WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Desember 17, 2015

Siaran Pers : Keuntungan bagi negara Kaya, tidak ada jaminan perbaikan iklim dan keselamatan rakyat

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)/Friends of the Earth Indoensia
Menyikapi kesepaktan baru dalam UNFCCC COP 21 Paris


Paris, 12 Desember 2015. Konvensi Perubahan Iklim 2015 di Paris telah berakhir dengan lahirnya kesepakatan baru untuk penanganan perubahan iklim global (1). Meski sebelumnya, konvensi yang harusnya berakhir tanggal 11 Desember 2015, mesti diperpanjang satu hari karena sulitnya menemukan kesepakatan. Betulkah ini menjadi solusi?
“Bagi politisi, ini adalah kesepakatan yang adil dan ambisius, namun hal ini justru sebaliknya. Kesepakatan ini pasti akan gagal dan masyarakat sedang ditipu. Masyarakat terdampak dan rentan terhadap perubahan iklim mestinya mendapat hal yang lebih baik dari kesepakatan ini. Mereka yang paling merasakan dampak terburuk dari kegagalan politisi dalam mengambil tindakan,” menurut Dipti Bathnagar, Koordinator Keadilan Iklim dan energi, Friends of the Erath International dalam keterangan persnya (2).
Negara-negara maju telah menggeser harapan sangat jauh dan memberikan rakyat kesepakatan palsu di Paris. Melalui janji-janji dan taktik intimidasi, negara-negara maju telah mendorong sebuah kesepakatan yang sangat buruk. Negara maju, khususnya Amerika Serikat dan Uni Eropa mestinya melakukan membagi taggung jawab yang adil (fair share) untuk menurunkan emisi, memberikan pendanaan dan dukungan alih tekhnologi bagi negara-negara berkembang untuk membantu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Namun, di Paris, negara-negara kaya berupaya membongkar konvensi perubahan iklim untuk memastikan kepentingan mereka sendiri.
Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye WALHI (Friends of the Earth Indonesia) menegaskan, “bagi Indonesia, kesepakatan di Paris akan memberikan dampak sangat signifikan bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Kesepakatan iklim di Paris, tidak memberikan jaminan perubahan sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, dan dengan demikian, lingkungan dan masyarakat Indonesia yang rentan dan terdampak perubahan iklim akan berada dalam kondisi yang semakin mengkhawatirkan.”
Sikap pemerintah Indonesia yang sangat pragmatis dan tidak memainkan peran strategis dalam negosiasi di Paris, sesungguhnya telah meletakkan Indonesia sebagai negara yang hanya mengikut pada kesepakatan dan kepentingan negara maju. Pemerintah Indonesia lebih mementingkan dukungan program yang merupakan bagian dari mekanisme pasar (market mechanism) yang telah dibangun oleh Negara-negara maju dalam negosiasi di Paris.
“kita tidak bisa berharap perbaikan sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang lebih maju, jika pengelolaan hutan, pesisir dan laut, dan energi Indonesia masih menjadi bagian dari skema pasar khususnya hanya untuk memenuhi hasrat negara maju untuk mitigasi perubahan iklim. Dukungan yang dimaksudkan pemerintah Indonesia dari kesepakatan di Paris tidak akan berarti dan tidak akan berhasil tanpa perbaikan tata kelola hutan dan gambut, pesisir dan laut, menghentikan penggunaan energi dari sumber kotor batubara, serta menghentikan kejahatan korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.” Lanjut menurut Kurniawan Sabar.  
Sebagai catatan kritis, beberapa masalah penting yang menjadi analisis group Friends of the Erath terkait kesepakatan di Paris (3), yakni:
Pertama, kesepakatan Paris menegaskan bahwa 2 derajat Celcius adalah tingkat maksimum kenaikan temperatur global, dan bahwa setiap negara harus meningkatkan upaya untuk membatasi peningkatan temperatur hingga batas 1,5 dearajat Celcius. Hal ini tidak akan berarti tanpa mensyaratkan negara-negara maju untuk memangkas emisi mereka secara drastis dan memberikan dukungan finansial sesuai tanggung jawab yang adil, serta memberikan beban tambahan kepada negara-negara berkembang. Untuk mencegah perubahan iklim kita mesti segera dan secara drastis menurunkan emisi, tidak melakukan penundaan.
Kedua, tanpa kompensasi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, negara-negara yang rentan akan menaggung berbagai masalah dan beban dari krisis yang sebenarnya bukan diciptakan oleh mereka.
Ketiga, tanpa finansial yang memadai, negara-negara miskin akan dijadikan sebagai pihak yang harus menaggung beban dari krisis yang tidak berasal dari mereka. Pendanaan tersedia, namun kemauan politik (political will) tidak ada.
Keempat, satu-satunya kewajiban yang mengikat secara hukum (legally binding) bagi negara maju adalah mereka harus melaporkan seluruh pendanaan yang mereka sediakan.
Kelima, pintu sangat terbuka bagi pasar untuk mengeksploitasi krisis iklim tanpa pembatasan secara spesifik dalam teks. Hal ini menjadi kartu bebas bagi poluter terbesar dalam sejarah. Dalam kasus REDD+ misalnya, akan menjadikan negara-negara maju mendukung proyek perkebunan yang merusak di negara-negara berkembang dan bukannya berupaya mengurangi emisi dari bahan bakar fosil di negeri mereka sendiri.
Di hari akhir negosiasi iklim di Paris, lebih dari 2.000 orang aktivis federasi Friends of the Erath International bersama ribuan masyarakat Paris melakukan aksi untuk menyampaikan pesan global untuk keadilan klim dan perdamaian (Climate Justice Peace) yang tersebar di tengah kota Paris (4). Aksi ini sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil yang dimobilisasi oleh Friends of the Earth International untuk menilai dan menyampaikan tuntutan masyarakat sipil untuk keadilan iklim selama proses UNFCCC COP 21 Paris. 

 
(1)    Download dokumen kesepakatan UNFCCC COP 21 Paris:  http://unfccc.int/resource/docs/2015/cop21/eng/l09.pdf
(3)    Untuk analisis yang lebih lengkap dari group Friends of the Earth akan disajikan dalam: http://www.foei.org/what-we-do/paris       
(4)    Thousands of individuals spelled out “Climate Justice Peace” across Paris using geo-localisation software, recorded online here: http://www.climatejusticepeace.org/


Kontak person di Paris:
Kurniawan Sabar, Eksekutif Nasional WALHI: +33754235158 +6281241481868
Ari Rompas, Direktur WALHI Kalimantan Tengah +628115200822
Pius Ginting, Eksekutif Nasional WALHI +6281293993460

Kontak Person di Jakarta: Eksekutif Nasional WALHI
Nur Hidayati: 081316101154
Khalisah Khalid: 081311187498



Artikel Terkait:

0 komentar: