Kami aliansi dari 77 organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan,Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO yang tergabung dalam "Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia" Akan melakukan aksi serentak pada hari Kamis/ 12 Januari 2012 di Jakarta dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali NusaTenggara. Menyerukan Perlawanan dan Membentuk Aliansi Gerakan Perlawanan Terhadap Perampasan Tanah-Tanah Rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia.
Tuntutan Kami adalah sebagai berikut;
1. Hentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan kembalikan Tanah
Rakyat yang Dirampas.
2. Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945
dan UUPA 1960
3. Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, bebaskan para pejuang rakyat
yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
4. Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna
Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri
(HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik
kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk
kepentingan rakyat.
5. Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada
rakyat, penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola Hutan
6. Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan
Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat.
7. Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan
Perlindungan Hak - Hak Masyarakat Adat
8. Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa
yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis
dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.
9. Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah
dan Sistem Kerja Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional
10. Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah
tangkap nelayan tradisional
11. Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu
: UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004
Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, UU Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan, dan Cabut UUPPTKILN No.39 tahun 2004 dan Bentuk Undang-undang
yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya
Tuntutan Kami adalah sebagai berikut;
1. Hentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan kembalikan Tanah
Rakyat yang Dirampas.
2. Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945
dan UUPA 1960
3. Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, bebaskan para pejuang rakyat
yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
4. Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna
Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri
(HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik
kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk
kepentingan rakyat.
5. Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada
rakyat, penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola Hutan
6. Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan
Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat.
7. Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan
Perlindungan Hak - Hak Masyarakat Adat
8. Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa
yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis
dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.
9. Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah
dan Sistem Kerja Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional
10. Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah
tangkap nelayan tradisional
11. Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu
: UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004
Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, UU Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan, dan Cabut UUPPTKILN No.39 tahun 2004 dan Bentuk Undang-undang
yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya
0 komentar:
Posting Komentar