Salah satu perusahaan pertambangan emas asal Jakarta,PT Mindoro Tiris Emas (MTE), bakal melakukan eksploitasi bijih emas di lahan seluas 9.235 ha di tiga kecamatan.
Kecamatan tersebut, yakni Ulu Rawas, Rupit, dan Karang Jaya. Bahkan, dokumen izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan ini telah dipelajari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Mura dan dinyatakan layak,walaupun masih diberi catatan.
Konsultan PT MTE Syarifudin kemarin menjelaskan, sampai sekarang PT MTE terus melakukan kegiatan eksplorasi dan menyusun studi kelayakan penambangan pada wilayah konsesi kontrak karya generasi VII seluas 9.235 ha di Kabupaten Mura.
Kegiatan PT MTE bertujuan melakukan penambangan dan memproduksi bijih emas pada wilayah pertambangan, dengan menerapkan konsep penambangan berwawasan lingkungan serta penambangan yang baik dan benar berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.
”Sebagaimana aturan setiap kegiatan pertambangan harus dilengkapi dokumen amdal, maka kegiatan PT MTE wajib melengkapi dokumen amdal,” katanya. Rencana kegiatan yang sudah tersusun dalam KA amdal, terdiri atas tahap prakonstruksi yang terdiri atas pengurusan izin, prospeksi, dan eksplorasi.
Sedangkan tahap konstruksi, terdiri atas penerimaan tenaga kerja, mobilisasi alat dan mineral, pembukaan dan pematangan lahan, pembangunan sarana dan prasarana tambang,serta pelepasan tenaga kerja. ”Saat ini dalam penyusunan studi kelayakan, kami telah merekrut tenaga kerja dari Desa Air Tiku dan Pulau Kidak,”ujarnya.
Asisten I A Basri Soni mendukung penuh rencana PT MTE menanamkan modalnya di Kabupaten Mura. Dia berharap perusahaan tersebut dapat mengurangi angka pengangguran di tiga kecamatan tempat mereka melakukan eksploitasi.
Dari hasil kesimpulan BLH Mura, pada dasarnya amdal PT MTE dapat diterima, dengan syarat harus disempurnakan berdasarkan masukan, baik tertulis maupun lisan. Selanjutnya, PT MTE segera mengajukan izin melalui Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu sehingga dapat meningkatkan proses selanjutnya.
”Ada sekitar 10 catatan yang diberikan kepada PT MTE,” ungkap Kabid Pencegahan Dampak Lingkungan BLH Mura Agus Supriyono. Selain itu, mereka perlu memperhatikan pula masalah ganti rugi lahan, kecemburuan sosial, terpenting pemulihan pascatambang dan berbagai pencemaran lingkungan.
Di tempat terpisah, salah satu perusahaan kayu lapis di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, PT Musirawas Lestari Makmur (MLM) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya seba-nyak 267 orang.
PHK massal ini telah dilaporkan pihak perusahaan tersebut ke Di-nas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura. “PT MLM menyelesaikan semua kewajibannya sebagaimana peraturan yang berlaku dan para karyawan yang di PHK menerima keputusan tersebut,”ungkap Kadisnakertrans Mura, Rizal Efendi kepada SINDO, kemarin. (SINDO)
Kecamatan tersebut, yakni Ulu Rawas, Rupit, dan Karang Jaya. Bahkan, dokumen izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan ini telah dipelajari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Mura dan dinyatakan layak,walaupun masih diberi catatan.
Konsultan PT MTE Syarifudin kemarin menjelaskan, sampai sekarang PT MTE terus melakukan kegiatan eksplorasi dan menyusun studi kelayakan penambangan pada wilayah konsesi kontrak karya generasi VII seluas 9.235 ha di Kabupaten Mura.
Kegiatan PT MTE bertujuan melakukan penambangan dan memproduksi bijih emas pada wilayah pertambangan, dengan menerapkan konsep penambangan berwawasan lingkungan serta penambangan yang baik dan benar berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.
”Sebagaimana aturan setiap kegiatan pertambangan harus dilengkapi dokumen amdal, maka kegiatan PT MTE wajib melengkapi dokumen amdal,” katanya. Rencana kegiatan yang sudah tersusun dalam KA amdal, terdiri atas tahap prakonstruksi yang terdiri atas pengurusan izin, prospeksi, dan eksplorasi.
Sedangkan tahap konstruksi, terdiri atas penerimaan tenaga kerja, mobilisasi alat dan mineral, pembukaan dan pematangan lahan, pembangunan sarana dan prasarana tambang,serta pelepasan tenaga kerja. ”Saat ini dalam penyusunan studi kelayakan, kami telah merekrut tenaga kerja dari Desa Air Tiku dan Pulau Kidak,”ujarnya.
Asisten I A Basri Soni mendukung penuh rencana PT MTE menanamkan modalnya di Kabupaten Mura. Dia berharap perusahaan tersebut dapat mengurangi angka pengangguran di tiga kecamatan tempat mereka melakukan eksploitasi.
Dari hasil kesimpulan BLH Mura, pada dasarnya amdal PT MTE dapat diterima, dengan syarat harus disempurnakan berdasarkan masukan, baik tertulis maupun lisan. Selanjutnya, PT MTE segera mengajukan izin melalui Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu sehingga dapat meningkatkan proses selanjutnya.
”Ada sekitar 10 catatan yang diberikan kepada PT MTE,” ungkap Kabid Pencegahan Dampak Lingkungan BLH Mura Agus Supriyono. Selain itu, mereka perlu memperhatikan pula masalah ganti rugi lahan, kecemburuan sosial, terpenting pemulihan pascatambang dan berbagai pencemaran lingkungan.
Di tempat terpisah, salah satu perusahaan kayu lapis di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, PT Musirawas Lestari Makmur (MLM) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya seba-nyak 267 orang.
PHK massal ini telah dilaporkan pihak perusahaan tersebut ke Di-nas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura. “PT MLM menyelesaikan semua kewajibannya sebagaimana peraturan yang berlaku dan para karyawan yang di PHK menerima keputusan tersebut,”ungkap Kadisnakertrans Mura, Rizal Efendi kepada SINDO, kemarin. (SINDO)
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar