WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, November 23, 2014

Terkait Rekomendasi Korsuv Minerba KPK, Pemerintah Daerah lamban mencabut, tapi obral dalam memberi izin Tambang

Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel-Jambi-Babel untuk Perbaikan Tata Kelola Minerba, melalui momentum Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK menyoroti tumpang tindih izin pertambangan di kawasan hutan, pencabutan izin dan tindak lanjutnya, potensi kerugian penerimaan, bencana ekologis dan kemanusiaan. Data Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan (2014) menyebutkan terdapat tumpang tindih izin di kawasan hutan di Sumsel, Jambi, dan Babel. Di Sumsel misalnya, sebanyak 12 izin pertambangan tumpang tindih di dalam kawasan hutan konservasi, 21 izin di kawasan hutan lindung, dan 158 di kawasan hutan produksi.

KPK merekomendasikan mencabut izin yang tumpang tindih di kawasan hutan. Namun dalam perkembangannya hingga hari ini misalnya di Propinsi Bangka Belitung dari 121 izin yang direkomendasikan untuk dicabut ternyata sampai dengan November baru sebanyak 8 izin yang telah dicabut,sedangkan untuk disumsel baru 17 izin yang di cabut oleh gubernur sumsel (Presentasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada Semiloka NKB, 11 November 2014, Jakarta). Data ini menunjukkan bahwa kepala-kepala daerah tidak serius dalam melakukan penataan izin sektor pertambangan dan terlihat sangat lamban.

Selain pencabutan hal penting yang juga perlu digarisbawahi menurut Musri Nauli, Direktur Eksekutif Walhi Jambi “adanya kepastian izin yang sudah dicabut tidak beroperasi lagi di lapangan dan perusahaan yang telah dicabut izinnya tetap melaksakan kewajibannya”

Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel menyatakan bahwa sejak tahun 2010 hingga 2013 perkiraan potensi kerugian penerimaan mencapai Rp. 248,693 Miliar lebih di Sumsel; Rp 50,467 Miliar lebih di Jambi; dan Rp.6,596 Miliar lebih di Bangka Belitung. Dengan demikian total potensi kerugian penerimaan di tiga provinsi tersebut adalah sebesar Rp. 305,757 Miliar lebih.

Sementara itu, Direktur Walhi Babel, Ratno Budi, mengemukakan dampak ekologis dan kemanusiaan dari ekspansi industri tambang yang sangat serius. Bencana ekologis seperti banjir sebagai akibat dari perubahan bentang alam dan menurunnya daya dukung lingkungan yang diakibatkan oleh industri pertambangan di Babel misalnya bukan saja merusaka pemukiman dan pertanian masyarakat, tapi juga telah memakan korban jiwa. ‘Pada tahun 2013 misalnya tercatat 4 orang tewas tenggelam akibat bencana banjir di sekitar kawasan tambang’, ujar Ratno. Industri pertambangan juga telah memicu konflik di banyak tempat. Ratno menambahkan  di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak tahun 2011-2013 saja  telah terjadi 23 konflik di 6 kabupaten dan 1 kota yang terkena dampak dari ekspansi pertambangan timah.


Terkait kesejahteraan, banyaknya izin pertambangan tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kab. Musi Banyuasin sebagai salah satu kabupaten yang banyak menerbitkan izin tambang, yakni sebanyak 69 izin hingga 2013, ternyata tingkat kemiskinan pada tahun 2013 sangat tinggi, yakni mencapai 18,02% atau 34.277 jiwa dari total penduduk 617.000 jiwa, seperti dijelaskan oleh Adios Syafri, aktivis WBH yang bekerja di Musi Banyuasin.


Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel-Jambi-Babel untuk Perbaikan Tata Kelola Minerba kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum dan kepada pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang  tidak patuh pada peraturan perundang-undangan serta mencabut izin. ‘Pencabutan izin kemudian tidak serta merta membebaskan pelaku kejahatan pertambangan dari tuntutan pidana, tegas Anwar Sadat, Sekjen Serikat Petani Sriwijaya (SPS).

Contact  person :
Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko - HP : 0812 7312 042, Sekjend SPS Anwar Sadat – HP: 08127855725
Jalan  Sumatera 1 No 771 Kelurahan 26 Ilir Kecamtan Ilir Barat 1 Palembang



Artikel Terkait:

0 komentar: