WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Januari 27, 2012

PT BMH Murni Kelola Hutan Produksi Tetap ?



KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir menyatakan,PT Bumi Mekar hijau (BMH) memang mengelola lahan hutan produksi tetap.

Hal ini menyikapi tudingan warga Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang menuduh bahwa PT Bumi Mekar hijau (BMH) telah menyerobot 8.000 ha lahan mereka, untuk lahan tanaman industri (HTI). Menurut Kepala Dinas Kehutanan H Alibuddin, melalui Kabid Perlindungan Hutan Irawan Syafril, wilayah kerja PT BMH sudah sesuai peraturan Kemhut RI. “Memang lahan yang saat ini sedang dibuka PT BMH di Desa Ulak Kedondong itu masuk dalam wilayah kerjanya,” ujar Irawan.

Mengenai surat rekomendasi dari Bupati OKI,hutan produksi di wilayah Cengal, Sungai Menang,Air Sugihan,atau dengan kata lain hutan produksi tetap Sungai Lumpur itu masuk wilayah kerja PT SBA Wood Industries Sinarmas Group Forestry yang bergerak di bidang HTI. ”Hal ini sudah kita ukur dengan GPS dan sudah sesuai dengan peta,dalam surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan tahun 2004 untuk mengelola hutan produksi menjadi HTI,” ungkapnya. Kemudian, mengenai 22 surat keterangan tanah (SKT) atas nama 44 warga Desa Ulak kedondong, yang mengklaim bahwa memiliki lahan seluas 8.000 ha yang sekarang sedang dikelola PT BMH, menurut Irawan, SKT tersebut sudah gugur.

”SKT tersebut ditanda-tangani camat tahun 1989, sementara sesuai keputusan Bupati OKI No 101/674/I/1988 yang telah diteruskan ke seluruh camat, yang isinya seluruh camat tidak lagi diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin atau mengeluarkan SKT dan SPH bagi masyarakat. Dengan demikian, SKT yang mengklaim telah memiliki lahan 8.000 ha itu gugur dengan sendirinya,” katanya. Irawan melanjutkan, memang setelah menerima laporan warga, Pemkab Oki langsung membentuk tim untuk terjun ke lapangan.

”Tim tersebut terdiri dari Bagian Pemerintahan, Pertanahan, dan kehutanan, kita sudah melakukan pengukuran ulang menggunakan GPS,berkas kita kumpulkan lagi, dan hasilnya memang PT BMH tidak melanggar aturan,”jelasnya. Sementara itu, menurut Humas PT SBA Wood Industries Sinarmas Group Forestry Iwan, selama ini pihaknya bekerja dan beraktivitas sesuai aturan yang ada.“Dalam membuka lahan baru,kita mengutamakan prinsip kehati-hatian, kami tidak ingin di complain oleh masyarakat, apalagi karena sengketa lahan,” ujar Iwan kemarin.

Mengenai administrasi izin untuk aktivitas perusahaan HTI di bawah PT SBA Wood Group,itu sudah sesuai dengan aturan dari aturan Bupati OKI. ”Mengenai tuntutan masyarakat minta ganti rugi lahan, itu tidak bisa kami kabulkan, karena lahan itu bukan punya kami tetapi punya pemerintah, kita hanya meminjam untuk dijadikan HTI,” terangnya. Selama membuka lahan di Desa Ulak Kedondong sejak 2011, tidak ada masyarakat yang complain, karena sebelumnya pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat.

”Tetapi setelah proses membuka lahan hampir rampung, baru ada yang mengakui kalau ada lahannya yang kita gusur,ini sangat aneh, selama ini mereka kemana,” jelasnya.



Artikel Terkait:

0 komentar: