WAKIL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Eddy Yusuf menegaskan telah
menyurati Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba)
terkait langkah penyelesaian sengketa lahan.
”Saya menginginkan
permasalahan konflik lahan segera diselesaikan supaya masyarakat tidak
terluka atas permasalahan yang dialami,” ungkapnya di Palembang kemarin.
Eddy mengimbau bupati/ wali kota mencari solusi sengketa lahan yang
menguntungkan kedua belah pihak. ”Masyarakat tidak dirugikan dan
perusahaan tidak bangkrut sehingga dari sisi perekonomian daerah dapat
dicarikan solusi yang seharmonis- harmonisnya,” tuturnya. Saat ini
Pemprov Sumsel terus mendorong para bupati/ wali kota yang memiliki
permasalahan sengketa lahan membuat berkas laporan penyelesaian secara
berkala sehingga setiap perkembangannya dapat diketahui.
”Apalagi,
pihak perusahaan perkebunan (OKI dan Muba) dalam pertemuan sudah
memiliki iktikad baik.Ke depan,pemerintah daerah lebih berhatihati lagi
memberikan izin lokasi perusahaan agar masyarakat tidak menjadi korban
dan iklim investasi terus tumbuh serta berkembang baik,”kata dia.
Sementara itu, pengamat sosial dan politik dari Universitas Sriwijaya
(Unsri) Dr Ardian Saptawan MSi menegaskan, banyak hal yang harus
dibenahi terkait sistem pertanahan di Indonesia.
“Pemerintah
perlu melakukan pendekatan ke masyarakat lokal secara langsung dalam
mengakomodir aspirasi masyarakat,” katanya. Sebelum izin-izin diberikan,
pemerintah harus turun ke lapangan secara langsung untuk memastikan
status tanah tidak bermasalah dan memiliki peta yang jelas. “Sebelum
mengeluarkan kebijakan perizinan atau saat menemukan indikasi bakal
adanya persoalan lahan haruslah tanggap. Bagaimana supaya administrasi
pertanahan tidak bermasalah harus ada koordinasi yang baik antara
pemerintah (Kehutanan/ Pertanahan/pemda),kepolisian, perusahaan dan
masyarakat,” tandasnya.
Ardian pun mengimbau pemerintah segera
memperbaiki sistem pertanahan supaya tidak terjadi lagi penyelesaian
sengketa lahan dengan jalan kekerasan. “Iktikad baik semua pihak baik
pemerintah, aparat,perusahaan dan masyarakat harus disinergikan.
Kemudian komitmen perusahaan tak semata mengeruk keuntungan sebagai
gambaran imperialisme dan sistem kapitalisme,” tuturnya.
Artikel Terkait:
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
0 komentar:
Posting Komentar