AKSI Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) SumateraSelatan (Sumsel) dan Sahabat Walhi (Sawa) saat memperingati Hari Bumi kemarin memicu ketegangan pegawai PT Berlian Maju Motor.
Pasalnya, Walhi yang menanam pohon di ruangan terbuka hijau (RTH) simpang Rajawali dituding salah alamat oleh pegawai main dealerMitsubishi. Sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, belasan personel Sawa dan pengurus Walhi Sumsel mendatangi RTH di simpang empat Rajawali. Dengan dalih momentum peringatan Hari Bumi, mereka pun melakukan penyegelan atas kawasan dengan luas sekitar 0,84 ha itu.Mereka menganggap aktivitas di atas kawasan yang dijadikan area parkir dan penyimpanan kendaraan adalah ilegal.
Aksi yang juga diikuti penanaman 25 bibit pohon itu sempat memanas ketika sejumlah orang tidak dikenal berkerumun ke lokasi. Mengaku sebagai pegawai PT Berlian Maju Motor, beberapa orang yang tadi berkerumun sempat menegur pengurus Walhi dan mempersoalkan aksi yang digelar. Adu argumentasi pun tidak terelakkan. Ketika ketegangan semakin memuncak,beberapa personel kepolisian yang melintas pun mencoba menengahi situasi.Akhirnya, orang yang mengaku pegawai PT Berlian Maju Motor itu pun mundur ke pospolisisimpangRajawali.
“Ada apa mereka melakukan kegiatan seperti ini, pakai acara segel-segel segala.Ini kan tanah sah punya kita (PT Berlian Maju Motor),”ujar Febi yang mengaku sebagai supervisor di PT Berlian Maju Motor. Dia mengungkapkan, tanah lapang di simpang Rajawali ini merupakanmilikpribadiDirekturUtama (Dirut) PT Berlian Maju Motor Robby Hartono yang dikuatkan dengan sertifikat. “Jadi akan digunakan untuk apa,merupakan kewenangan sang pemilik.Apa hak Walhi melarang tanah ini digunakan untuk apa.Justru dia yang tidak tahu aturan, masuk ke tanah orang dan buat kegiatan seperti ini,”cetusnya.
Meski mendapat teguran, aksi Walhi dan Sawa tetap berlanjut. Bahkan, diiringi orasi koordinator aksi, penanaman pohon pun dilakukan hingga pohon terakhir dibenamkan ke tanah. Setelah itu, pengurus Walhi dan Sawa membubarkan diri. Namun sayang,dari pantauan SI beberapa saat setelahnya, beberapa pohon yang ditanam telah hilang dari tempatnya. “Dengan aksi ini, kami ingin mengetuk hati para pihak yang terkait untuk mengembalikan kawasan terbuka hijau kepada fungsi awalnya,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat kepada SI kemarin.
Sadat juga mengkritisi semakin menurunnya kuantitas dan kualitas sejumlah RTH di Palembang. Bahkan, beberapa RTH malah beralih fungsi menjadi kawasan bisnis yang jelas-jelas merusak tatanan dan fungsi RTH itu sendiri. Salah satu RTH yang terlihat jelas berubah fungsi adalah Kambang Iwak Family Park (KIF Park).
Saat ini jumlah masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga di KIF Park menurun, digantikan dengan masyarakat yang hanya ingin menikmati fasilitas hiburan di tempat itu. “Selain itu, Walhi menyoroti persoalan pemanfaatan daerah rawa yang diatur dalam Perda Kota Palembang No 5/2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Daerah Rawa. Karena perda tersebut bisa berakibat komersialisasi rawa, kami meminta pemkot segera mencabut perda dimaksud. Kami juga mendesak pemkot menjadikan kawasan rawa yang ada di Kota Palembang sebagai daerah konservasi yang dilindungi dan diatur dalam sebuah perda,” bebernya.
Ditemui terpisah, Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra mengaku tidak bisa berbuat banyak atas aksi penyegelan yang dilakukan Walhi. Eddy mengaku kawasan tanah lapang di simpang Rajawali tersebut adalah milik pribadi dan bukan pemerintah. Meski demikian, beberapa waktu lalu terjalin kesepakatan antara pemkot dan pemilik PT Berlian Maju Motor yang menyatakan bahwa di tanah lapang tersebut tidak boleh didirikan bangunan dan dibiarkan menjadi kawasan terbuka hijau. Mengenai pemanfaatannya, kembali lagi kepada pemilik tanahnya.
“Jika saat ini dijadikan tempat penyimpanan kendaraan, ya kita juga tidak bisa berbuat apa-apa, karena tanah tersebut memang milik mereka.Kalau tanah itu milik pemkot, tentunya akan dirawat, bahkan bisa dijadikan taman kota. Tapi, untuk membeli tanah itu dibutuhkan dana yang besar dan saat ini belum tersedia anggarannya,” tandas Eddy.
Sumber Sindo
Pasalnya, Walhi yang menanam pohon di ruangan terbuka hijau (RTH) simpang Rajawali dituding salah alamat oleh pegawai main dealerMitsubishi. Sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, belasan personel Sawa dan pengurus Walhi Sumsel mendatangi RTH di simpang empat Rajawali. Dengan dalih momentum peringatan Hari Bumi, mereka pun melakukan penyegelan atas kawasan dengan luas sekitar 0,84 ha itu.Mereka menganggap aktivitas di atas kawasan yang dijadikan area parkir dan penyimpanan kendaraan adalah ilegal.
Aksi yang juga diikuti penanaman 25 bibit pohon itu sempat memanas ketika sejumlah orang tidak dikenal berkerumun ke lokasi. Mengaku sebagai pegawai PT Berlian Maju Motor, beberapa orang yang tadi berkerumun sempat menegur pengurus Walhi dan mempersoalkan aksi yang digelar. Adu argumentasi pun tidak terelakkan. Ketika ketegangan semakin memuncak,beberapa personel kepolisian yang melintas pun mencoba menengahi situasi.Akhirnya, orang yang mengaku pegawai PT Berlian Maju Motor itu pun mundur ke pospolisisimpangRajawali.
“Ada apa mereka melakukan kegiatan seperti ini, pakai acara segel-segel segala.Ini kan tanah sah punya kita (PT Berlian Maju Motor),”ujar Febi yang mengaku sebagai supervisor di PT Berlian Maju Motor. Dia mengungkapkan, tanah lapang di simpang Rajawali ini merupakanmilikpribadiDirekturUtama (Dirut) PT Berlian Maju Motor Robby Hartono yang dikuatkan dengan sertifikat. “Jadi akan digunakan untuk apa,merupakan kewenangan sang pemilik.Apa hak Walhi melarang tanah ini digunakan untuk apa.Justru dia yang tidak tahu aturan, masuk ke tanah orang dan buat kegiatan seperti ini,”cetusnya.
Meski mendapat teguran, aksi Walhi dan Sawa tetap berlanjut. Bahkan, diiringi orasi koordinator aksi, penanaman pohon pun dilakukan hingga pohon terakhir dibenamkan ke tanah. Setelah itu, pengurus Walhi dan Sawa membubarkan diri. Namun sayang,dari pantauan SI beberapa saat setelahnya, beberapa pohon yang ditanam telah hilang dari tempatnya. “Dengan aksi ini, kami ingin mengetuk hati para pihak yang terkait untuk mengembalikan kawasan terbuka hijau kepada fungsi awalnya,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat kepada SI kemarin.
Sadat juga mengkritisi semakin menurunnya kuantitas dan kualitas sejumlah RTH di Palembang. Bahkan, beberapa RTH malah beralih fungsi menjadi kawasan bisnis yang jelas-jelas merusak tatanan dan fungsi RTH itu sendiri. Salah satu RTH yang terlihat jelas berubah fungsi adalah Kambang Iwak Family Park (KIF Park).
Saat ini jumlah masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga di KIF Park menurun, digantikan dengan masyarakat yang hanya ingin menikmati fasilitas hiburan di tempat itu. “Selain itu, Walhi menyoroti persoalan pemanfaatan daerah rawa yang diatur dalam Perda Kota Palembang No 5/2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Daerah Rawa. Karena perda tersebut bisa berakibat komersialisasi rawa, kami meminta pemkot segera mencabut perda dimaksud. Kami juga mendesak pemkot menjadikan kawasan rawa yang ada di Kota Palembang sebagai daerah konservasi yang dilindungi dan diatur dalam sebuah perda,” bebernya.
Ditemui terpisah, Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra mengaku tidak bisa berbuat banyak atas aksi penyegelan yang dilakukan Walhi. Eddy mengaku kawasan tanah lapang di simpang Rajawali tersebut adalah milik pribadi dan bukan pemerintah. Meski demikian, beberapa waktu lalu terjalin kesepakatan antara pemkot dan pemilik PT Berlian Maju Motor yang menyatakan bahwa di tanah lapang tersebut tidak boleh didirikan bangunan dan dibiarkan menjadi kawasan terbuka hijau. Mengenai pemanfaatannya, kembali lagi kepada pemilik tanahnya.
“Jika saat ini dijadikan tempat penyimpanan kendaraan, ya kita juga tidak bisa berbuat apa-apa, karena tanah tersebut memang milik mereka.Kalau tanah itu milik pemkot, tentunya akan dirawat, bahkan bisa dijadikan taman kota. Tapi, untuk membeli tanah itu dibutuhkan dana yang besar dan saat ini belum tersedia anggarannya,” tandas Eddy.
Sumber Sindo
0 komentar:
Posting Komentar