WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Desember 30, 2015

Siaran Pers : Hakim Tidak Paham Krisis Lingkungan!!

Suasana ruang persidangan saat Pembacaan putusan Gugatan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dilakukan oleh PT. Bumi Mekar Hijau pada 2014 (Dok: Walhi Sumsel) 

Palembang, 30 Desember 2015 - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang sangat mengecewakan rakyat Indonesia, secara khusus masayarakat korban racun asap kebakaran hutan yang membuat puluhan juta masyarakat terpapar.
Dalam putusan sidang tersebut, hakim Menolak gugatan yang dilayangkan oleh  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap tergugat PT. Bumi Mekar Hijau (PT. BMH)
Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan mengatakan dengan tegas bahwa putusan ini merupakan  merupakan sebuah kemunduran yang sangat jauh dari apa yang seharusnya dilakukan unsur-unsur penyelenggara negara, termasuk lembaga yudikatif dalam memberikan efek jera terhadap Perusahaan Pembakar Hutan dan lahan di Indonesia.
Pasal 49 Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya”. Hadi Jatmiko menambahkan, “Entah apa yang ada dipikiran para hakim sehingga membebaskan PT. BMH dari tuntutan penggugat (Kementrian LHK), dengan alasan kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan Kerusakan Lingkungan Hidup karena setelah kebakaran lahan yang terbakar masih tetap bisa ditanami dan tanaman tetap Tumbuh subur. Pertimbangan hakim ini sangat sesat dan menunjukan bahwa hakim sebenarnya tidak paham terkait kasus kebakaran Hutan dan lahan di Konsesi Perusahaan. Karena sesunguhnya Kebakaran yang masif terjadi dilahan perusahaan tujuannya  untuk menghemat biaya Land Clearing dan untuk memudahkan masa tanam. Selain itu jika kita berbicara terkait kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran Hakim harusnya melihat lingkungan hidup itu tidak hanya lahan yang terbakar tetapi udara. Terjadi kenaikan ISPU yang saat itu masuk kriteria berbahaya. ISPU mencapai 800 sudah cukup membuktikan terjadinya kerusakan lingkungan hidup.kata Hadi jatmiko menambahkan.
Selain itu terkait kejahatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan didalam konsesi menurut Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga mewajibkan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup”  
Keputusan hakim PN Palembang berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum bagi perusahaan pembakar Hutan dan lahan di tahun 2015, dimana kebakaran hutan dan lahan di tahun ini lebih luas dan besar dan melibatkan ratusan perusahaan.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa total luas hutan-lahan yang terbakar di Indonesia tahun ini mencapai 2,1 juta hektar, Sementara itu sekitar 838.000 hektar atau 40% dari total lahan dan hutan terbakar terletak di Propinsi Sumatera Selatan. Dan 108.028 ha nya berada di PT. Bumi Mekar Hijau (Lebih Luas dari tahun 2014 yang hanya 60 ribu hektar dari 20 ribu hektar yang di gugat).
Dari sejumlah fakta tersebut, kami menyimpulkan para penyelenggara negara dalam hal ini Yudikatif tidak memiliki komitmen akan masa depan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan. Gugatan Kementerian LHK atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. BMH di tahun 2014 saja dibiarkan lolos, terlebih lagi dengan fakta-fakta hukum yang lebih besar di tahun 2015.

Kontak Person :
Hadi Jatmiko Direktur Walhi Sumsel : 0812 731 2042



Artikel Terkait:

0 komentar: