WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, November 16, 2014

Walhi Curigai Anggaran Penanggulangan Kabut Asap di Sumsel

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan secara ketat atau memelototi anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk menanggulangi kabut asap di Sumatera Selatan. 
"Terindikasi ada kesengajaan agar dana pemerintah puluhan miliar rupiah dapat terus digunakan untuk menanggulangi kabut asap. Padahal seharusnya itu adalah tanggung jawab perusahaan yang diduga membakar," kata Direktur Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko dalam siaran persnya, Kamis 13 November 2014.
Jatmiko menduga, mandulnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang membakar lahan menguatkan indikasi dugaan praktek mafia perizinan, dan korupsi di sektor sumber daya alam pemerintah daerah Sumatera Selatan yang bersifat massif dan terstruktur.
Dari kajian Walhi Sumsel, hampir semua perizinan di sektor sumber daya alam seperti hutan tanaman industri (HTI) sebagai penyumbang asap kebakaran hutan dan lahan dilakukan menjelang prosesi pergantian kepala daerah.
"Artinya jika dugaan ini benar maka wajar jika pemerintah tidak akan melakukan tindakan represif terhadap perusahaan-perusahaan ini," katanya.
Walhi Sumatera Selatan juga mendesak Presiden Jokowi blusukan ke Sumatera Selatan, dan segera mengambil alih upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan.
"Pemprov Sumatera Selatan membuka seluas-luasnya akses publik atas informasi kebakaran hutan dan juga rapat-rapat kordinasi untuk upaya-upaya penanggulangan bencana asap, serta penyebaran dokumentasi hasil melalui media-media mainstream atau media sosial," harapnya.

Sumber : Antarasumbar.com



Artikel Terkait:

0 komentar: