Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Darmadi Jufri, menanggapi tuntutan dari massa aksi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel, di Palembang, Selasa, menegaskan pihaknya segera memanggil PT Pertamina di daerah itu.
Menurut dia, persoalan ini akan dipelajari terlebih dahulu, dan bila ternyata hal tersebut menjadi kewenangannya maka pihaknya akan menindaklanjuti.
"Kami akan mengadakan rapat untuk menyikapi persoalan ini, dan juga akan melibatkan pihak terkait, seperti Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan serta PT Pertamina untuk mempertanyakan peristiwa itu," kata dia pula.
Ia menyatakan, persoalan pencemaran lingkungan dan dampak bagi masyarakat di Kabupaten Muaraenim akibat semburan lumpur panas dan juga meledaknya pipa milik PT Pertamina, serta bentuk pencemaran lingkungan lainnya akibat perusahaan migas milik swasta di daerahnya akan menjadi perhatian pula.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumsel, H Ahmad Najib mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Pertamina dan PT Conoco Pillips yang diduga melakukan kelalaian dalam operasional di tempat mereka, sehingga terjadi pencemaran lingkungan dan kerugian yang menimpa masyarakat.
"Bila terbukti melakukan kesalahan, perusahaan akan ditindak dengan memberikan sanksi administrasi," kata dia pula.
Menurut Royyan Perdana, koordinator aksi, kasus penecemaran lingkungan yang terjadi akibat kelalaian PT Pertamina, PT Conoco Pilips, dan PT Elnusa Tri Star sub kontraktor Pertamina di bulan Desember 2009 ini, mencapai lima kali kasus pencemaran lingkungan diduga akibat kebocoran pipa minyak secara berturut-turut.
Dia mengingatkan, akibat pencemaran lingkungan itu berdampak buruk terhdap masyarakat, seperti dialami warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Muaraenim yang membuat kebun warga tercemar sehingga menimbulkan keresahan bagi penduduk setempat.
"Ledakan pipa minyak dan gas milik PT Pertamina itu, sampai menimbulkan korban jiwa merupakan bukti konkret kelalaian dari pihak perusahaan," kata dia.
Ia mengungkapkan, semburan lumpur panas dari sumur 145 PT Pertamina di Desa Talang Balai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muba, telah mengganggu aktivitas empat desa yang berada di sana terutama air sungai menjadi tercemar.
Hadi Jatmiko, juru bicara aksi mengatakan, hingga sekarang ini pencemaran lingkungan oleh pihak perusahaan minyak dan gas mencapai 40 kasus, dan didominasi oleh PT Pertamina.
"Hal ini semakin memperlihatkan kepada kita semua bahwa perusahaan industri minyak dan gas di Sumsel, tidak pernah konsisten untuk mengelola sumber daya alam (SDM) yang baik dan sehat," kata dia lagi.
Karena itu, WALHI Sumsel menuntut pemda setempat segera melakukan audit lingkungan terhadap PT Pertamina, dan mendesak penegak hukum untuk mengusut serta mengadili pejabat perusahaan itu yang terbukti lalai dalam mencegah dan menanggulangi berbagai persoalan lingkungan dan pencemaran yang sering terjadi.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah itu mengawasi secara intensif seluruh operasional dan infrastruktur perusahaan migas di Sumsel, seperti PT Pertamina, PT Conoco Pillips, PT Medco Energi, PT Elnusa, dan PT Indo Jaya.