WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Juli 07, 2015

Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT

Terkait dengan Konflik Agraria antara masyarakat Desa Bumi Makmur kabupaten Musi Rawas melawan PT. Musi Hutan Persada yang terjadi sejak 2008 - saat ini, dengan luas wilayah yang di konflikan mencapai 4.000 hektar.
Hari ini (selasa,07/07) Perusahaan PT. Musi Hutan Persada di bantu oleh aparat Kepolisian dari MURA, Personil TNI, dan Polhut yang berjumlah mencapai 100 orang lebih melakukan pengusuran terhadap lahan yang selama ini telah diusahakan dengan Tanaman Karet, Singkong, Jagung, Sorgum dll. Adapun alasan kuat Perusahaan melakukan tindakan biadab pengusuran terhadap wilayah yang ditanami oleh masyarakat tersebut, lahan 4000 hektar yang di kelolah oleh 1.256 KK tersebut masuk dalam konsesi perusahaan yang memilik luas 296.400 Hektar.
Atas pengusuran yang terjadi pada hari ini, juga diikuti dengan tindak kekerasan terhadap 4 orang dari Walhi Sumsel dan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan. Adapun kronologi pemukulan dan pengusuran yang terjadi pada hari ini adalah sebagai berikut :
Bahwa pada pukul 11.00 Wib Perusahaan PT. Musi Hutan persada yang di koordinir oleh bidang Kehutanan Sosial MHP bersama dengan Ratusan aparat Kepolisian dari Polres MURA, Personil TNI dan POLHUT Mura mendatangi lahan warga di dusun Cawang Gumilir Desa Bumi Makmur dengan membawa 2 buah alat berat berupa eksavator.
Selanjutnya dengan pengawalan aparat tersebut perusahaan melakukan pengusuran terhadap lahan pertanian warga berupa tanaman karet yang telah ditanam warga sejak tahun 2004 lalu.
Pukul 11.30 Wib pada saat pengusuran berlangsung team Walhi sumsel yang diperbantukan untuk Teknisi GIS bersama team dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan yang membawa surat tugas dari Kementerian sampai ke lokasi pengusuran.
Team mendatangi Pimpinan perusahaan, Dalmas,Polhut dan TNI meminta informasi terkait dengan pengusuran yang dilakukan oleh Perusahan terhadap lahan warga.
Oleh pihak perusahaan Team diminta untuk menemui langsung masyarakat yang ada di lokasi.
Pukul 13.30 Wib team menuju ke lokasi dimana 1 eksavator yang dikawal oleh Aparat sedang mengusur tanaman karet warga, meminta agar pihak perusahaan menghentikan pengusuran yang mereka lakukan.
Namun dialog gagal perusahaan dengan eksavatornya tetap melanjutkan pengusuran yang mereka lakukan.
Pukul 14.40 Wib Team kembali mendatangi eksavator di lokasi kedua dan kembali meminta perusahaan untuk menghentikan penggusuran namun saat sampai dilokasi team malah diteriaki Provokator oleh sekitar 100 orang yang terdiri dari Security perusahaan, Polisi, Polhut dan TNI
Selanjutnya team di tarik dan didorong dengan kasar dan kedua tangan di pegang kebelakang (sempat mau di borgol namun tidak dilakukan oleh aparat) oleh pihak perusahaan dan aparat.
Setelah itu terjadi pemukulan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan dan aparat,  4 orang terdiri dari Walhi sumsel dan KLHK yang bernama Hairul sobri, M. Syarifudin,Daru andianto dan Yuli prasetya Nugraha mengalami kekerasan di pukul di kepala punggung dan bagian muka oleh rombongan perusahaan dan aparat. Walaupun team mengatakan bahwa mereka di tugaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di jakarta.
Setelah mengalami tindak kekerasan 4 orang tersebut digiring ke kantor wilayah II Kemang PT. Musi Hutan Persada.
Atas kejadian tersebut kami Eksekutif Daerah Walhi Sumsel mengutuk keras tindak kekerasan tersebut dan menuntut :
  1. Aparat kepolisian,TNI dan Polhut untuk menghentikan menjadi pengawal perusahaan dalam merampas Hak Hak masyarakat dan petani di desa Bumi Makmur Kabupaten Musi Rawas.
  2. Meminta POLDA Sumsel Mengusut dan menangkap pelaku  tindak kekerasan baik dari perusahaan dan aparat penegak hukum.
  3. Menuntut perusahaan menghentikan cara cara biadab mengusur lahan lahan pangan produktif masyarakat di desa Bumi makmur Mura.
  4. Kejadian ini menunjukan instansi dan aparat di daerah khususnya Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Daerah tidaklah memiliki persfektif yang sama dengan Kemanterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal menghadapi dan menyelesaikan Konflik Konflik kehutanan. Ini disebabkan penegakan hukum terkait kejahatan kehutanan di Sumsel selama ini yang dilakukan oleh kementerian sangat lemah. Sehingga kedepan KLHK harus mendispiplinkan Instansi dibawah nya yang ada di daerah dan memperkuat penegakan hukum,agar seperti ini tidak terjadi lagi.

Cp : Hadi jatmiko Walhi sumsel 08127312042
Selengkapnya...

Jumat, Juni 19, 2015

Memantau Hutan dengan Wahana Tanpa Awak


KBR, Jakarta - Kebakaran hutan di Sumatera Selatan pada 2014 menjadi peristiwa penting yang memicu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mulai melirik drone sebagai teknologi pemantau kehutanan. Direktur Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko mengungkap kala itu, data titik-titik api yang disodorkan Walhi tidak pernah diakui oleh pemerintah. Dari situ mereka kemudian terjun ke lapangan dan mengambil sampel, menerbangkan drone dan mendapat rekaman asap tebal keluar dari lahan gambut yang terbakar. Lahan gambut itu masuk dalam peta konsesi PT Bumi Mekar Hijau, Grup dari Sinarmas.
Setelah hasil drone itu dipublikasikan, pemerintah pada akhirnya tak bisa membantah dan mengakui kebakaran berada di lahan perusahaan. Karenanya Walhi menganggap fungsi drone mampu membantu penegakkan hukum sekaligus membersihkan nama masyarakat yang selama ini selalu dituduh sebagai pembakar hutan.
“Pemerintah selalu bilang kalau luasan hutan sangat luas sementara polisi hutannya sedikit. Dengan drone ini pemerintah tidak akan bisa beralasan lagi, kurangnya personel dalam mengawasi kawasan hutan yang luas,” kata Hadi Jatmiko (10/6/2015).
Meski begitu Hadi Jatmiko menyebut, upaya menjadikan data yang dihasilkan drone sebagai bukti kuat di mata hukum masih menjadi tantangan. Situasi ini disikapi Walhi dengan menawari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbangkan drone bersama dalam memantau suatu lokasi hutan yang rusak. Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa apa yang direkam drone tidak jauh beda dengan alat bukti yang selama ini dipakai.
Di lain pihak, para aktivis lingkungan Sahabat Masyarakat Pantai (SAMPAN) Kalimantan menyebut drone sebagai Wahana Tanpa Awak (WTA). Angga dari SAMPAN mengatakan, istilah drone ini seringkali berkonotasi sebagai alat militer. Sementara, mereka menggunakan drone untuk memantau manajemen hutan, membantu penyusunan peta partisipatif (partisipatory mapping), melengkapi bahan referensi  perencanaan potensi desa (land use planning) serta melakukan survey biodiversity.
Mereka mengaku, hasil visual yang diperoleh alat ini cukup detail. Resolusi yang didapat antara enam hingga sembilan centimeter tergantung ketinggian terbang. Tentunya ini membantu upaya memantau kegiatan perusahaan - perusahaan yang bergerak di sektor oil and palm serta pulp and paper yang menuntut mereka untuk selalu melihat ke dalam konsesi para perusahaan tersebut. Keterbatasan akses yang biasanya mereka hadapi pun teratasi dengan adanya WTA ini.
Sekira 10 ribuan hektar telah terpetakan oleh SAMPAN dengan WTA. Cerita sukses lain dari SAMPAN dalam mengaplikasikannya WTA adalah pada saat memantau kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera Selatan. Foto-foto lokasi kebakaran drone tersebut dibawa ke pengadilan menjadi test case data pendukung resmi persidangan, meski sampai sekarang masih belum ada pengakuan. Meski demikian, pemerintah daerah setempat telah mengakui kelebihan teknologi ini hingga bersedia menggandeng SAMPAN untuk membantu pemetaan dalam penyusunan One Map Provinsi Kalimantan Barat.  Kata Angga, “Mereka sempat mengajak keterlibatan SAMPAN untuk bantu support dipemenuhan pemetaannya untuk menuju One Map Kalbar.”
Dua tahun sudah SAMPAN bersahabat dengan Wahana Tanpa Awak. Sejauh ini mereka memiliki total 11 unit WTA Multirotor dan fix-wing dengan fungsi masing-masing sesuai kebutuhan. Sayang sekali sebagian besar komponen WTA ini masih harus diimpor karena teknologi ini masih terbilang baru di Kalimantan. Keterbatasan dana membuat anggota SAMPAN merakit setiap komponen WTA secara mandiri.
Biaya yang dikeluarkan untuk merakit satu unit WTA bisa mencapai 20 juta rupiah. Sedangkan dalam mengoperasikannya, diperlukan tiga orang yang terdiri dari Teknisi, Pengolah data sekaligus Ground Control System, dan Pilot. SAMPAN berharap WTA ke depan dapat terus membantu kegiatan advokasi di sektor hutan dan lahan. “Target SAMPAN kedepan WTA bisa bantu kegiatan di lapangan dan membantu masyarakat,” pungkas Angga. Selengkapnya...

Senin, Juni 15, 2015

Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T

PALEMBANG – Pelaksanaan keputusan bersama empat menteri terkait redistribusi tanah masih belum terlaksana di Provinsi Sumsel. Buktinya, hanya empat kabupaten yang pemerintah daerahnya telah membentuk tim penyelesaian sengketa tanah di kawasan hutan atau disebut tim IP4T.
Hal ini terungkap dalam dialog publik reforma agraria yang diselenggarakan oleh Serikat Petani Sriwijaya (SPS) kemarin. Dalam dialog itu, Wakil Seketaris Jendral Konsorsium Untuk Reforma Agraria, Dewi Kartika menjelaskan semangat keputusan bersama empat menteri yakni menyelesaikan konflik masyarakat yang berada dan sudah melakukan keterikatan dan ketergantungan terhadap lahan hutan. Keputusan empat menteri inipun lahir atas kesepakatan bersama yang dilakukan KPK terhadap 12 menteri yang juga mengharuskan para menteri menyelesaikan sengketa lahan di kawasan kehutanan. Dalam kenyataannya, memang hampir sebagian besar desa yang berada tersebar di Indonesia ternyata berada di atas lahan yang menjadi kawasan hutan.
“Karena itu, dilakukan pembentukan tim IP4T sebagai pelaksaan atas keputusan bersama empat menteri itu. Tapi Di Sumsel ternyata belum semua dibentuk. Kondisi inipun menjadi gambaran nasional, dimana belum seluruh kepala daerah mendukung dan mempercepat pelaksanaan peraturan itu,”terang ia.
Pembentukan tim IP4T yang diketuai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditingkatan daerah, juga memasukkan seluruh unsur mulai dari individu petani, serikat petani, pemerintah daerah, kepala desa, dan lainnnya, termasuk perwakilan pemerintah pusat,  bertujuan melakukan penetapan atas status kawasan hutan. Dalam peraturannnya, kata dia, kepemilikan masyarakat atas lahan hutan dapat dibagi dalam tiga bentuk yakni kepemilikan individu yang sudah menguasai kawasan hutan lebih dari 20 tahun dan kepemilikan atas lahan hutan bagi masyarakat yang sudah menggarapnya kurang dari 20 tahun. Ada juga pengelolaan bersama (kolektif) kawasan hutan tanpa adanya kepemilikan individu,
“Perber ini mendorong agar konflik di kawasan hutan terselesaikan. Masyarakat yang sudah lama menggarap dan bisa membuktikan aktivitas garapan, ketergantungan hidup, sudah membangun infrastuktur hingga pembuktian penggarapan, berhak memiliki lahannnya,”ungkapnya.
Selama ini, kata ia, sebelum terbit keputusan empat menteri, penyelesaian sengketa lahan atas kawasan hutan sepenuhnya didorong pada ranah hukum (pengadilan). Selain itu, penyelesaian sengketa lahan di kawasan hutan hanya menjadi wilayah kerja kementrian kehutanan. Padahal, dalam perkembangannnya, kawasan hutan yang sudah lama tergarap manusia, juga sudah berubah fungsi bukan lagi menjadi kawasan hutan.
“Inilah kenapa, perlu adanya penyelesaian sengketa lahan dengan pendistribusian lahan benar-benar pada kelompok tani yang benar-benar menggarap. Anggaran untuk pendistribusian inipun ada di pemerintah pusat,”tandasnya.
Akan tetapi meski di OKI sudah terdapat tim tersebut, petani dari SPS OKI, Edi Syahputra, 43 mengatakan saat ini pelaksanaan keputusan bersama empat menteri terletak pada keinginan kepala daerah untuk menyelesaikan konflik lahan masyarakat di kawasan hutan. Baru-baru ini di OKI sudah terbentuk tim IP4T itu akan tetapi penyelesaian konflik lahan hutan juga belum terselesaikan. Salah satu masalahnya, penetapan kawasan yang diperuntukkan bagi masyarakat malah bukan berada di lahan hutan yang selama ini digarap.
“Timnya sudah ada, tapi kepemilikan lahan kami di kawasan hutan juga belum diakui, karena kami (petani), malah ditempatkan (flot) kan pada lahan yang bukan lahan kami,”kata ia.
Selengkapnya...

Walhi Bentang Spanduk di Tongkang Pengangkut Batubara

Aktivis Walhi Sumsel dan Sahabat Walhi bentangkan spanduk di atas Tongkang Batubara yang melintas di Sungai Musi
 
Palembang, Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi wilayah Sumsel berunjuk rasa memperingati Hari Lingkungan Hidup yang jatuh tanggal 5 Juni tiap tahun.
Aksi Walhi digelar dengan pembentangan spanduk di atas tongkang batubara yang melintas di Sungai Musi, Sabtu (6/6/2015).
Koordinator Aksi yang juga Ketua Desk Disaster Walhi Sumsel, Dino Mathius mengatakan, aksi itu sebagai bentuk tuntutan terhadap pemerintah dan perusahaan pertambangan yang mengeksploitasi alam dan kekayaan Sumsel namun mengesampingkan kepeduliannya terhadap lingkungan.
“Masih banyak lingkungan yang rusak diakibatkan oleh aktifitas perusahaan pertambangan. Mereka tidak ramah lingkungan dan eksploitatif terhadap sumber daya alam. Makanya aksi ini dilakukan agar jadi perhatian bagi mereka, baik pemerintah maupun perusahaan,” ujarnya kepada Sripo, Minggu (7/6/2015).
Spanduk warna putih berukuran enam meter yang bertuliskan ‘Lindungi Sumber Daya Alam, Tegakkan dan Adili Penjahat Lingkungan’ itu dibawa dan dibentangkan oleh aktivis dari Walhi Sumsel.

Meski mendapat larangan dari pemilik tongkang, mereka tetap melakukannya hingga 30 menit.
Dino menjelaskan, Sumsel menjadi salah satu provinsi yang memiliki ancaman kerusakan lingkungan terbesar akibat pertambangan batubara.
Tercatat ada 30 persen atau sekitar 2,7 juta hektar dari 8,7 juta hektar luas wilayah Sumsel berstatus izin usaha pertambangan, baik ekplorasi maupun operasi produksi.
“Pemerintah mulai obral izin pertambangan sejak tahun 2009 lalu. Ketika itu pula banyak terjadi kasus lingkungan mulai dari kerusakan akibat pencemaran yang terjadi di Sungai Musi dan anak sungai lainnya, peningkatan suhu udara mikro yang terjadi di kampung sekitar tambang bahkan merembet ke Kabupaten atau kota,” katanya.
Sering juga terjadi konflik horizontal atau vertikal akibat dari perampasan lahan dan perusakan hutan milik masyarakat.
Yang sering terjadi juga dugaan korupsi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.
“Hutan di provinsi ini luasnya sekitar 3,7 juta hektar, tapi 80 persen dari luasan itu mengalami Deforestasi dan Degradasi . Berdasarkan catatan Forest Watch Indonesia, hutan Sumsel setiap tahunnya sejak 2009-2013 mengalami Deforestasi mencapai 33 ribu hektar. Terbanyak terjadi di di dalam hutan yang dibebani izin dari pemerintah,” paparnya.
Dino menegaskan Walhi Sumsel mendesak pemerintah menghentikan pengeluaran perizinan baik pertambangan, perkebunan ataupun Hutan Tanam Industri di Sumsel.
Selain meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dengan memproses perusahaan penjahat lingkungan.
“Cabut izin izin perusahaan yang selama ini mencemari lingkungan hidup, merusak hutan dan menyebabkan bencana ekologi di Sumsel. Apabila penjahat lingkungan tidak ditangkap dengan cepat, maka bencana ekologis akan terus mengancam,” imbuhnya.

Selengkapnya...