SENYERANG – Ribuan Petani Kelurahan Senyerang,
Tanjab Barat, Jambi yang tergabung dalam Persatuan Petani Jambi (PPJ) kembali
melakukan aksi pendudukan lahan dan tanah adat yang telah dirampas anak
perusahaan Sinarmas Forestry, PT. Wirakarya Sakti (WKS). Aktifitas pendu-dukan lahan
dimulai pada pukul 19.55 WIB hari ini, Rabu (21/12), di kanal 15 dan 16. Untuk
menuju lahan yang akan diduduki, para petani terpaksa membangun jembatan
darurat di kanal 19 yang sengaja diputus pihak perusahaan.
- PT. WKS adalah anak perusahaan Sinarmas Forestry, mendapatkan areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 357.461 hektar di lima Kabupaten di Propinsi Jambi, yaitu Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Tebo. Seperti yang kerap terjadi, penunjukan kawasan dan penetapan SK oleh Menteri Kehutanan atas areal konsesi HTI tersebut dibuat secara sepihak dan tanpa perundingan dengan masyarakat.
- Kenyataannya pula, areal konsesi tersebut berada di perkampungan, kebun-kebun masyarakat dan tanah adat. Sesuai dengan SK Menhut No.744/1996, sesungguhnya jika ditemukan areal-areal perkampungan dan kebun masyarakat, maka areal tersebut menjadi pengecualian dan atau dikeluarkan dari wilayah konsesi perusahaan. Akan tetapi, pihak perusahaan justru menggusur semua tanaman, pondok masyarakat dan tanah adat sebagai upaya untuk menyatakan bahwa kampung, kebun masyarakat dan klaim adat itu tidak pernah ada di wilayah tersebut.
- Maka terjadilah konflik masyarakat setempat dengan PT WKS. Konflik pecah pada Desember 2007 di Desa Lubuk Mandarasah, Kabupaten Tebo. Pada saat itu, 12 alat berat PT. WKS yang menggusur kebun karet dan sawit warga dibakar oleh petani. Karena aksi pembakaran ini, kemudian 21 orang petani Desa Lubuk Mandarsah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
- Kemudian pada tanggal 10 November, tahun 2010 lalu, satu orang petani Desa Senyerang meninggal duni karena ditembak oleh Aparat Kepolisian (Brimob) Tanjab Barat, saat petani melakukan aksi blokade Sungai Pengabuan. Petani Senyerang menuntut agar lahan seluas 7.224 Ha segera kembali.
--
Salam,
Zainul Mubarok
Artikel Terkait:
- Siaran Pers : Penegakan Hukum, Bukti Keseriusan Negara Memutus Rantai Kejahatan Korporasi
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- 160 Hari Pemiskinan Warga Cawang Gumilir oleh PT. Musi Hutan Persada Negara Dimana?
- Walhi Sumsel : Stop Alih Fungsi dan Reklamasi Rawa Palembang !
- Walhi Sumsel : Penegakan Hukum Perusahaan Pembakar Hutan masih Setengah Hati!
- Kaburnya Hukum dalam Kabut Asap Kasus Karhutla
- Kronologis Penembakan Warga Oleh Aparat Saat Demo Tolak Tambang.
- 5 Tahun Moratorium Menjadi Kamuflase Regulasi Eksploitasi SDA Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar