WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Senin, Desember 28, 2015

Siaran Pers : Menolak Lupa Melawan Asap

Studi Signifikansi Kebakaran Konsensi APP di Sumatera Selatan

Konferensi Pers di Kantor Walhi nasional " Menolak Lupa, Melawan asAPP"


Jakarta, 28 Desember 2015 - Kebakaran besar hutan-lahan di Indonesia terus berlanjut tanpa dapat dihentikan. Kebakaran hutan-lahan tahun ini diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi sebesar Rp. 200 Triliun. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan 425.377 orang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa 10 orang meninggal karena kabut asap di periode Juni-November 2015. 
Kebakaran Hutan dan lahan serta pencemaran ekstrim asap yang semakin parah, merupakan buah dari kesalahan pemerintah meletakkan dasar pertimbangan regulasi tata kelola sumber daya alam (SDA), yang mendorong dominasi penguasaan luas lahan oleh korporasi, legitimasi kejahatan lingkungan, berbasis otoritas politik dan kontrol yang lemah.
Zenzi Suhadi, Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Eksekutif Nasional WALHI menyatakan, “Dalam konteks regulasi, pemerintah cenderung permisif terhadap proses penghancuran lingkungan untuk eksploitasi SDA berbasis komoditi. Tingginya kewenangan penerbitan izin tidak diimbangi dengan tanggung jawab dan peningkatan kapasitas kontrol negara terhadap pemegang konsensi. Mudahnya proses perizinan melimpahkan kewenangan pengelolaan terhadap SDA kepada korporasi, mengantarkan situasi dimana luasnya wilayah yang dikuasai korporasi jauh melampaui daya kelola korporasi itu sendiri. Seperti halnya konsensi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang luas per korporasi bisa mencapai 300.000 hektar membuat kebakaran tidak dapat dipadamkan oleh pemilik konsensi”.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa total luas hutan-lahan yang terbakar di Indonesia tahun ini mencapai 2,1 juta hektar, dengan Kalimantan dan Sumatera yang paling terkena dampak, menurut perkiraan dari LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional). Sementara itu sekitar 838.000 hektar atau 40% dari total lahan dan hutan terbakar terletak di Propinsi Sumatera Selatan.
Tingginya peruntukan luas lahan untuk Konsensi HTI dipengaruhi oleh perubahan regulasi yang mengatur kriteria hutan untuk konsensi HTI, seperti PP nomor 06 Tahun 2007 J0 PP 03 Tahun 2008, yang membolehkan Konsesi HTI di kawasan hutan alam primer. Di Sumatera Selatan setidaknya 13 perusahaan  dari 20 perusahaan HTI yang mengalami kebakaran tahun 2015 merupakan perusahaan yang mendapatkan izin pada kurun waktu 2006 hingga 2014.
Di Propinsi Sumatera Selatan termasuk beberapa daerah, di lahan gambut telah dikeluarkan ijin untuk 48 perusahaan dengan luas total mencapai 1,5 juta hektare. Asian Pulp and Paper (APP) yang telah beroperasi sejak tahun 2004 menguasai 51% dari luasan tersebut, dengan total luas 796.217 hektar dimana 55% dari wilayah ini berada di lahan gambut.

APP sudah mengumumkan "Roadmap untuk Keberlanjutan 2020" termasuk Kebijakan Konservasi Hutan-nya (Fores Conservation Policy), dimana di dalamnya termasuk memulihkan lahan gambut , dan kebijakan "Nol Pembakaran". Direktur WALHI Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko,  mengatakan “Faktanya, koalisi organisasi non-pemerintah di Sumatera Selatan menemukan APP telah gagal mencegah kebakaran hutan di dalam wilayah konsesi dan pensuplainya. Artinya, komitmen APP tersebut hanya ilusi”.

“Koalisi ornop Sumatera Selatan menemukan bahwa total area terbakar di dalam konsesi APP adalah 78% (293.065 Ha) dari area konsesi terbakar di Sumatera Selatan (375.823 Ha), yang nota bene adalah 37% dari seluruh area konsesi APP di Sumatera Selatan. Sebesar 174.080 ha dari areal konsesi terbakar APP adalah pada lahan gambut, menurut Landsat”, ditegaskan Aidil Fitri dari Hutan Kita Institute.
Selain regulasi, praktik transaksional politik dalam penerbitan izin juga menjadi faktor penyebab kebakaran dan asap, seperti halnya kebakaran di Sumatera selatan yang mengalami peningkatan tahun 2010 pasca prosesi politik tahun 2009, begitupun peningkatan kebakaran tahun 2015 merupakan buah prosesi politik tahun 2014, dimana 2 perusahaan HTI yang mengalami kebakaran tahun 2015 merupakan perusahaan yang mendapatkan izin tahun 2014, selain penerbitan SK pelepasan kawasan hutan oleh kementerian kehutanan tahun 2014.
Penegakan hukum yang cenderung pandangbulu, membuat perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap wilayah penguasaannya. Perusahaan yang mengalami kebakaran tahun 2015 merupakan perusahaan perusahaan yang mengalami kebakaran ditahun tahun sebelumnya. Penerbitan izin yang tanpa pertimbangan keberlanjutan lingkungan ditambah peran tanggung jawab kontrol pemerintah yang lemah, menjadikan proses hukum sebagai tumpuan harapan terakhir bagi rakyat untuk merasakan keadilan. (selesai)
Jakarta, 28 Desember 2015

Contact Person
1.        Zenzi Suhadi, Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Eksekutif Nasional WALHI di 081289850005
2.        Hadi Jatmiko, Direktur WALHI Sumatera Selatan di 08127312042
3.        Aidil Fitri, Direktur Hutan Kita Institute di 08127110385



Artikel Terkait:

0 komentar: