Palembang: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan menolak izin prinsip yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Sumatera Selatan terkait Pelabuhan Tanjung Api-api. Alasannya, sejak awal proses perizinan pelabuhan samudra itu telah cacat hukum.
Direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat, Rabu (15/4), mencontohkan soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Desain Rencana Tata Ruang Detail yang disusun oleh Pemerintah Sumatera Selatan sangat sedikit menyinggung aspek biodiversiti (keanekaragaman hayati) yang berada di kawasan Hutan Lindung Air Telang dan Taman Nasional Sembilang.
Selain itu, kata Sadat, puncak persoalan adalah adanya dugaan korupsi dalam alih fungsi Hutan Lindung Air Telang yang melibatkan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI, mantan Gubernur Sumatera Selatan, serta pengusaha asal daerah, Presiden Direktur PT. Chandratex, serta beberapa pejabat lainnya.
Dengan melihat persoalan korupsi itu, kata Sadat, Wahli memandang izin alih fungsi Hutan Lindung Air Telang yang diperoleh dari Menteri Kehutanan RI dengan persetujuan DPR RI kepada Pemerintah Sumatera Selatan adalah cacat hukum.
Sebelumnya, Pemerintah Sumatera Selatan menyatakan akan segera merealisasi megaproyek Tanjung Api-api pada bulan Juni mendatang karena sudah turunnya izin prinsip dari pemerintah pusat.
Pemerintah Sumatera Selatan akan menggelar tender pemilihan konsultan yang akan menentukan calon investor yang akan membangun area industri Tanjung Api-api.
Sumber :ARIF ARDIANSYAH Tempo
Direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat, Rabu (15/4), mencontohkan soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Desain Rencana Tata Ruang Detail yang disusun oleh Pemerintah Sumatera Selatan sangat sedikit menyinggung aspek biodiversiti (keanekaragaman hayati) yang berada di kawasan Hutan Lindung Air Telang dan Taman Nasional Sembilang.
Selain itu, kata Sadat, puncak persoalan adalah adanya dugaan korupsi dalam alih fungsi Hutan Lindung Air Telang yang melibatkan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI, mantan Gubernur Sumatera Selatan, serta pengusaha asal daerah, Presiden Direktur PT. Chandratex, serta beberapa pejabat lainnya.
Dengan melihat persoalan korupsi itu, kata Sadat, Wahli memandang izin alih fungsi Hutan Lindung Air Telang yang diperoleh dari Menteri Kehutanan RI dengan persetujuan DPR RI kepada Pemerintah Sumatera Selatan adalah cacat hukum.
Sebelumnya, Pemerintah Sumatera Selatan menyatakan akan segera merealisasi megaproyek Tanjung Api-api pada bulan Juni mendatang karena sudah turunnya izin prinsip dari pemerintah pusat.
Pemerintah Sumatera Selatan akan menggelar tender pemilihan konsultan yang akan menentukan calon investor yang akan membangun area industri Tanjung Api-api.
Sumber :ARIF ARDIANSYAH Tempo
0 komentar:
Posting Komentar