Palembang: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan menolak izin prinsip yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Sumatera Selatan terkait Pelabuhan Tanjung Api-api. Alasannya, sejak awal proses perizinan pelabuhan samudra itu telah cacat hukum.
Direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat, Rabu (15/4), mencontohkan soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Desain Rencana Tata Ruang Detail yang disusun oleh Pemerintah Sumatera Selatan sangat sedikit menyinggung aspek biodiversiti (keanekaragaman hayati) yang berada di kawasan Hutan Lindung Air Telang dan Taman Nasional Sembilang.
Selain itu, kata Sadat, puncak persoalan adalah adanya dugaan korupsi dalam alih fungsi Hutan Lindung Air Telang yang melibatkan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI, mantan Gubernur Sumatera Selatan, serta pengusaha asal daerah, Presiden Direktur PT. Chandratex, serta beberapa pejabat lainnya.
Dengan melihat persoalan korupsi itu, kata Sadat, Wahli memandang izin alih fungsi Hutan Lindung Air Telang yang diperoleh dari Menteri Kehutanan RI dengan persetujuan DPR RI kepada Pemerintah Sumatera Selatan adalah cacat hukum.
Sebelumnya, Pemerintah Sumatera Selatan menyatakan akan segera merealisasi megaproyek Tanjung Api-api pada bulan Juni mendatang karena sudah turunnya izin prinsip dari pemerintah pusat.
Pemerintah Sumatera Selatan akan menggelar tender pemilihan konsultan yang akan menentukan calon investor yang akan membangun area industri Tanjung Api-api.
Sumber :ARIF ARDIANSYAH Tempo
Direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat, Rabu (15/4), mencontohkan soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Desain Rencana Tata Ruang Detail yang disusun oleh Pemerintah Sumatera Selatan sangat sedikit menyinggung aspek biodiversiti (keanekaragaman hayati) yang berada di kawasan Hutan Lindung Air Telang dan Taman Nasional Sembilang.
Selain itu, kata Sadat, puncak persoalan adalah adanya dugaan korupsi dalam alih fungsi Hutan Lindung Air Telang yang melibatkan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI, mantan Gubernur Sumatera Selatan, serta pengusaha asal daerah, Presiden Direktur PT. Chandratex, serta beberapa pejabat lainnya.
Dengan melihat persoalan korupsi itu, kata Sadat, Wahli memandang izin alih fungsi Hutan Lindung Air Telang yang diperoleh dari Menteri Kehutanan RI dengan persetujuan DPR RI kepada Pemerintah Sumatera Selatan adalah cacat hukum.
Sebelumnya, Pemerintah Sumatera Selatan menyatakan akan segera merealisasi megaproyek Tanjung Api-api pada bulan Juni mendatang karena sudah turunnya izin prinsip dari pemerintah pusat.
Pemerintah Sumatera Selatan akan menggelar tender pemilihan konsultan yang akan menentukan calon investor yang akan membangun area industri Tanjung Api-api.
Sumber :ARIF ARDIANSYAH Tempo
Artikel Terkait:
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar