WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Desember 30, 2015

KLHK Harus Tetap Cabut Izin PT. Bumi Mekar Hijau

Jakarta, 30/12/15. Sidang kasus gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau atas gugatan  kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2014, ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.  Sidang yang dipimpin oleh Parlas Nababan S.H. sebagai hakim ketua dengan Eliawati S.H dan Saiman S.H. sebagai hakim anggota menolak seluruh dalil gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal gugatan perdata kali ini merupakan gugatan dengan jumlah kerugian  lingkungan hidup terbesar yaitu ganti rugi material Rp. 2,7 triliun dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp. 5,2 triliun.
Dalam pertimbangan putusannya Pengadilan Negeri Palembang menyatakan bahwa benar telah terjadi kebakaran hutan di lahan milik PT Bumi Mekar Hijau (BMH), tetapi kebakaran tersebut tidaklah menimbulkan kerugian ekologi atau kerusakan lingkungan. Menurut majelis hakim tidak ada causalitas antara kebakaran hutan dan pembukaan lahan, sehingga kesengajaan melakukan pembakaran tidak terbukti. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada KLHK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Nur Hidayati Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional WALHI menyesalkan putusan Hakim PN Palembang, karena pertimbangan majelis tidak berdasarkan pada fakta dan bukti keterangan ahli di dalam persidangan. Keterangan ahli Bambang Hero menjelaskan dengan baik bagaimana dampak kebakaran hutan dan lahan. apalagi dilahan gambut. Keterangan ahli menilai bahwa kebakaran hutan di lahan gambut yang terjadi di lahan PT BMH seluas 20.000 hektar membutuhkan biaya setidaknya Rp 7 triliun untuk memulihkannya.  

Sementara itu, Muhnur Satyahaprabu Manager Kebijakan dan pembelaan hukum mengkritik keseriusan KLHK mengajukan gugatan ke PT BMH. Sejak dari awal WALHI menduga ada ketidakseriusan dalam perkara gugatan ini. Ketidakseriusan ini bisa dilihat pertama tentang keterbukaan upaya hukum KLHK. Kedua, tidak memaksimalkan bukti yang sudah ada, serta KLHK juga tidak menggunakan pendekatan multidoors dalam penegakan hukum. Tetapi apapun hasilnya, gugatan ini minim pemahaman hukum lingkungan dan upaya terobosan hukum lingkungan di tengah krisis lingkungan yang begitu massif. Sehingga KLHK berdasarkan kewenangannya, harus melakukan upaya hukum yang lain seperti mencabut izin PT. BMH. bukan hanya membekukan.

Hadi Jatmiko Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan menyatakan bahwa putusan ini menjadi preseden buruk penegakan hukum lingkungan, pengadilan masih menjadi tempat pencucian dosa kejahatan korporasi. “Sejak awal kita sudah meminta agar hakim diganti dengan hakim bersertifikat lingkungan hidup agar memahami substansi gugatan, kedangkalan dalam memahami undang-undang lingkungan salah satunya terkait pembakaran hutan dan lahan yang menurut para hakim menyuburkan lahan”. WALHI Sumatera Selatan mencatat bahwa land clearing adalah modus lama pembukaan lahan, kalau hakim masih tidak mengakuinya artinya hakim menutup mata pada fakta yang sudah terjadi puluhan tahun”, tutup Hadi. (selesai)

Kontak Person :
Nur Hidayati (082111393937)
Muhnur satyahaprabu (08112770399)
Hadi Jatmiko (08127312042)



Artikel Terkait:

0 komentar: