WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, Januari 27, 2013

Walhi: Tragedi Banjir Jakarta Bayangi Palembang

Palembang: Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan Anwar Sadat menilai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Palembang yang memiliki fungsi resapan air sangatlah minim.

"Jumlah RTH sangat minim bahkan tidak sampai 5%. Padahal kalau kita lihat lagi, Undang undang mengamanatkan 30% RTH," kata Anwar di Palembang, Sabtu (26/1).

Ia menambahkan, Palembang memiliki potensi sama seperti tragedi banjir yang terjadi di Jakarta hingga memakan korban jiwa di salah satu gedung.

"Ada pembangunan yang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Ini berpotensi mengakibatkan kejadian banjir seperti di Jakarta. Apalagi (pembangunan tanpa AMDAL) di wilayah tersebut (di Palembang) merupakan kawasan rawan banjir. Mereka tidak memiliki kajian apabila terjadi sebuah keadaan darurat," paparnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang melarang keras penimbunan di 14 titik kawasan rawa budidaya dan konservasi.

Menurut Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Pengelolaan Sumber Daya Perairan Kota Palembang, Dharma Budi itu merupakan upaya mengatasi banjir yang kian Palembang--kota yang tengah dilirik menjadi Ibukota Negara.

"Ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa," ujar Dharma di Palembang.

Dijelaskan lebih lanjut, 14 titik tersebut merupakan lokasi zona merah berdasarkan hasil kajian oleh tim.

"Memang tidak ada spesifikasi khusus untuk kawasan yang boleh ditimbun atau tidak namun perda tersebut sudah menjadi acuan," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini 2.106,13 hektare luas rawa konservasi serta 2.811,21 hekatare rawa budidaya yang ada di Kota Palembang. 

Dirinya pun berjanji akan menindak tegas terhadap pihak manapun yang malakukan penimbunan di 14 titik zona merah tersebut.

"Jika itu terjadi maka izinyan akan kita cabut dan langsung melakukan proses hukum," cetusnya.

Sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/01/26/6/125982/-Walhi-Tragedi-Banjir-Jakarta-Bayangi-Palembang 



Artikel Terkait:

0 komentar: