WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Rabu, Desember 30, 2015
Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
Dec 30 Indonesia's efforts to penalize the companies allegedly responsible for its annual forest fires suffered a setback on Wednesday after a judge rejected a $565 million lawsuit against a pulp and paper firm.
Indonesia brought a civil case in a South Sumatra court against PT Bumi Mekar Hijau (BMH), a supplier to Asia Pulp and Paper, one of the world's biggest pulp and paper companies.
The $565 million in damages would have been the largest financial award ever levied against a company accused of forest burning activities in Indonesia with the intent of sending a strong message to those responsible for the annual haze.
"The lawsuit against PT Bumi Mekar Hijau is rejected because the evidence is not proven," said presiding judge Parlas Nababan. He did not comment any further and then ended the court proceedings.
Indonesia and the wider Southeast Asian region suffered for months this year from haze caused by smouldering forest and peatland fires. The fires were largely located on the islands of Sumatra and Borneo and climate officials described them as a crime against humanity as pollution levels soared.
The government alleged that BMH failed to prevent the recurrence of fires in 2014 and 2015 on about 20,000 hectares of land in the Ogan Komering Ilir region of Sumatra, Eka Widodo Soegiri, a spokesman at the Environment and Forestry Ministry told Reuters.
An appeal to the court's verdict will be made within two weeks, said Rasio Ridho Sani, director general for law enforcement at the Forestry Ministry, after the hearing.
"The decision is against the people's will," said Sani. "We had presented the facts from the field that there was indeed forest burning in the mentioned location. The fact on the field also show that the company doesn't have adequate equipment to prevent and control the forest fire in the mentioned location."
The government's evidence was far-fetched, BMH's lawyer Maurice, who like many Indonesians uses one name, told reporters after the ruling, citing the extent of the hotspots and the sampling process that the government used.
Environmental groups cautioned that Wednesday's ruling will likely frustrate other pending lawsuits.
"This will be a bad precedent related to other similar lawsuit against the forest fires perpetrators in the future," said Hadi Jatmiko, director at Friends of the Earth Indonesia, which was involved in monitoring BMH.
Indonesia is still pursuing the companies seen as responsible even as the forest fires have eased because of monsoon rains. The government has sanctioned 23 companies because of the fires, with three having land-use or environmental permits revoked, 16 having permits suspended and four issued "government force sanctions."
The government says it will also review laws that allow smallholder farmers to burn, ban peatland development and take back all burned land within a company's concession area.
Green and palm industry groups have warned that the forest fires, which cost Indonesia about $16 billion in 2015, will flare up next year unless the government issues new regulations on forest clearing.
Sumber : http://www.reuters.com/article/indonesia-haze-idUSL3N14I1N720151230
Selengkapnya...KLHK Harus Tetap Cabut Izin PT. Bumi Mekar Hijau
Jakarta, 30/12/15. Sidang kasus gugatan perdata Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau atas
gugatan kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2014, ditolak oleh
Pengadilan Negeri Palembang. Sidang yang dipimpin oleh Parlas Nababan
S.H. sebagai hakim ketua dengan Eliawati S.H dan Saiman S.H. sebagai hakim
anggota menolak seluruh dalil gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK), padahal gugatan perdata kali ini merupakan gugatan dengan jumlah
kerugian lingkungan hidup terbesar yaitu ganti rugi material Rp. 2,7
triliun dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp. 5,2 triliun.
Dalam pertimbangan putusannya Pengadilan Negeri Palembang
menyatakan bahwa benar telah terjadi kebakaran hutan di lahan milik PT Bumi
Mekar Hijau (BMH), tetapi kebakaran tersebut tidaklah menimbulkan kerugian
ekologi atau kerusakan lingkungan. Menurut majelis hakim tidak ada causalitas
antara kebakaran hutan dan pembukaan lahan, sehingga kesengajaan melakukan
pembakaran tidak terbukti. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada KLHK untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Nur Hidayati Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional
WALHI menyesalkan putusan Hakim PN Palembang, karena pertimbangan majelis tidak
berdasarkan pada fakta dan bukti keterangan ahli di dalam persidangan.
Keterangan ahli Bambang Hero menjelaskan dengan baik bagaimana dampak kebakaran
hutan dan lahan. apalagi dilahan gambut. Keterangan ahli menilai bahwa
kebakaran hutan di lahan gambut yang terjadi di lahan PT BMH seluas 20.000
hektar membutuhkan biaya setidaknya Rp 7 triliun untuk
memulihkannya.
Sementara itu, Muhnur Satyahaprabu Manager Kebijakan dan
pembelaan hukum mengkritik keseriusan KLHK mengajukan gugatan ke PT BMH. Sejak
dari awal WALHI menduga ada ketidakseriusan dalam perkara gugatan ini.
Ketidakseriusan ini bisa dilihat pertama tentang keterbukaan upaya hukum KLHK.
Kedua, tidak memaksimalkan bukti yang sudah ada, serta KLHK juga tidak
menggunakan pendekatan multidoors dalam penegakan hukum. Tetapi apapun
hasilnya, gugatan ini minim pemahaman hukum lingkungan dan upaya terobosan
hukum lingkungan di tengah krisis lingkungan yang begitu massif. Sehingga KLHK
berdasarkan kewenangannya, harus melakukan upaya hukum yang lain seperti
mencabut izin PT. BMH. bukan hanya membekukan.
Hadi Jatmiko Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera
Selatan menyatakan bahwa putusan ini menjadi preseden buruk penegakan hukum
lingkungan, pengadilan masih menjadi tempat pencucian dosa kejahatan korporasi.
“Sejak awal kita sudah meminta agar hakim diganti dengan hakim bersertifikat
lingkungan hidup agar memahami substansi gugatan, kedangkalan dalam memahami
undang-undang lingkungan salah satunya terkait pembakaran hutan dan lahan yang
menurut para hakim menyuburkan lahan”. WALHI Sumatera Selatan mencatat
bahwa land clearing adalah modus lama pembukaan lahan, kalau hakim
masih tidak mengakuinya artinya hakim menutup mata pada fakta yang sudah
terjadi puluhan tahun”, tutup Hadi. (selesai)
Kontak Person :
Nur Hidayati (082111393937)
Muhnur satyahaprabu (08112770399)
Hadi Jatmiko (08127312042)
Siaran Pers : Hakim Tidak Paham Krisis Lingkungan!!
![]() |
| Suasana ruang persidangan saat Pembacaan putusan Gugatan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dilakukan oleh PT. Bumi Mekar Hijau pada 2014 (Dok: Walhi Sumsel) |
Palembang,
30 Desember 2015 - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang sangat
mengecewakan rakyat Indonesia, secara khusus masayarakat korban racun asap
kebakaran hutan yang membuat puluhan juta masyarakat terpapar.
Dalam
putusan sidang tersebut, hakim Menolak gugatan yang dilayangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
terhadap tergugat PT. Bumi Mekar Hijau (PT. BMH)
Hadi
Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan mengatakan dengan tegas bahwa putusan ini merupakan merupakan sebuah kemunduran yang sangat jauh
dari apa yang seharusnya dilakukan unsur-unsur penyelenggara negara, termasuk
lembaga yudikatif dalam memberikan efek jera terhadap Perusahaan Pembakar Hutan dan lahan di Indonesia.
Pasal
49 Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas dan jelas
mengatakan bahwa “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya
kebakaran hutan di areal kerjanya”. Hadi Jatmiko menambahkan, “Entah apa yang ada
dipikiran para hakim sehingga membebaskan PT. BMH dari tuntutan penggugat
(Kementrian LHK), dengan alasan kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak
menyebabkan Kerusakan Lingkungan Hidup karena setelah kebakaran lahan yang
terbakar masih tetap bisa ditanami dan tanaman tetap Tumbuh subur. Pertimbangan
hakim ini sangat sesat dan menunjukan bahwa hakim sebenarnya tidak paham
terkait kasus kebakaran Hutan dan lahan di Konsesi Perusahaan. Karena
sesunguhnya Kebakaran yang masif terjadi dilahan perusahaan tujuannya untuk menghemat biaya Land Clearing dan untuk memudahkan masa tanam. Selain itu
jika kita berbicara terkait kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran Hakim
harusnya melihat lingkungan hidup itu tidak hanya lahan yang terbakar tetapi
udara. Terjadi kenaikan ISPU yang saat itu masuk kriteria berbahaya. ISPU mencapai 800 sudah cukup membuktikan terjadinya kerusakan lingkungan hidup.kata Hadi jatmiko menambahkan.
Selain itu
terkait kejahatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan didalam konsesi
menurut Undang-Undang
No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga
mewajibkan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup”
Keputusan
hakim PN Palembang berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi penegakan
hukum bagi perusahaan pembakar Hutan dan lahan di tahun 2015, dimana kebakaran
hutan dan lahan di tahun ini lebih luas dan besar dan melibatkan ratusan
perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menyatakan bahwa total luas hutan-lahan yang terbakar di Indonesia
tahun ini mencapai 2,1 juta hektar, Sementara itu sekitar 838.000 hektar atau
40% dari total lahan dan hutan terbakar terletak di Propinsi Sumatera Selatan. Dan 108.028 ha nya berada di
PT. Bumi Mekar Hijau (Lebih Luas dari
tahun 2014 yang hanya 60 ribu hektar dari 20 ribu hektar yang di gugat).
Dari
sejumlah fakta tersebut, kami menyimpulkan para penyelenggara negara dalam hal ini Yudikatif tidak
memiliki komitmen akan masa depan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan.
Gugatan Kementerian LHK atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. BMH di
tahun 2014 saja dibiarkan lolos, terlebih lagi dengan fakta-fakta hukum yang
lebih besar di tahun 2015.
Kontak Person :
Hadi Jatmiko Direktur Walhi Sumsel : 0812 731 2042
Senin, Desember 28, 2015
Siaran Pers : Menolak Lupa Melawan Asap
Studi Signifikansi Kebakaran Konsensi APP di Sumatera Selatan
| Konferensi Pers di Kantor Walhi nasional " Menolak Lupa, Melawan asAPP" |
Jakarta, 28 Desember 2015 - Kebakaran besar hutan-lahan di
Indonesia terus berlanjut tanpa dapat dihentikan. Kebakaran hutan-lahan tahun
ini diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi sebesar Rp. 200 Triliun.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan 425.377 orang menderita
Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Selain itu, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa 10 orang meninggal karena kabut asap di
periode Juni-November 2015.
Kebakaran
Hutan dan lahan serta pencemaran ekstrim asap yang semakin parah, merupakan
buah dari kesalahan pemerintah meletakkan dasar pertimbangan regulasi tata
kelola sumber daya alam (SDA), yang mendorong dominasi penguasaan luas lahan
oleh korporasi, legitimasi kejahatan lingkungan, berbasis otoritas politik dan
kontrol yang lemah.
Zenzi
Suhadi, Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Eksekutif Nasional
WALHI menyatakan, “Dalam konteks regulasi, pemerintah cenderung permisif
terhadap proses penghancuran lingkungan untuk eksploitasi SDA berbasis
komoditi. Tingginya kewenangan penerbitan izin tidak diimbangi dengan tanggung
jawab dan peningkatan kapasitas kontrol negara terhadap pemegang konsensi.
Mudahnya proses perizinan melimpahkan kewenangan pengelolaan terhadap SDA
kepada korporasi, mengantarkan situasi dimana luasnya wilayah yang dikuasai
korporasi jauh melampaui daya kelola korporasi itu sendiri. Seperti halnya
konsensi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang luas per korporasi bisa mencapai
300.000 hektar membuat kebakaran tidak dapat dipadamkan oleh pemilik konsensi”.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan
bahwa total luas hutan-lahan yang terbakar di Indonesia tahun ini mencapai 2,1
juta hektar, dengan Kalimantan dan Sumatera yang paling terkena dampak, menurut
perkiraan dari LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional). Sementara
itu sekitar 838.000 hektar atau 40% dari total lahan dan hutan terbakar
terletak di Propinsi Sumatera Selatan.
Tingginya
peruntukan luas lahan untuk Konsensi HTI dipengaruhi oleh perubahan regulasi
yang mengatur kriteria hutan untuk konsensi HTI, seperti PP nomor 06 Tahun 2007
J0 PP 03 Tahun 2008, yang membolehkan Konsesi HTI di kawasan hutan alam primer.
Di Sumatera Selatan setidaknya 13 perusahaan dari 20 perusahaan HTI yang
mengalami kebakaran tahun 2015 merupakan perusahaan yang mendapatkan izin pada kurun
waktu 2006 hingga 2014.
Di Propinsi Sumatera Selatan termasuk beberapa daerah, di
lahan gambut telah dikeluarkan ijin untuk 48 perusahaan dengan luas total
mencapai 1,5 juta hektare. Asian Pulp and Paper (APP) yang telah beroperasi
sejak tahun 2004 menguasai 51% dari luasan tersebut, dengan total luas 796.217
hektar dimana 55% dari wilayah ini berada di lahan gambut.
APP sudah mengumumkan "Roadmap untuk
Keberlanjutan 2020" termasuk Kebijakan Konservasi Hutan-nya (Fores
Conservation Policy), dimana di dalamnya termasuk memulihkan lahan gambut
, dan kebijakan "Nol Pembakaran". Direktur WALHI Sumatera Selatan,
Hadi Jatmiko, mengatakan “Faktanya, koalisi
organisasi non-pemerintah di Sumatera Selatan menemukan APP telah gagal
mencegah kebakaran hutan di dalam wilayah konsesi dan pensuplainya.
Artinya, komitmen APP tersebut hanya ilusi”.
“Koalisi ornop Sumatera Selatan menemukan bahwa total
area terbakar di dalam konsesi APP adalah 78% (293.065 Ha) dari area konsesi
terbakar di Sumatera Selatan (375.823 Ha), yang nota bene adalah 37% dari
seluruh area konsesi APP di Sumatera Selatan. Sebesar 174.080 ha dari areal
konsesi terbakar APP adalah pada lahan gambut, menurut Landsat”, ditegaskan
Aidil Fitri dari Hutan Kita Institute.
Selain
regulasi, praktik transaksional politik dalam penerbitan izin juga menjadi
faktor penyebab kebakaran dan asap, seperti halnya kebakaran di Sumatera
selatan yang mengalami peningkatan tahun 2010 pasca prosesi politik tahun 2009,
begitupun peningkatan kebakaran tahun 2015 merupakan buah prosesi politik tahun
2014, dimana 2 perusahaan HTI yang mengalami kebakaran tahun 2015 merupakan
perusahaan yang mendapatkan izin tahun 2014, selain penerbitan SK pelepasan
kawasan hutan oleh kementerian kehutanan tahun 2014.
Penegakan
hukum yang cenderung pandangbulu, membuat perusahaan tidak bertanggung jawab
terhadap wilayah penguasaannya. Perusahaan yang mengalami kebakaran tahun 2015
merupakan perusahaan perusahaan yang mengalami kebakaran ditahun tahun sebelumnya.
Penerbitan izin yang tanpa pertimbangan keberlanjutan lingkungan ditambah peran
tanggung jawab kontrol pemerintah yang lemah, menjadikan proses hukum sebagai
tumpuan harapan terakhir bagi rakyat untuk merasakan keadilan. (selesai)
Jakarta,
28 Desember 2015
Contact Person
1.
Zenzi Suhadi, Manager Kampanye Hutan dan
Perkebunan Skala Besar Eksekutif Nasional WALHI di 081289850005
2.
Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan
di 08127312042
3.
Aidil Fitri, Direktur Hutan Kita Institute di
08127110385
Selengkapnya...
Langganan:
Postingan (Atom)





