WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Januari 17, 2009

WALHI AKAN GUGAT PERUSAHAAN PEMBERI SERTIFIKAT PT. MHP

Hentikan proses sertifikasi Controlled Wood terhadap PT. MHP

Hal ini diungkapkan oleh Hadi Jatmiko Manager PSDO Walhi sumsel pada siaran pers tertanggal 19 Januari 2008. menurut Malix (pangilan dari Hadi jatmiko) proses pemberian sertifikasi Controlled wood terhadap PT. MHP oleh Soil Association wordmark yang bekerja sama dengan PT. Mutuagung lestari sebagai Auditor harus segera dihentikan.

Adapun beberapa alasan nya dikarenakan berdasarkan catatan Walhi sumsel sejak tahun 2001 sampai saat ini sedikitnya terdapat 29 kasus Konflik tanah antara masyarakat dengan PT. MHP yang semua kasus tersebut didasari oleh penyerobotan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan dalam menjalankan aktifitasnya, serta berdasarkan dokumen Identifikasi keberadaan High Conservation Value Forest (HCVF) 1-6 sebagai salah satu persyaratan terhadap Sertifikasi Hutan yang dibuat oleh Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor ( IPB ) masih terdapat beberapa spesies Hewan langkah yang dilindungi dilahan kawasan hutan Konsesi PT. MHP seperti Harimau sumatera dan Gajah Sumatera. Dan hal ini berarti mengugurkan seluruh proses pemberian sertifikasi yang tidak membolehkan adanya keberadaan Hewan langka didalam hutan konsesi yang akan di sertifikat.

Dari hal tersebut Malix menyatakan apabila sertifikasi masih tetap diberikan kepada PT. MHP maka Walhi sumsel bersama masyarakat akan melakukan Gugatan terhadap Soil association wordmark dan PT. Mutuagung Lestari karena telah berkontribusi terhadap konflik-konflik yang terjadi antara masyarakat dengan Perusahaan serta kerusakan lingkungan.

Menutup siaran Pers nya, Malix juga menyatakan menuntut Pemerintah Propinsi dan Kabupaten untuk berperan aktif dalam menyelesaikan konflik – konflim agraria di sumsel serta menindak tegas Perusahaan – perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan.

Sekilas Tentang PT. MHP

PT.MHP merupakan penyuplai utama bahan baku kayu untuk kebutuhan pengolahan pulp and paper PT. Tanjung Enim Lestari (TEL) di Kabupaten Muara Enim juga merupakan perusahaan milik anak-keluarga Soeharto, dengan keterlibatan pihak asing (Marubeni Coorporation dan Nippon Paper Industries) adapun izin usaha dari Perusahaan berdasarkan SK No. 28/Kpts-II/1996. dan dalam SK tersebut dijelaskan Luas Pencadangan Areal PT. MHP, seluas 296.400 ha yang terdiri dari 3 kelompok Hutan yaitu Hutan Suban jeriji, Hutan Benakat dan Hutan Martapura.

Download Release Asli
.










Artikel Terkait:

0 komentar: