WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Januari 20, 2012

Izin Lokasi Perusahaan Perkebunan Dievaluasi

PALEMBANG, KOMPAS.com -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan rekomendasikan evaluasi terhadap izin lokasi sembilan perusahaan perkebunan yang tengah berkonflik lahan dengan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir. Evaluasi diperlukan untuk membuktikan izin lokasi di belasan desa itu menyalahi prosedur atau tidak, sebagaimana dilaporkan masyarakat.
Tiga dari sembilan perusahaan perkebunan itu terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, yaitu PT Sumber Wangi Alam, PT Selatan Agro Mulia Lestari dan PT Bumi Sriwijaya Sentosa. Enam perusahaan lainnya di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu PT Berkat Sawit Sejati, PT Hindoli, PT Sentosa Mulia Bahagia, PT Pakerin, PT Bumi Persada Permai, dan PT Proteksindo Utama Mulia.
Surat rekomendasi untuk segera mengevaluasi sembilan perusahaan itu akan dikirim ke Bupati Ogan Komering Ilir dan Bupati Musi Banyuasin. Rekomendasi dihasilkan dalam pertemuan yang berlangsung di Palembang, Jumat (20/1/2012).
Pertemuan itu dipimpin Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf dan dihadiri oleh ratusan masyarakat dari belasan desa yang tengah berkonflik dengan sembilan perusahaan itu.
Rekomendasi itu merupakan janji Pemrpov Sumsel setelah unjuk rasa sekitar 2.000 warga desa berkonflik lahan 27 Desember 2011. Dalam unjuk rasa itu, masyarakat menuntut pencabutan izin lokasi perusahaan perkebunan tersebut karena dinilai tak memenuhi prosedur maupun tak menepati janji kebun plasma.
Bambang, warga Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, mengatakan bahwa Desa Danau Cala terancam kehilangan lahan seluas 3.000 ha karena masuk dalam izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Proteksindo Utama Mulia.
"Izin lokasi ini jelas-jelas menyalahi aturan, yaitu izin lokasi dulu keluar baru diikuti pembebasan lahan. Masyarakat tak pernah dimintai persetujuan atas izin lokasi itu," katanya.
Hal yang sama diutarakan Sukirman dari Desa Nusantara yang bersengketa lahan dengan PT Selatan Agro Mulia Lestari di lahan garapan masyarakat seluas 900 ha. Lahan ini merupakan persawahan yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat.
Menurut Sukirman, masyarakat Desa Nusantara, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir, mengatakan, masyarakat telah menggarap lahan sejak tahun 1995. Mereka juga membayar pajak desa atas lahan sawah itu sebesar Rp 30.000 per ha per tahun selama tiga tahun, yaitu 2002-2005. Namun, sejak 2005, PT Selatan Agro Mulia Lestari memperoleh izin usaha di lahan tersebut dengan hanya memberi uang tali asih Rp 1 juta untuk lahan seluas 900 Ha.
"Lahan itu dulunya lahan terlantar. Kami membuka dan membayar pajak dengan tertib. Tapi saat mengurus surat kepemilikan selalu dipersulit. Tanpa ada pembubuhan persetujuan masyarakat, perusahaan itu tiba-tiba menurunkan alat berat untuk buka lahan di sawah kami," kata Sukirman.
Warga desa menyatakan kecewa atas rekomendasi Pemprov Sumsel yang hanya berupa imbauan tanpa disertai ketegasan dan keputusan yang jelas. Rekomendasi dinilai belum sampai pada akar permasalahan yaitu mengenai kepemilikan lahan. "Masalah kami tetap belum selesai karena belum ada keputusan siapa yang berhak atas lahan sengketa. Apakah masyarakat atau perusahaan. Semua masih mengambang," kata Mulyadi, wakil Desa Tomang, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, yang mengajukan pencabutan izin lokasi perkebunan tebu PT Bumi Sriwijaya Sentosa di desanya seluas 3.826 ha.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur Eddy Yusuf mengemukakan sulitnya keputusan akhir yang mengikat, karena Pemprov Sumsel kesulitan menghadirkan perwakilan perusahaan maupun kepala daerah. Dari sembilan perusahaan tersebut, hanya empat perwakilan perusahaan yang hadir. Bupati Musi Banyuasin dan dan Bupati Ogan Komering Ilir yang diundang pun hanya diwakilkan para pejabat pemerintahan kabupaten.
"Keputusan final hanya bisa dibuat dengan kehadiran pejabat-pejabat yang berwenang memberi kebijakan. Kalau begini, mereka hanya diminta hadir pimpinannya dan mendengarkan. Kami tak bisa berbuat banyak karena kuncinya ada di bupati dan pemimpin perusahaan," kata Eddy.



Artikel Terkait:

0 komentar: