WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Desember 22, 2011

PETANI SENYERANG KEMBALI LAKUKAN AKSI PENDUDUKAN LAHAN

SENYERANG – Ribuan Petani Kelurahan Senyerang, Tanjab Barat, Jambi yang tergabung dalam Persatuan Petani Jambi (PPJ) kembali melakukan aksi pendudukan lahan dan tanah adat yang telah dirampas anak perusahaan Sinarmas Forestry, PT. Wirakarya Sakti (WKS). Aktifitas pendu-dukan lahan dimulai pada pukul 19.55 WIB hari ini, Rabu (21/12), di kanal 15 dan 16. Untuk menuju lahan yang akan diduduki, para petani terpaksa membangun jembatan darurat di kanal 19 yang sengaja diputus pihak perusahaan.

Aksi pendudukan ini, dipicu oleh tumpukan kekecewaan petani Senyerang terhadap janji-janji yang pernah ucapkan Pemerintah dalam setiap upaya perjuangan yang dilakukan. Baik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Propinsi Jambi maupun Kementrian Kehutanan. Bahkan, yang terakhir sudah ditangani oleh Dewan Kehutanan Nasional.
Konflik antara petani Senyerang dengan PT. WKS sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2001, berawal dari dikeluarkannya Perda No. 52 oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Usman Ermulan. Bupati yang kini kembali menjabat tersebut merekomendasikan pengalih-fungsian kawasan kelola rakyat seluas 52.000 hektar yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi Kawasan Hutan Produksi (HP), dan selanjutnya diserahkan kepada PT. WKS guna dikelola menjadi bisnis Hutan Tanaman Industri (HTI).
Berbekal Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 64/Kpts-II/2001, tanpa proses perundingan dengan masyarakat, PT WKS menggusur lahan petani dan tanah adat masyarakat Senyerang dan sekitarnya untuk kemudian ditanami tanaman akasia-ekaliptus. Pada saat itu, aktifitas pembukaan lahan oleh perusahaan dilakukan dengan cara-cara kekerasan, dikawal oleh aparat Kepolisian/TNI dan preman bayaran.
Petani Senyerang akan terus berjuang menduduki lahan dan menanam tanaman cepat tumbuh dan menghasilkan diatasnya. Setelah berhasil menduduki dan menanami satu kanal, petani akan menduduki dan menanami kanal yang lainnya. Perjuangan petani Senyerang tidak akan berhenti sampai ada itikad baik dari Perusahaan dan Pemerintah untuk memenuhi tuntutan petani. Lahan seluas 7.224 Ha yang terletak dari kanal 1 sampai kanal 19 yang dirampas PT. WKS tersebut harus kembali seutuhnya. Karena lahan tersebut adalah satu-satunya kawasan kelola rakyat Senyerang yang masih tersedia untuk memperbaiki tarap hidup dan mengembangkan diri. Kini dan di masa depan.
Kepada seluruh Organisasi Massa, LSM, Pengamat, Akademisi, Media Massa dan kelompok-kelompok pro demokrasi lainnya, Petani Senyerang mohon dukungan atas perjuangan yang sedang dan akan terus dilakukan. Kiranya juga berkenan menyebarkan informasi ini seluas-luasnya.
Kami juga meminta agar Aparat Kepolisian/TNI tidak turut campur dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petani Senyerang yang sedang memperjuangkan tanah kembali.
Saat ini, di lapangan, petani Senyerang akan berhadap-hadapan langsung dengan aparat Kepolisian/TNI dan preman bayaran perusahaan. Yang petani Senyerang inginkan adalah tanah, bukan tindakan kekerasan dan perlakukan semena-mena. Negara harusnya melindungi rakyat, dan bukan pengusaha saja.
Demikian Siaran Pers ini disampaikan kepada semua pihak untuk menjadi perhatian bersama. Terima kasih.

Hormat kami,
Petani Senyerang, Persatuan Petani Jambi - PPJ

***

LATAR BELAKANG KONFLIK
  • PT. WKS adalah anak perusahaan Sinarmas Forestry, mendapatkan areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 357.461 hektar di lima Kabupaten di Propinsi Jambi, yaitu Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Tebo. Seperti yang kerap terjadi, penunjukan kawasan dan penetapan SK oleh Menteri Kehutanan atas areal konsesi HTI tersebut dibuat secara sepihak dan tanpa perundingan dengan masyarakat.
  • Kenyataannya pula, areal konsesi tersebut berada di perkampungan, kebun-kebun masyarakat dan tanah adat. Sesuai dengan SK Menhut No.744/1996, sesungguhnya jika ditemukan areal-areal perkampungan dan kebun masyarakat, maka areal tersebut menjadi pengecualian dan atau dikeluarkan dari wilayah konsesi perusahaan. Akan tetapi, pihak perusahaan justru menggusur semua tanaman, pondok masyarakat dan tanah adat sebagai upaya untuk menyatakan bahwa kampung, kebun masyarakat dan klaim adat itu tidak pernah ada di wilayah tersebut.
  • Maka terjadilah konflik masyarakat setempat dengan PT WKS. Konflik pecah pada Desember 2007 di Desa Lubuk Mandarasah, Kabupaten Tebo. Pada saat itu, 12 alat berat PT. WKS yang menggusur kebun karet dan sawit warga dibakar oleh petani. Karena aksi pembakaran ini, kemudian 21 orang petani Desa Lubuk Mandarsah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
  • Kemudian pada tanggal 10 November, tahun 2010 lalu, satu orang petani Desa Senyerang meninggal duni karena ditembak oleh Aparat Kepolisian (Brimob) Tanjab Barat, saat petani melakukan aksi blokade Sungai Pengabuan. Petani Senyerang menuntut agar lahan seluas 7.224 Ha segera kembali.
Demikian gambaran singkat kasus dan latar belakang konflik antara masyarakat melawan PT. WKS yang terjadi




--
Salam,

Zainul Mubarok
Selengkapnya...

Selesaikan Kasus Mesuji, Pemerintah Diminta Cabut Izin PT SWA


Kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus segera diungkap. Agar penyelesaian berjalan baik, pemerintah diminta mencabut izin operasional PT Sumber Wangi Alam (SWA) terlebih dahulu.

“Saya pikir kalau perusahaan itu berhenti beroperasi, dan pemerintah menyelesaikan persoalan secara fair, itu yang baru namanya pemerintahan yang pro rakyat. Masak pihak yang jelas-jelas menyebabkan Indonesia menjadi sorotan international
tetap dibiarkan beroperasi. Kalau persoalan sudah selesai, mungkin mereka baru beroperasi kembali,” kata Direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat kepada pers di kantornya, Kawasan Bukitkecil, Palembang, Selasa (20/12/2011) malam.

Menurut Sadat, dalam kasus Mesuji diduga ada unsur pelanggaran HAM yang dilakukan aparat. Hal ini dilihat dari sejumlah bukti yang ditemukan.

“Konflik itu sendiri memiliki indikasi pelanggaran HAM. Sejumlah bukti seperti selongsong peluru, luka akibat sangkur, dan pengakuan saksi bahwa seorang korban sebelum meninggal dunia menyebut adanya sosok aparat keamanan yang turut menyiksanya, semua itu harus diverifikasi. Artinya adanya pelanggaran HAM, kasus ini harus ditelusuri. Komnas HAM sudah tahu soal bukti-bukti sebagai indikasi pelanggaran HAM,” terangnya.

Kedua, tentu saja persoalan tanah ulayat yang telah dirampas perusahaan harus segera diselesaikan. Sebab menurutnya, itulah pangkal dari semua persoalan sehingga melahirkan konflik berdarah itu.

"Kalau dibilang saat ini tenang atau damai, dapat saja diterima. Tapi, percayalah, mana ada manusia di dunia ini yang tenang jika haknya dirampas dan keluarganya tewas atau diteror,” kata Sadat.

“Yang ketiga, yakni proses hukum yang saat ini sudah dijalankan kepolisian dan pengadilan. Jadi, masih ada dua lagi persoalan,” imbuhnya.

Sebelumnya Komnas HAM memastikan ada 8 orang tewas terkait insiden bentrok petani dengan perusahaan sawit. 8 Orang itu tewas di 3 tempat berbeda di Mesuji Lampung dan Mesuji Sumsel.

"Ada 3 kasus di 2 provinsi," demikian jelas Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim ketika dihubungi detikcom, Kamis (15/12). Ifdhal pun menjelaskan 3 kasus itu.

1. Kasus antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dengan warga di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa terjadi 21 April 2011. Ada pembunuhan 2 warga. Pembunuhan terhadap warga ini membuat warga marah karena menduga 2 warga tewas korban dari PT SWA. Akhirnya, warga menyerang PT SWA yang menyebabkan 5 orang tewas yaitu 2 orang Pam Swakarsa dan 3 orang karyawan perusahaan.

2. Kasus antara PT Silva Inhutani dengan warga di register 45 di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, terjadi sejak tahun 2009. PT Silva mendapatkan penambahan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Nah, penambahan HGU itu melebar hingga ke wilayah pemukiman warga sekitar. HGU ini menjadi sumber konflik karena warga yang sudah tinggal bertahun-tahun di wilayah pemukiman diusir. Rumah-rumah warga dirobohkan.

Komnas HAM masih menyelidiki adanya korban dari kasus kedua ini. Sehingga, Komnas HAM belum menyatakan ada korban tewas dari kasus ini.

3. Kasus antara PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dengan warga di register 45, Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung, pada 10 November 2011. PT BSMI ini memang letaknya berdekatan dengan PT Silva Inhutani.
Ada penembakan terhadap warga yang dilakukan Brimob dan Marinir, 1 warga tewas dan 6 warga menderita luka tembak.

Selengkapnya...

Tim Pencari Fakta Bertolak ke Mesuji Malam Ini


Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji mulai bergerak melakukan investigasi ke lapangan. Malam ini, 21 Desember 2011, sejumlah anggota tim bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan berangkat ke Mesuji, Lampung, untuk menindaklanjuti data yang sudah terkumpul.

"Nanti malam sebagian dari kami berangkat ke Lampung. Sebagian lagi akan berangkat ke Mesuji, Sumatera Selatan. Yang ke Sumsel salah satunya Pak Ota (Mas Achmad Santosa, anggota Satuan Tugas Antimafia Hukum)," kata Ketua TGPF Denny Indrayana saat ditemui di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, siang ini.

Denny mengatakan investigasi ke lapangan dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan data terkait kasus Mesuji dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). "Setelah mengumpulkan data, kami ke lapangan untuk verifikasi dan klarifikasi, baru kemudian melaporkan hasilnya ke publik," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Di Lampung, Denny yang dibantu tim asistensi akan fokus melihat kondisi sejumlah orang yang disebut-sebut menjadi korban kekerasan aparat keamanan perusahaan sawit. Menurut Denny, pihaknya juga akan melakukan verifikasi jumlah korban, serta mencari tahu kebenaran video kekerasan yang diserahkan warga Mesuji ke Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, pekan lalu.

"Berapa pun jumlah korbannya, satu orang pun, penting untuk diketahui demi memberikan keadilan bagi korban. Soal video juga penting diverifikasi ketimbang berlarut-larut meributkan hal itu," ujarnya.

Mengenai kapan TGPF akan rampung melakukan tinjauan lapangan dan penelaahan data, Denny belum bisa memastikan. Ia menyebut, perumusan hasil kajian membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Kunjungan TGPF ke lapangan saja, kata dia, membutuhkan waktu beberapa hari.

Seperti diketahui, ada tiga kasus kekerasan yang terjadi di Mesuji. Pertama adalah kasus pengelolaan lahan adat di kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya yang menewaskan Made Asta pada 6 November 2010. Kedua, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1533 hektare antara warga Desa Sei Sodong dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA), yang berakhir dengan terbunuhnya dua petani tak bersenjata pada 21 April 2011. Ketiga adalah kasus lahan sawit seluas 17 ribu hektare antara warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam, dan Nipah Kuning dengan PT BSMI yang mengakibatkan tewasnya Zaini, November lalu.

Dari ketiga kasus tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Berry Nahdian Furqon menilai pemicu konflik adalah karena pihak perusahaan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama, antara 10-17 tahun. Sementara warga yang memiliki tanah tersebut tidak menuai manfaat yang pantas.

Perusahaan sawit umumnya bertindak atas dasar Undang-Undang Perkebunan No.18 Tahun 2004. UU tersebut dinilai telah memberikan legalitas sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat. Pasal-pasal dalam UU, menurut Walhi, memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan untuk melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani.

Adapun lima warga Mesuji mengadu ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu pekan lalu. Pengacara warga, Bob Hasan, menuturkan, sejak 2009 sampai 2011 sudah 30 korban tewas dari pihak warga. Tujuh di antaranya korban insiden di Mesuji, Sumatera Selatan. Mereka juga menyerahkan rekaman video pembunuhan sadis sejumlah orang.

Selengkapnya...

Selasa, Desember 20, 2011

Jumlah Korban Mesuji itu Akumulasi sejak 2004


JAKARTA--MICOM: Ketua Tim Advokasi warga Mesuji Saurip Kadi mengatakan catatan dari pihaknya menunjukkan jumlah korban kasus Mesuji temuan pihaknya mencapai 32 orang yang merupakan akumulasi sejak tahun 2004.

"Jumlahnya sekarang 32 orang dan kemungkinan masih bertambah. Itu akumulasi dari kejadian tahun 2004 sampai 2011," ujarnya ketika dihubungi, Senin (19/12).

Ia menjelaskan lebih lanjut, semua korban tersebut merupakan kasus sengketa tanah di Sumatra Selatan dan Lampung. "Itu kami dapat dari 11 titik di Lampung dan Sumsel. Kasus-kasus yang lalu harus diungkap juga. Adapun polisi dan DPR kemarin hanya mendatangi dua tempat saja," tuturnya.

Namun Saurip enggan memaparkan di mana 11 titik lokasi tersebut pada saat ini. "Nanti akan diungkapkan pada waktu yang tepat, sekaligus ada testimoni dari keluarga korban."

Mengenai tim investigasi gabungan pencari fakta sendiri, ia mengaku pesimis dengan hasilnya. Karena sebelumnya, pemerintahan daerah setempat, Komnas HAM dan Walhi telah melakukan investigasi terhadap kasus-kasus pembantaian tersebut.

"Ini ujung-ujungnya buying time, kemudian nanti keputusan-keputusan yang lama diperhalus, mengaburkan fakta yang sebelumnya. Yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah tindakan, bukan investigasi lagi," tukasnya. (Wta/OL-2)

sumber : micom Selengkapnya...