JAKARTA, KAMIS - Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus pengrusakan dalam aksi unjuk rasa di depan Kampus Atma Jaya, Selasa (24/6). Mereka adalah Ramson Purba, Andi Rahmat (23), Sahala Napitupulu, dan Jeffry Silalahi (22). Keempat pria ini ditangkap Rabu (27/6) malam. Sebanyak 26 mahasiswa demonstran lainnya masih diperiksa, sedang delapan lainnya yang ditangkap Selasa, dibebaskan.
Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing yang dihubungi, Kamis (26/5) pukul 10.30, membenarkan hal itu. "Mereka dikenakan pasal 170 dan 181 dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun. Kedua pasal ini adalah pasal tentang perusakan dan pembakaran bersama-sama," tuturnya.
Jeffry dan Andi ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di Taman Amir Hamzah, Jalan Tambak, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (25/6) petang. Keduanya tiba di Polda Metro Jaya pukul 18.30. Mereka diduga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Salemba. Menurut lima mahasiswa Jambi yang ditangkap dan kini sudah dibebaskan, keduanya membagi-bagikan uang Rp 5 juta kepada sejumlah mahasiswa demonstran yang menjadi koordinator lapangan para demonstran. Jeffry sendiri adalah Ketua Panitia Temu Aktivis Lintas Generasi (Lintas Geni).
Tornagogo mengatakan, kini pihaknya masih memeriksa 26 orang yang diduga mahasiswa demonstran. Mereka ditangkap Rabu kemarin, pukul 20.00, di Stasiun Kereta Api Jatinegara, Jakarta Timur. Ke-26 orang yang diduga mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta ini ditangkap ketika hendak kembali ke Yogyakarta.Salah seorang diantara ke-26 pemuda tadi bernama Agus.
Tornagogo menduga, Agus adalah provokator. Tetapi ketika ditanya, apakah Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tornagogo menjawab,"Belum. Kan belum 24 jam? Masih diperiksa. Sabar". Ia menambahkan, delapan orang yang ditahan kemarin, sudah dibebaskan. "Jadi sekarang yang ditahan dan diperiksa tinggal 26 orang, plus empat tersangka," ujarnya.
Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing yang dihubungi, Kamis (26/5) pukul 10.30, membenarkan hal itu. "Mereka dikenakan pasal 170 dan 181 dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun. Kedua pasal ini adalah pasal tentang perusakan dan pembakaran bersama-sama," tuturnya.
Jeffry dan Andi ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di Taman Amir Hamzah, Jalan Tambak, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (25/6) petang. Keduanya tiba di Polda Metro Jaya pukul 18.30. Mereka diduga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Salemba. Menurut lima mahasiswa Jambi yang ditangkap dan kini sudah dibebaskan, keduanya membagi-bagikan uang Rp 5 juta kepada sejumlah mahasiswa demonstran yang menjadi koordinator lapangan para demonstran. Jeffry sendiri adalah Ketua Panitia Temu Aktivis Lintas Generasi (Lintas Geni).
Tornagogo mengatakan, kini pihaknya masih memeriksa 26 orang yang diduga mahasiswa demonstran. Mereka ditangkap Rabu kemarin, pukul 20.00, di Stasiun Kereta Api Jatinegara, Jakarta Timur. Ke-26 orang yang diduga mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta ini ditangkap ketika hendak kembali ke Yogyakarta.Salah seorang diantara ke-26 pemuda tadi bernama Agus.
Tornagogo menduga, Agus adalah provokator. Tetapi ketika ditanya, apakah Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tornagogo menjawab,"Belum. Kan belum 24 jam? Masih diperiksa. Sabar". Ia menambahkan, delapan orang yang ditahan kemarin, sudah dibebaskan. "Jadi sekarang yang ditahan dan diperiksa tinggal 26 orang, plus empat tersangka," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar