Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel), dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung untuk rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Api Api (TAA) di Pantai Telang, Kabupaten Banyuasin.
Informasi diperoleh dari Mapolda Sumsel, di Palembang, Rabu, menyebutkan tim penyidik KPK masih berada di markas polda itu sejak beberapa hari terakhir, untuk mengusut lebih lanjut kasus korupsi tersebut.
Menurut informasi, Polda Sumsel hanya menyediakan markasnya untuk “homebase” tim KPK dari Jakarta itu, selama menjalankan tugas mereka, sehingga bisa berjalan lancar.
KPK terus melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi itu, setelah beberapa hari sebelumnya menggeledah kantor PT Chandratex dan meninjau langsung lokasi Pelabuhan TAA, pada Rabu ini, rumah pribadi mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman dan mantan Kadis PU Bina Marga Sumsel, Darna Dahlan, ikut digeledah.
Penggeledahan di rumah pribadi Syahrial di Jl Seduduk Putih No. 6 Palembang berlangsung selama tiga jam, dan tim KPK mengamankan sejumlah berkas dan surat-menyurat serta data yang diperlukan.
Tim KPK yang juga dikawal anggota Brimob Polda Sumsel itu, kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadi Darna Dahlan, mantan Kadis PU Bina Marga Sumsel, di kawasan Jl Ario Kesuma No. 5, Kelurahan Talang Semut, Palembang, juga berhasil mengamankan sejumlah berkas yang diperlukan.
Semua proses penggeledahan dan pemeriksaan itu—termasuk pemeriksaan terhadap Bupati Banyuasin, Amiroedin Inoed sebelumnya—diduga berkaitan pengusutan lanjutan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, untuk pembangunan Pelabuhan TAA.
Namun belum diperoleh informasi lebih detail tentang hasil pemeriksaan, pengusutan dan penggeledahan itu, mengingat Polda Sumsel menyatakan hanya “dipinjami” tempat saja.
Tapi sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman telah menyatakan siap menghadapi proses hukum atas statusnya yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.
Ditengarai, KPK setelah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu, masih akan mencari dan menetapkan tersangka lain dari kalangan pejabat tinggi maupun mantan pejabat teras Pemprov Sumsel itu.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel juga menyoal kasus korupsi alih fungsi hutan Telang, Banyuasing, Sumsel itu, sehingga mendesak semua prosesnya ditinjau kembali, termasuk rencana pembangunan Pelabuhan TAA.
Menurut Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Anwar Sadat, dengan temuan tindak pidana korupsi dalam proses alih fungsi hutan itu, berarti terjadi cacat hukum di dalamnya.
Karena itu, pihak berwenang diminta meninjau kembali semua proses pembangunan Pelabuhan TAA sekaligus merancang ulang alih fungsi kawasan lindung yang penting di daerah itu.
Kehilangan hutan itu, menurut WALHI Sumsel, diperkirakan akan memberikan dampak buruk bagi kelestarian lingkungan di daerahnya yang saat ini kawasan lindungnya kian menyempit dan mengalami kerusakan parah itu.
Sumber : Antara
Informasi diperoleh dari Mapolda Sumsel, di Palembang, Rabu, menyebutkan tim penyidik KPK masih berada di markas polda itu sejak beberapa hari terakhir, untuk mengusut lebih lanjut kasus korupsi tersebut.
Menurut informasi, Polda Sumsel hanya menyediakan markasnya untuk “homebase” tim KPK dari Jakarta itu, selama menjalankan tugas mereka, sehingga bisa berjalan lancar.
KPK terus melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi itu, setelah beberapa hari sebelumnya menggeledah kantor PT Chandratex dan meninjau langsung lokasi Pelabuhan TAA, pada Rabu ini, rumah pribadi mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman dan mantan Kadis PU Bina Marga Sumsel, Darna Dahlan, ikut digeledah.
Penggeledahan di rumah pribadi Syahrial di Jl Seduduk Putih No. 6 Palembang berlangsung selama tiga jam, dan tim KPK mengamankan sejumlah berkas dan surat-menyurat serta data yang diperlukan.
Tim KPK yang juga dikawal anggota Brimob Polda Sumsel itu, kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadi Darna Dahlan, mantan Kadis PU Bina Marga Sumsel, di kawasan Jl Ario Kesuma No. 5, Kelurahan Talang Semut, Palembang, juga berhasil mengamankan sejumlah berkas yang diperlukan.
Semua proses penggeledahan dan pemeriksaan itu—termasuk pemeriksaan terhadap Bupati Banyuasin, Amiroedin Inoed sebelumnya—diduga berkaitan pengusutan lanjutan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, untuk pembangunan Pelabuhan TAA.
Namun belum diperoleh informasi lebih detail tentang hasil pemeriksaan, pengusutan dan penggeledahan itu, mengingat Polda Sumsel menyatakan hanya “dipinjami” tempat saja.
Tapi sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman telah menyatakan siap menghadapi proses hukum atas statusnya yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu.
Ditengarai, KPK setelah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu, masih akan mencari dan menetapkan tersangka lain dari kalangan pejabat tinggi maupun mantan pejabat teras Pemprov Sumsel itu.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel juga menyoal kasus korupsi alih fungsi hutan Telang, Banyuasing, Sumsel itu, sehingga mendesak semua prosesnya ditinjau kembali, termasuk rencana pembangunan Pelabuhan TAA.
Menurut Direktur Eksekutif WALHI Sumsel, Anwar Sadat, dengan temuan tindak pidana korupsi dalam proses alih fungsi hutan itu, berarti terjadi cacat hukum di dalamnya.
Karena itu, pihak berwenang diminta meninjau kembali semua proses pembangunan Pelabuhan TAA sekaligus merancang ulang alih fungsi kawasan lindung yang penting di daerah itu.
Kehilangan hutan itu, menurut WALHI Sumsel, diperkirakan akan memberikan dampak buruk bagi kelestarian lingkungan di daerahnya yang saat ini kawasan lindungnya kian menyempit dan mengalami kerusakan parah itu.
Sumber : Antara
0 komentar:
Posting Komentar