WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Januari 31, 2009

Potensi Emas Mura Mulai Digarap

Salah satu perusahaan pertambangan emas asal Jakarta,PT Mindoro Tiris Emas (MTE), bakal melakukan eksploitasi bijih emas di lahan seluas 9.235 ha di tiga kecamatan.

Kecamatan tersebut, yakni Ulu Rawas, Rupit, dan Karang Jaya. Bahkan, dokumen izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan ini telah dipelajari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Mura dan dinyatakan layak,walaupun masih diberi catatan.

Konsultan PT MTE Syarifudin kemarin menjelaskan, sampai sekarang PT MTE terus melakukan kegiatan eksplorasi dan menyusun studi kelayakan penambangan pada wilayah konsesi kontrak karya generasi VII seluas 9.235 ha di Kabupaten Mura.

Kegiatan PT MTE bertujuan melakukan penambangan dan memproduksi bijih emas pada wilayah pertambangan, dengan menerapkan konsep penambangan berwawasan lingkungan serta penambangan yang baik dan benar berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.

”Sebagaimana aturan setiap kegiatan pertambangan harus dilengkapi dokumen amdal, maka kegiatan PT MTE wajib melengkapi dokumen amdal,” katanya. Rencana kegiatan yang sudah tersusun dalam KA amdal, terdiri atas tahap prakonstruksi yang terdiri atas pengurusan izin, prospeksi, dan eksplorasi.

Sedangkan tahap konstruksi, terdiri atas penerimaan tenaga kerja, mobilisasi alat dan mineral, pembukaan dan pematangan lahan, pembangunan sarana dan prasarana tambang,serta pelepasan tenaga kerja. ”Saat ini dalam penyusunan studi kelayakan, kami telah merekrut tenaga kerja dari Desa Air Tiku dan Pulau Kidak,”ujarnya.

Asisten I A Basri Soni mendukung penuh rencana PT MTE menanamkan modalnya di Kabupaten Mura. Dia berharap perusahaan tersebut dapat mengurangi angka pengangguran di tiga kecamatan tempat mereka melakukan eksploitasi.

Dari hasil kesimpulan BLH Mura, pada dasarnya amdal PT MTE dapat diterima, dengan syarat harus disempurnakan berdasarkan masukan, baik tertulis maupun lisan. Selanjutnya, PT MTE segera mengajukan izin melalui Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu sehingga dapat meningkatkan proses selanjutnya.

”Ada sekitar 10 catatan yang diberikan kepada PT MTE,” ungkap Kabid Pencegahan Dampak Lingkungan BLH Mura Agus Supriyono. Selain itu, mereka perlu memperhatikan pula masalah ganti rugi lahan, kecemburuan sosial, terpenting pemulihan pascatambang dan berbagai pencemaran lingkungan.

Di tempat terpisah, salah satu perusahaan kayu lapis di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, PT Musirawas Lestari Makmur (MLM) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya seba-nyak 267 orang.

PHK massal ini telah dilaporkan pihak perusahaan tersebut ke Di-nas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura. “PT MLM menyelesaikan semua kewajibannya sebagaimana peraturan yang berlaku dan para karyawan yang di PHK menerima keputusan tersebut,”ungkap Kadisnakertrans Mura, Rizal Efendi kepada SINDO, kemarin. (SINDO)







Artikel Terkait:

0 komentar: