WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Januari 11, 2012

Republik Genting - Rakyat Bergerak Pulihkan Indonesia 12.01.12

Kami aliansi dari 77 organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan,Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO yang tergabung dalam "Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia" Akan melakukan aksi serentak pada hari Kamis/ 12 Januari 2012 di Jakarta dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali NusaTenggara. Menyerukan Perlawanan dan Membentuk Aliansi Gerakan Perlawanan Terhadap Perampasan Tanah-Tanah Rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia.

Tuntutan Kami adalah sebagai berikut;

1.      Hentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan kembalikan Tanah
Rakyat yang Dirampas.

2.      Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945
dan UUPA 1960

3.      Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, bebaskan para pejuang rakyat
yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.

4.      Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna
Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri
(HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik
kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk
kepentingan rakyat.

5.      Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada
rakyat, penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola Hutan

6.      Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan
Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat.

7.      Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan
Perlindungan Hak - Hak Masyarakat Adat

8.      Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa
yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis
dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.

9.      Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah
dan Sistem Kerja Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional

10.  Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah
tangkap nelayan tradisional

11.  Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu
: UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004
Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, UU Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan, dan Cabut UUPPTKILN No.39 tahun 2004 dan Bentuk Undang-undang
yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya



Artikel Terkait:

0 komentar: