JAKARTA, KAMIS - Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus pengrusakan dalam aksi unjuk rasa di depan Kampus Atma Jaya, Selasa (24/6). Mereka adalah Ramson Purba, Andi Rahmat (23), Sahala Napitupulu, dan Jeffry Silalahi (22). Keempat pria ini ditangkap Rabu (27/6) malam. Sebanyak 26 mahasiswa demonstran lainnya masih diperiksa, sedang delapan lainnya yang ditangkap Selasa, dibebaskan.
Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing yang dihubungi, Kamis (26/5) pukul 10.30, membenarkan hal itu. "Mereka dikenakan pasal 170 dan 181 dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun. Kedua pasal ini adalah pasal tentang perusakan dan pembakaran bersama-sama," tuturnya.
Jeffry dan Andi ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di Taman Amir Hamzah, Jalan Tambak, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (25/6) petang. Keduanya tiba di Polda Metro Jaya pukul 18.30. Mereka diduga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Salemba. Menurut lima mahasiswa Jambi yang ditangkap dan kini sudah dibebaskan, keduanya membagi-bagikan uang Rp 5 juta kepada sejumlah mahasiswa demonstran yang menjadi koordinator lapangan para demonstran. Jeffry sendiri adalah Ketua Panitia Temu Aktivis Lintas Generasi (Lintas Geni).
Tornagogo mengatakan, kini pihaknya masih memeriksa 26 orang yang diduga mahasiswa demonstran. Mereka ditangkap Rabu kemarin, pukul 20.00, di Stasiun Kereta Api Jatinegara, Jakarta Timur. Ke-26 orang yang diduga mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta ini ditangkap ketika hendak kembali ke Yogyakarta.Salah seorang diantara ke-26 pemuda tadi bernama Agus.
Tornagogo menduga, Agus adalah provokator. Tetapi ketika ditanya, apakah Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tornagogo menjawab,"Belum. Kan belum 24 jam? Masih diperiksa. Sabar". Ia menambahkan, delapan orang yang ditahan kemarin, sudah dibebaskan. "Jadi sekarang yang ditahan dan diperiksa tinggal 26 orang, plus empat tersangka," ujarnya.
Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing yang dihubungi, Kamis (26/5) pukul 10.30, membenarkan hal itu. "Mereka dikenakan pasal 170 dan 181 dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun. Kedua pasal ini adalah pasal tentang perusakan dan pembakaran bersama-sama," tuturnya.
Jeffry dan Andi ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di Taman Amir Hamzah, Jalan Tambak, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (25/6) petang. Keduanya tiba di Polda Metro Jaya pukul 18.30. Mereka diduga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Salemba. Menurut lima mahasiswa Jambi yang ditangkap dan kini sudah dibebaskan, keduanya membagi-bagikan uang Rp 5 juta kepada sejumlah mahasiswa demonstran yang menjadi koordinator lapangan para demonstran. Jeffry sendiri adalah Ketua Panitia Temu Aktivis Lintas Generasi (Lintas Geni).
Tornagogo mengatakan, kini pihaknya masih memeriksa 26 orang yang diduga mahasiswa demonstran. Mereka ditangkap Rabu kemarin, pukul 20.00, di Stasiun Kereta Api Jatinegara, Jakarta Timur. Ke-26 orang yang diduga mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta ini ditangkap ketika hendak kembali ke Yogyakarta.Salah seorang diantara ke-26 pemuda tadi bernama Agus.
Tornagogo menduga, Agus adalah provokator. Tetapi ketika ditanya, apakah Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tornagogo menjawab,"Belum. Kan belum 24 jam? Masih diperiksa. Sabar". Ia menambahkan, delapan orang yang ditahan kemarin, sudah dibebaskan. "Jadi sekarang yang ditahan dan diperiksa tinggal 26 orang, plus empat tersangka," ujarnya.
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar