Berikut ini merupakan pernyataan sikap dan desakan petani dan elemen tani Sumsel pada Peringatan Hari Tani Nasional dan Setengah Abad Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 60, pada Jumat, 24 September 2010.
Dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional dan Setengah Abad UUPA 60, dengan ini kami menyatakan dan mendesak;
Dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional dan Setengah Abad UUPA 60, dengan ini kami menyatakan dan mendesak;
- Kepada Pemerintah Nasional dan DPR RI untuk menghentikan proses penyusunan dan pembahasan RUU Pengadaaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum – yang harus dilakukan oleh Pemerintah Nasional dan DPR RI adalah menyusun proses harmonisasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan di bidang agraria dan Sumber Daya Alam sebagaimana yang telah diamanatkan dalam TAP MPR NO. X Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
- Kepada Gubernur/Bupati/Walikota, laksanakan Program Pembaruan Agraria di Sumatera Selatan, melalui;
- a. Dibentuknya Badan Otorita atau Badan Pelalsanaan Pembaruan Agraria sejati sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Pembaruan Agraria, TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Peraturan Presiden No 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertahanan Nasional, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertahanan.
- b. Re-diistribusi lahan bagi rakyat atau petani miskin yang telah menjadi komitmen politik Pemerintah Nasional melalui Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang akan me-redistribusi lahan seluas 8,15 juta ha, secara nasional.
- c. Jalankan PP No. 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan Tanah Terlantar untuk kepentingan kaum tani, nelayan, buruh dan masyarakat lokal.
- d. Menghentikan tindakan refresif dan penggunaan cara-cara kekerasan oleh aparat kepolisian dalam mengatasi konflik agraria yang terjadi dan menghentikan proses kriminalisasi terhadap para aktivis pendamping petani, pimpinan organisasi tani yang memperjuangkan haknya. Kami juga menuntut kepada aparat kepolisian untuk membebaskan pimpinan dan anggota organisasi rakyat dan aktivis pendamping rakyat yang saat ini masih ditahan, serta meminta kepada polisi untuk tidak terlibat dalam konflik agraria.
- e. Selesaikan secara tuntas konfliks-konflik agraria yang terjadi di Sumatera Selatan dengan berlandaaskan pada aspek keadilan bagi rakyat.
- 3. Menyerukan kepada elemen-elemen rakyat tani dan kelompok tertindas lainnya untuk terus memupuk semangat membangun kekuatan dan memberikan perlawanan kepada rezim modal, serta menyerukan kepada elemen rakyat tani untuk tetap melakukan konsolidasi dalam merebut tanah-tanah yang telah dirampas oleh rezim modal.
Palembang, 27 September 2010
koordinator Aksi
Hadi Jatmiko
koordinator Aksi
Hadi Jatmiko
Artikel Terkait:
Pernyataan Sikap
- Walhi Sumsel : Penurunan Emisi Tanpa Penegakan Hukum = Bohong!
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Walhi : Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi, Presiden Segeralah Bertindak!
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Walhi Sumsel : Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mills, Pemaksaan dan Penekanan terhadap sumber daya alam
- Pernyataan Sikap Bersama : Mengutuk Pengusuran pemukiman dan lahan Dusun cawang Gumilir yang di lakukan PT. MUsi Hutan Persada (Marubeni)
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Siaran Pers : Bencana Ekologis mengintai ; Ubah Persfektif, Perbaiki tata Kelola Hutan dan Lahan
- Siaran Pers : Keuntungan bagi negara Kaya, tidak ada jaminan perbaikan iklim dan keselamatan rakyat
0 komentar:
Posting Komentar