WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, September 28, 2010

Tuntutan WALHI SUMSEL dan PETANI SUMSEL PADA PERINGATAN 50 Tahun HARI AGRARIA

Berikut ini merupakan pernyataan sikap dan desakan petani dan elemen tani Sumsel pada Peringatan Hari Tani Nasional dan Setengah Abad Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 60, pada Jumat, 24 September 2010.

Dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional dan Setengah Abad UUPA 60, dengan ini kami menyatakan dan mendesak;
  1. Kepada Pemerintah Nasional dan DPR RI untuk menghentikan proses penyusunan dan pembahasan RUU Pengadaaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum – yang harus dilakukan oleh Pemerintah Nasional dan DPR RI adalah menyusun proses harmonisasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan di bidang agraria dan Sumber Daya Alam sebagaimana yang telah diamanatkan dalam TAP MPR NO. X Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
  2. Kepada Gubernur/Bupati/Walikota, laksanakan Program Pembaruan Agraria di Sumatera Selatan, melalui;
  • a. Dibentuknya Badan Otorita atau Badan Pelalsanaan Pembaruan Agraria sejati sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Pembaruan Agraria, TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Peraturan Presiden No 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertahanan Nasional, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertahanan.
  • b. Re-diistribusi lahan bagi rakyat atau petani miskin yang telah menjadi komitmen politik Pemerintah Nasional melalui Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang akan me-redistribusi lahan seluas 8,15 juta ha, secara nasional.
  • c. Jalankan PP No. 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan Tanah Terlantar untuk kepentingan kaum tani, nelayan, buruh dan masyarakat lokal.
  • d. Menghentikan tindakan refresif dan penggunaan cara-cara kekerasan oleh aparat kepolisian dalam mengatasi konflik agraria yang terjadi dan menghentikan proses kriminalisasi terhadap para aktivis pendamping petani, pimpinan organisasi tani yang memperjuangkan haknya. Kami juga menuntut kepada aparat kepolisian untuk membebaskan pimpinan dan anggota organisasi rakyat dan aktivis pendamping rakyat yang saat ini masih ditahan, serta meminta kepada polisi untuk tidak terlibat dalam konflik agraria.
  • e. Selesaikan secara tuntas konfliks-konflik agraria yang terjadi di Sumatera Selatan dengan berlandaaskan pada aspek keadilan bagi rakyat.
  • 3. Menyerukan kepada elemen-elemen rakyat tani dan kelompok tertindas lainnya untuk terus memupuk semangat membangun kekuatan dan memberikan perlawanan kepada rezim modal, serta menyerukan kepada elemen rakyat tani untuk tetap melakukan konsolidasi dalam merebut tanah-tanah yang telah dirampas oleh rezim modal.

Palembang, 27 September 2010
koordinator Aksi

Hadi Jatmiko



Artikel Terkait:

0 komentar: