan darat dari Provinsi Lampung. Di desa itu, ada 400 kepala keluarga yang mencakup 1.500 jiwa.

Menurut Riyadi (bukan nama sebenarnya-red), salah satu warga yang dituakan di desa itu, sebelum ada perkebunan, Suku Kayu Agung sudah menempati tanah ulayat di wilayah itu turun temurun. Riyadi bahkan sudah sekitar 4 dasawarsa, semenjak lahir, mendiami wilayah itu.

Suku Kayu Agung hidup dari hutan dengan mencari kayu dan hasil hutan. Karena dekat dengan Sungai Mesuji, maka memancing ikan di sungai juga menjadi pilihan untuk bertahan hidup.

"Sekarang memancing sudah nggak karena di sungai semenjak ada industri, kalau habis pemupukan sawit, bekas pupuk turun ke sungai, ikan jadi susah," tutur Riyadi.

Dengan bahasa campur-campur, bahasa Indonesia dan bahasa daerah, Riyadi menjawab pertanyaan detikcom pada Rabu (21/12/2011). detikcom juga sempat menunjukkan rekaman video kasus Mesuji yang sudah tersebar luas di masyarakat.

Awal sengketa seperti apa?

Inti permasalahan ini adalah karena PT SWA tidak menepati janji mereka yang akan memberikan hak tanah plasma yang seluas 533 hektar tahun 1996. Lahan ini yang disebut plasma kelompok. Selain itu kami juga dijanjikan akan ada plasma desa seluas 1.000-an hektar. Kami hanya menuntut dipenuhinya hak kami yang seluas 533 ha saja, agar kami bisa makan, kami ini orang bodoh.

Kami sudah mengadukan kasus ini ke DPRD Kayu Agung sekali, dan Bupati OKI (Ogan Komering Ilir) dua kali pada awal 2011, namun tidak ada respons.

Sebelumnya pada awal tahun 2011 kami sempat menduduki lahan perkebunan sebanyak ratusan orang selama beberapa hari, akhirnya setelah ditemui pihak Kapolsek, Kapolres, mereka membubarkan aksi.

Sementara, peristiwa terbunuhnya dua warga kampung, hanya berjarak 10-15 hari setelah melakukan aksi di DPRD. Kami kaget, bukannya permintaan kami ditindaklanjuti tapi malah terjadi aksi pembunuhan.

Masalah video pembunuhan bagaimana?

Kami tidak mengenali video tersebut terjadi di kampung ini. Karena bentuk bangunan yang berbeda dengan rumah kebanyakan di wilayah kampung Sungai Sodong. Di Sungai Sodong itu rumah semuanya berbentuk panggung. Kan yang di video itu rumah rendah.

Selain itu wajah para korban juga tidak ada yang kami kenal, dan kami bisa memastikan bahwa wajah tersebut bukanlah Indra dan Syaktu Macan. Namun benar adanya warga, yaitu Indra Syafii (16) dan Syaktu Macan (17) tewas terbunuh. Mereka masih berkerabat, Syaktu itu paman Indra Syafii.

Awal kejadian terbunuhnya bagaimana Pak?

Jadi begini, tanggal 21 April 2011, Indra dan Syaktu itu akan pergi ke pasar naik motor berboncengan untuk membeli racun ilalang (herbisida). Di tengah jalan mereka dicegat dan terjadilah peristiwa itu. Kami baru mengetahui kejadian tersebut karena ada mayat sekitar jam 13.00 WIB datang. Saya nggak tahu siapa yang membawa mayat.

Setelah dilihat, ternyata Indra yang mati dengan luka tembak di dada kiri, dada kanan, dan dada tengah. Selain itu ada luka tembak di kepala, serta leher yang digorok hampir putus. Saya lihat dengan mata kepala sendiri.

Sementara Syaktu ditemukan dalam keadaan penuh luka bacok, dan masih nempel pisau. Pisaunya gede dan bergerigi, bukan pisau biasa.

Syaktu masih hidup, masih bisa ngomong. Sempat ditanya oleh warga, siapa yang melakukan? Dia mengatakan itu adalah Pam (sekuriti perusahaan-red), preman dan Brimob. Ketika dibawa ke Puskesmas nyawa Syaktu tidak tertolong.

Kondisi kampung sebelum ada mayat itu biasa saja, setelah itu baru geger. Takut ada yang menyerang lagi. Tapi kita nggak menyerang.

Apakah ada kehadiran Brimob?

Ada, mereka sering berjaga di sekitar PT.

Jumlah Brimob yang berjaga?

Nggak tahu pasti.

Kalau yang Bapak sebut preman apakah jumlahnya banyak?

Sekitar 40-an orang.

Sejak kapan mereka di sana?

Kalau tidak salah seminggu sebelum penusukan

Pam pernah melakukan kekerasan terhadap warga?

Tidak, tapi dari tatapan mereka saat kami melewati areal kebun yang dijaga mereka itu menunjukkan ketidaksukaan mereka kepada warga.

Pam dipersenjatai?

Senjata tajam, golok.

Setelah kejadian tersebut, kami warga hanya diam di kampung saja, kami juga tidak mengetahui kelanjutan kasus ini. Apakah dilanjutkan prosesnya atau tidak.

Namun kami ini warga Sodong apabila dijahatin kami tentu balas, tapi jika orang tersebut baik satu kali kami akan balas dengan 10 lebih kebaikan.

Sehari setelah kasus tersebut, pada tanggal 22 April 2011, ada satu warga yang diamankan oleh pihak kepolisian, namanya Goni. Dia berumur 16 tahun warga Desa Pagar Dewa, namun kakeknya merupakan warga Sungai Sodong.

Goni pada tanggal 22 April 2011 bermaksud mendatangi pemakaman, namun di sana malah ditetapkan sebagai tersangka. Namun warga tidak mengetahui. Kami tidak tahu Goni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus apa, sekarang sudah berada di LP Tanjung Raja.

Dihukum berapa lama?

Nggak tahu saya

sumber : DetikNews.



Artikel Terkait:

0 komentar: