Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji mulai
bergerak melakukan investigasi ke lapangan. Malam ini, 21 Desember 2011,
sejumlah anggota tim bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan berangkat
ke Mesuji, Lampung, untuk menindaklanjuti data yang sudah terkumpul.
"Nanti malam sebagian dari kami berangkat ke Lampung. Sebagian lagi akan berangkat ke Mesuji, Sumatera Selatan. Yang ke Sumsel salah satunya Pak Ota (Mas Achmad Santosa, anggota Satuan Tugas Antimafia Hukum)," kata Ketua TGPF Denny Indrayana saat ditemui di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siang ini.
Denny mengatakan investigasi ke lapangan dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan data terkait kasus Mesuji dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). "Setelah mengumpulkan data, kami ke lapangan untuk verifikasi dan klarifikasi, baru kemudian melaporkan hasilnya ke publik," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Di Lampung, Denny yang dibantu tim asistensi akan fokus melihat kondisi sejumlah orang yang disebut-sebut menjadi korban kekerasan aparat keamanan perusahaan sawit. Menurut Denny, pihaknya juga akan melakukan verifikasi jumlah korban, serta mencari tahu kebenaran video kekerasan yang diserahkan warga Mesuji ke Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, pekan lalu.
"Berapa pun jumlah korbannya, satu orang pun, penting untuk diketahui demi memberikan keadilan bagi korban. Soal video juga penting diverifikasi ketimbang berlarut-larut meributkan hal itu," ujarnya.
Mengenai kapan TGPF akan rampung melakukan tinjauan lapangan dan penelaahan data, Denny belum bisa memastikan. Ia menyebut, perumusan hasil kajian membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Kunjungan TGPF ke lapangan saja, kata dia, membutuhkan waktu beberapa hari.
Seperti diketahui, ada tiga kasus kekerasan yang terjadi di Mesuji. Pertama adalah kasus pengelolaan lahan adat di kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya yang menewaskan Made Asta pada 6 November 2010. Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1533 hektare antara warga Desa Sei Sodong dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA), yang berakhir dengan terbunuhnya dua petani tak bersenjata pada 21 April 2011. Ketiga adalah kasus lahan sawit seluas 17 ribu hektare antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam, dan Nipah Kuning dengan PT BSMI yang mengakibatkan tewasnya Zaini, November lalu.
Dari ketiga kasus tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Berry Nahdian Furqon menilai pemicu konflik adalah karena pihak perusahaan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama, antara 10-17 tahun. Sementara warga yang memiliki tanah tersebut tidak menuai manfaat yang pantas.
Perusahaan sawit umumnya bertindak atas dasar Undang-Undang Perkebunan No.18 Tahun 2004. UU tersebut dinilai telah memberikan legalitas sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat. Pasal-pasal dalam UU, menurut Walhi, memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan untuk melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani.
Adapun lima warga Mesuji mengadu ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu pekan lalu. Pengacara warga, Bob Hasan, menuturkan, sejak 2009 sampai 2011 sudah 30 korban tewas dari pihak warga. Tujuh di antaranya korban insiden di Mesuji, Sumatera Selatan. Mereka juga menyerahkan rekaman video pembunuhan sadis sejumlah orang.
"Nanti malam sebagian dari kami berangkat ke Lampung. Sebagian lagi akan berangkat ke Mesuji, Sumatera Selatan. Yang ke Sumsel salah satunya Pak Ota (Mas Achmad Santosa, anggota Satuan Tugas Antimafia Hukum)," kata Ketua TGPF Denny Indrayana saat ditemui di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siang ini.
Denny mengatakan investigasi ke lapangan dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan data terkait kasus Mesuji dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). "Setelah mengumpulkan data, kami ke lapangan untuk verifikasi dan klarifikasi, baru kemudian melaporkan hasilnya ke publik," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Di Lampung, Denny yang dibantu tim asistensi akan fokus melihat kondisi sejumlah orang yang disebut-sebut menjadi korban kekerasan aparat keamanan perusahaan sawit. Menurut Denny, pihaknya juga akan melakukan verifikasi jumlah korban, serta mencari tahu kebenaran video kekerasan yang diserahkan warga Mesuji ke Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, pekan lalu.
"Berapa pun jumlah korbannya, satu orang pun, penting untuk diketahui demi memberikan keadilan bagi korban. Soal video juga penting diverifikasi ketimbang berlarut-larut meributkan hal itu," ujarnya.
Mengenai kapan TGPF akan rampung melakukan tinjauan lapangan dan penelaahan data, Denny belum bisa memastikan. Ia menyebut, perumusan hasil kajian membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Kunjungan TGPF ke lapangan saja, kata dia, membutuhkan waktu beberapa hari.
Seperti diketahui, ada tiga kasus kekerasan yang terjadi di Mesuji. Pertama adalah kasus pengelolaan lahan adat di kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya yang menewaskan Made Asta pada 6 November 2010. Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1533 hektare antara warga Desa Sei Sodong dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA), yang berakhir dengan terbunuhnya dua petani tak bersenjata pada 21 April 2011. Ketiga adalah kasus lahan sawit seluas 17 ribu hektare antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam, dan Nipah Kuning dengan PT BSMI yang mengakibatkan tewasnya Zaini, November lalu.
Dari ketiga kasus tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Berry Nahdian Furqon menilai pemicu konflik adalah karena pihak perusahaan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama, antara 10-17 tahun. Sementara warga yang memiliki tanah tersebut tidak menuai manfaat yang pantas.
Perusahaan sawit umumnya bertindak atas dasar Undang-Undang Perkebunan No.18 Tahun 2004. UU tersebut dinilai telah memberikan legalitas sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat. Pasal-pasal dalam UU, menurut Walhi, memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan untuk melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani.
Adapun lima warga Mesuji mengadu ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu pekan lalu. Pengacara warga, Bob Hasan, menuturkan, sejak 2009 sampai 2011 sudah 30 korban tewas dari pihak warga. Tujuh di antaranya korban insiden di Mesuji, Sumatera Selatan. Mereka juga menyerahkan rekaman video pembunuhan sadis sejumlah orang.
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
mesuji
- Selesaikan Kasus Agraria-Pemprov Dinilai Tak Serius
- Warga Sei Sodong Waspadai Provokator
- Doa Bersama Sei Sodong Bagian Aksi Serentak Nasional
- Peringati Tragedi Sodong, Walhi Gelar Dzikir
- Walhi Sumsel Gelar Zikir Bersama dengan Warga Sungai Sodong Mesuji
- Ribuan Petani OKI Sumsel Aksi di Palembang
- Mesuji, Cermin Konflik Agraria yang Kronis
- Ratapan Warga Sungai Sodong Sumsel tentang Kasus Mesuji
- Selesaikan Kasus Mesuji, Pemerintah Diminta Cabut Izin PT SWA
0 komentar:
Posting Komentar