Suasana ruang persidangan saat Pembacaan putusan Gugatan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dilakukan oleh PT. Bumi Mekar Hijau pada 2014 (Dok: Walhi Sumsel) |
Palembang,
30 Desember 2015 - Putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang sangat
mengecewakan rakyat Indonesia, secara khusus masayarakat korban racun asap
kebakaran hutan yang membuat puluhan juta masyarakat terpapar.
Dalam
putusan sidang tersebut, hakim Menolak gugatan yang dilayangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
terhadap tergugat PT. Bumi Mekar Hijau (PT. BMH)
Hadi
Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan mengatakan dengan tegas bahwa putusan ini merupakan merupakan sebuah kemunduran yang sangat jauh
dari apa yang seharusnya dilakukan unsur-unsur penyelenggara negara, termasuk
lembaga yudikatif dalam memberikan efek jera terhadap Perusahaan Pembakar Hutan dan lahan di Indonesia.
Pasal
49 Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas dan jelas
mengatakan bahwa “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya
kebakaran hutan di areal kerjanya”. Hadi Jatmiko menambahkan, “Entah apa yang ada
dipikiran para hakim sehingga membebaskan PT. BMH dari tuntutan penggugat
(Kementrian LHK), dengan alasan kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak
menyebabkan Kerusakan Lingkungan Hidup karena setelah kebakaran lahan yang
terbakar masih tetap bisa ditanami dan tanaman tetap Tumbuh subur. Pertimbangan
hakim ini sangat sesat dan menunjukan bahwa hakim sebenarnya tidak paham
terkait kasus kebakaran Hutan dan lahan di Konsesi Perusahaan. Karena
sesunguhnya Kebakaran yang masif terjadi dilahan perusahaan tujuannya untuk menghemat biaya Land Clearing dan untuk memudahkan masa tanam. Selain itu
jika kita berbicara terkait kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran Hakim
harusnya melihat lingkungan hidup itu tidak hanya lahan yang terbakar tetapi
udara. Terjadi kenaikan ISPU yang saat itu masuk kriteria berbahaya. ISPU mencapai 800 sudah cukup membuktikan terjadinya kerusakan lingkungan hidup.kata Hadi jatmiko menambahkan.
Selain itu
terkait kejahatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan didalam konsesi
menurut Undang-Undang
No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga
mewajibkan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup”
Keputusan
hakim PN Palembang berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi penegakan
hukum bagi perusahaan pembakar Hutan dan lahan di tahun 2015, dimana kebakaran
hutan dan lahan di tahun ini lebih luas dan besar dan melibatkan ratusan
perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menyatakan bahwa total luas hutan-lahan yang terbakar di Indonesia
tahun ini mencapai 2,1 juta hektar, Sementara itu sekitar 838.000 hektar atau
40% dari total lahan dan hutan terbakar terletak di Propinsi Sumatera Selatan. Dan 108.028 ha nya berada di
PT. Bumi Mekar Hijau (Lebih Luas dari
tahun 2014 yang hanya 60 ribu hektar dari 20 ribu hektar yang di gugat).
Dari
sejumlah fakta tersebut, kami menyimpulkan para penyelenggara negara dalam hal ini Yudikatif tidak
memiliki komitmen akan masa depan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan.
Gugatan Kementerian LHK atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. BMH di
tahun 2014 saja dibiarkan lolos, terlebih lagi dengan fakta-fakta hukum yang
lebih besar di tahun 2015.
Kontak Person :
Hadi Jatmiko Direktur Walhi Sumsel : 0812 731 2042
0 komentar:
Posting Komentar