WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 23, 2010

Harimau Sumatera Mengganas

Minggu, 21 Maret 2010 22:19 WIB



SEKAYU — Habitat Harimau Sumatera (panthera tigris sumatera) semakin terganggu ulah perambah hutan dan perusahaan pemegang HPH. Tercatat 41 nyawa manusia melayang akibat mengganasnya Harimau Sumatera dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Serangan terjadi di di wilayah Desa Muara Medak, Kapayang Indah, Mangsang, dan Desa mendis Kecamatan Bayunglencir, Kabupaten Muba. Sering munculnya harimau ini diakui oleh beberapa

perambah hutan dan warga di perbatasan Kabupaten Muba dan Kabupaten Muaro Jambi sehingga sangat membahayakan kehidupan masyarakar sekitar wilayah hutan.

Nasir (32) warga Desa Muara Medak mengatakan, Harimau Sumatera terganggu habitatnya karena aktivitas perambahan hutan oleh perusahaan HPH. Pria dua anak ini mengaku pernah seharian mengurung diri di rumah setelah mendengar suara Harimau Sumatera yang memasuki kampung secara bergerombol akhir 2009 lalu.

Aumannya bisa didengar hingga 1 Km. Bisa dibayangkan, Pak, keganasannya yang pernah memakan manusia yang merambah hutan,” katanya.

Menurut Nasir, harimau terusik ketenanganya mendengar suara chainsaw dari mesin pemotong kayu sehingga tidak sampai dua jam harimau bisa mencari lokasi suara yang membisingkan itu.

Menurut dia, perambah hutan yang sudah berpengalaman menurut Nasir akan segera keluar dari lokasi hutan tidak sampai dua jam untuk menghidari kejaran harimau atau harus melengkapi dirinya dengan senjata pengaman.

Kedatangan harimau ini menurut Nasir secara bergerombol hingga delapan ekor. Kondisi fisik harimau lanjut Nasir memiliki kepalan kaki hingga sebesar piring dengan kuku yang tersimpan.

Sementara kematian sembilan perambah hutan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi hingga akhir 2009 lalu akibat terganggunya habitat harimau oleh aktifitas perusahaan sawit yang membuka lahan baru untuk ditanami sawit.

Ada Sarang
Pantauan di lokasi habitat Harimau Sumatera wilayah Desa Kepayang Indah dan Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, Sabtu (20/3) lalu, sarang Harimau Sumatera masih terbentuk di pinggiran Sungai Lalan menuju pelosok hutan.

Sarang harimau menampakkan tempat tidur berupa kayu melintang antara dua dahan yang berada sekitar satu meter dari tanah. Letak sarang yang berdekatan dengan anak aliran sungai juga memudahkan binatang buas ini untuk minum. Di lokasi juga banyak ditemukan bekas tulang belulang binatang yang sudah lama membusuk.

Dinas kehutanan kabupaten Musi Banyuasin mengusulkan dua areal eks HPH untuk menjadi hutan desa dan mempeingatkan warga mau pun perambah hutan yang akan memasuki wilayah hutan eks HPH di desa Muara Medak dan desa Kepayang Indah Kabupaten Muba.

Papan peringatan berukuran dua meter kali satu meter berisi peringatan telah memasuki kawasan habitat harimau sumatra lengkap dengan jumlah korban yang diterkam harimau sebanyak 41 orang hingga Hanuari 2010 diharapkan memberikan efek jera bagi perambah hutan.

Sementara itu aktivitas warga sekitar hutan masih berlangsung diantaranya dengan berkebun dan menangkap ikan di sekitar hutan desa dan wilayah Hak Pengelolaan Hutan (HPH) beberapa perusahaan yang berbatasan dengan Provinsi Jambi.

Data yang dihimpun di dinas Kehutanan Kabupaten Muba menunjukkan hingga Januari 2010 tercatat sudah 41 nyawa manusia melayang akibat keganasan harimau sumatera.

Kepala UPTD KPHP Mangsang Mendis, Hidayat Nawawi, mengatakan kontrol terhadap aktivitas diareal hutan produksi tetap dilakukan melarang siapa saja yang mengerjakan dan atau

mengggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dan membakar hutan dengan sanksi tegas dan denda. sripo
(naf)








Artikel Terkait:

0 komentar: