PALEMBANG - Lebih dari 15 kalinya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan dan Gerakan Rakyat Tolak Alih Fungsi Kawasan Publik kembali menyuarakan penolakan rencana pemerintah Provinsi sumsel mengalihfungsikan kawasan GOR kampus Palembang menjadi mal dan convention center.
Kali ini Walhi Sumsel, Kamis (23/9) menyambangi Pemerintah Kota (pemkot) Palembang melakukan aksi teaterikal dengan aktor tiga orang mengambarkan hilangnya penghijuan di kawasan sport hall di Jl Kapt A Rivai tersebut, serta segelintir pendemonya lainnya memangul spanduk penolakan pembangunan kawasan tersebut
“Kita mintakan kepada Pemkot Palembang selaku yang berwenang mengeluarakn izin pembangunan di Palembang untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut,” jelas Humas Aksi Hadi Djatmiko.
Sementara itu Walikota Palembang H Eddy Santana Putra mengatakan dalam waktu dekat IMB pembangunan di kawasan GOr tersebut akan segera dikeluarkan.
“Saat ini sudah izin proses IMB nya. Kemungkinan satu atau dua hari ini sudah keluar, untuk itu Walhi akan kita ajak berdiskusi bersama tentang konsep pembangunan kawasan GOR itu,”jelasnya.
Dari konsep pembangunan itu kata Eddy, hasil kajian baik dari Amdal dan pihak yang terlibat didalamnya pembangunan itu tidak akan merubah fungsi dari sebelumnya.
“Hasil dari Amdal itu tidak membahayakan, nanti juga adanya pemangkasan 16 pohon akan kembali ditanami dengna ratusan pohon, kolamnya akan lebih diperdalam, masih tetap ada jogging track dan pastinya ruang public tidak akan tergangu,’jelasnya.
Kali ini Walhi Sumsel, Kamis (23/9) menyambangi Pemerintah Kota (pemkot) Palembang melakukan aksi teaterikal dengan aktor tiga orang mengambarkan hilangnya penghijuan di kawasan sport hall di Jl Kapt A Rivai tersebut, serta segelintir pendemonya lainnya memangul spanduk penolakan pembangunan kawasan tersebut
“Kita mintakan kepada Pemkot Palembang selaku yang berwenang mengeluarakn izin pembangunan di Palembang untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut,” jelas Humas Aksi Hadi Djatmiko.
Sementara itu Walikota Palembang H Eddy Santana Putra mengatakan dalam waktu dekat IMB pembangunan di kawasan GOr tersebut akan segera dikeluarkan.
“Saat ini sudah izin proses IMB nya. Kemungkinan satu atau dua hari ini sudah keluar, untuk itu Walhi akan kita ajak berdiskusi bersama tentang konsep pembangunan kawasan GOR itu,”jelasnya.
Dari konsep pembangunan itu kata Eddy, hasil kajian baik dari Amdal dan pihak yang terlibat didalamnya pembangunan itu tidak akan merubah fungsi dari sebelumnya.
“Hasil dari Amdal itu tidak membahayakan, nanti juga adanya pemangkasan 16 pohon akan kembali ditanami dengna ratusan pohon, kolamnya akan lebih diperdalam, masih tetap ada jogging track dan pastinya ruang public tidak akan tergangu,’jelasnya.
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar