Minggu, 6 April 2008 10:17 WIB
Laporan wartawan Kompas Imam Prihadiyoko
SOLO, MINGGU - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sudah memulai program pembelian hak cipta buku-buku pendidikan yang akan dipakai di sekolah. Oleh karena itu Mendiknas tidak ambil pusing bila ada orang yang akan membajak, menyebarkan, atau memperdagangkan buku-buku itu.
"Depdiknas, saat ini sudah membeli 37 jilid buku SD, SMP, SMA, SMK, tahun ini akan ada lebih dari 200 buku yang dibeli hak ciptanya. Silahkan membajak, menyebarkan, bahkan memperdagangkan, tetapi tidak boleh mahal karena hak cipta dari penulisnya sudah dibeli," ujar Mendiknas Bambang Soedibyo dalam Kongres Gerakan Ekonomi Masyarakat Desa, di Solo, Minggu (6/4).
Adapun pembelian hak cipta tersebut dilakukan Depdiknas untuk membantu sekolah dan siswa dalam menurunkan biaya pengadaan buku yang berada di luar program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berkaitan dengan BOS, Mendiknas meminta kepala desa ikut awasi penyalurannya. Jika ada penyimpangan, maka kepala desa harus melaporkan penyimpangan itu ke Camat dan Bupati, agar penyimpangan itu bisa segera ditangani.
"Kita tidak ingin ada penyimpangan dalam program BOS, jadi masyarakat, kepala desa harus ikut mengawasi," ujar Bambang. Program BOS, menurut Bambang, juga bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan. Biaya ini memang tidak termasuk biaya sepatu, seragam, dan buku. (MAM)
Laporan wartawan Kompas Imam Prihadiyoko
SOLO, MINGGU - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sudah memulai program pembelian hak cipta buku-buku pendidikan yang akan dipakai di sekolah. Oleh karena itu Mendiknas tidak ambil pusing bila ada orang yang akan membajak, menyebarkan, atau memperdagangkan buku-buku itu.
"Depdiknas, saat ini sudah membeli 37 jilid buku SD, SMP, SMA, SMK, tahun ini akan ada lebih dari 200 buku yang dibeli hak ciptanya. Silahkan membajak, menyebarkan, bahkan memperdagangkan, tetapi tidak boleh mahal karena hak cipta dari penulisnya sudah dibeli," ujar Mendiknas Bambang Soedibyo dalam Kongres Gerakan Ekonomi Masyarakat Desa, di Solo, Minggu (6/4).
Adapun pembelian hak cipta tersebut dilakukan Depdiknas untuk membantu sekolah dan siswa dalam menurunkan biaya pengadaan buku yang berada di luar program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berkaitan dengan BOS, Mendiknas meminta kepala desa ikut awasi penyalurannya. Jika ada penyimpangan, maka kepala desa harus melaporkan penyimpangan itu ke Camat dan Bupati, agar penyimpangan itu bisa segera ditangani.
"Kita tidak ingin ada penyimpangan dalam program BOS, jadi masyarakat, kepala desa harus ikut mengawasi," ujar Bambang. Program BOS, menurut Bambang, juga bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan. Biaya ini memang tidak termasuk biaya sepatu, seragam, dan buku. (MAM)
0 komentar:
Posting Komentar