WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 23, 2010

Kapolda Buru Pembalak Liar

Senin, 22 Maret 2010


PALEMBANG, SRIPO — Polda Sumsel bereaksi cepat menanggapi laporan kasus illegal logging hutan di Sumsel. Tim khusus Polda memantau aktivitas pembalakan liar di Taman Nasional Sembilang, Kabupaten Banyuasin, menggunakan helikopter, Senin (22/3).

Kapolda Sumsel, Irjen Hasyim Irianto didampingi Kabag Humas, Kombespol Abdul Gofur, juga menginstruksikan seluruh jajaran Polres di Sumsel menindak tegas kasus illegal logging di daerah masing-masing.

“Besok (hari ini, Red) akan kita pantau seluruh daerah yang terindikasi illegal logging,” kata Hasyim, Minggu (21/3).

Kapolda memberi intruksi sebagai tindak lanjut pemberitaan Sripo, Minggu (21/3) mengenai illegal logging di Sumsel yang semakin merajalela. Kapolda mangaku sangat merespon temuan tersebut itu.

“Semua temuan ini akan kita tindak secara tegas,” ujarnya.

Tim dipimpin Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Suharno dan didampingi tim Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel dijadwalkan menuju Sembilang pukul 08.00. Setelah itu langsung memantau seluruh daerah potensial illegal logging di Lahat, Muba, Banyuasin, dan lainnya.

Kasus Illegal logging merupakan kasus yang mendapatkan apresiasi dari Kapolda, termasuk perjudian, narkoba, dan curas. Oleh sebab itu, segala laporan dari warga, segera diperiksa agar dampak dari illegal logging itu tidak menyebar.

Kapolda mengatakan, polisi akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pembalakan hutan, tanpa terkecuali. Polda menerjunkan intel di beberapa daerah yang rawan untuk terjadinya illegal logging.

Selain itu pihaknya juga selalu memberikan pengarahan terhadap masyarakat agar tidak melakukan tindakan tersebut.

“Penyuluhan sudah sering dilakukan, tujuannya agar masyarakat sadar akan fungsi hutan tersebut,” kata Hasyim.

Wujud keseriusan Polda Sumsel terbukti dengan beberapa kasus yang sudah berhasil terungkap oleh jajaran kepolisian di Sumsel. Beberapa temuan tersebut diantaranya kasus yang terjadi di Lahat, Setidaknya ada 5 kasus yang berhasil diproses oleh Kapolda.

“Ini beberapa kasus illegal logging yang berhasil kita ungkap,” papar Hasyim.

Ada Barang Bukti Laporan dari Polres Lahat telah menangkap Andi Saputra (30), Sabtu (20/3), tersangka illegal logging di dusun Beringinjanggut Desa Kebanangung Kecamatan Kikim Selatan. Barang bukti 107 batang kayu dari hutan suaka alam Gumai Pasemah.

Polres Banyuasin menghentikan aktivitas CV Tunas Baru TKP Desa Keluang Kecamatan tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. Barang bukti 20 batang kayu KKRC.

Polres Lahat menghentikan CV Flamboyan TKP Desa Hanjungan Kecamatan Merapi Timur Lahat. Barang bukti kayu log (balok) jenis KKRC sebanyak 120 batang dengan volume 25 m3 dan kayu olahan jenis KKRC sebanyak 10 m3.

TKP kedua CV Flamboyan di Desa Telaring Kecamatan Merapi Barat, kayu log jenis KKRC sebanyak 90 batang dengan volume 9 m3 dan kayu olahan jenis yang sama sebanyak 50 m3.

Kemudian Polres Muaraenim menghentikan CV Putri Lubai TKP Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Muaraenim. Barang bukti kayu balok jenis KKRC sebanyak 563 batang dan kayu olahan jenis sama sebanyak 12 m3.

Lalu Polres Muaraenim menghentikan CV Dua Putri. TKP dusun II desa Prabumenang Kecamatan Lubai Kab Muaraenim. Barang bukti kayu balok jenis KKRC sebanyak 315 batang dan kayu olahan sebanyak 10 m3. Seluruh perusahaan itu mengantongi izin Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dari Dinas Kehutanan setempat.

Belum Dikonfirmasi Dihubungi secara terpisah, Direktur Walhi Sumsel, Anwar Sadat, mengatakan, pihaknya menyambut baik atensi Polda Sumsel memberantas pembalakan liar hutan di Sumsel. Namun, Walhi belum mendapat konfirmasi mengenai ajakan Polda meninjau lapangan bersama tim khusus.

“Kita siap kapan saja dan Walhi akan menunjukkan wilayah illegal logging di Sumsel,” kata Sadat.

Ditambahkan, Walhi Sumsel hari ini juga beraudisensi dengan DPRD Sumsel pukul 10.00 untuk membahas kasus illegal logging. Seperdi dilaporkan Walhi, dari luas 3,7 juta ha luas hutan di Sumsel, sisanya hanya tinggal 1 juta ha.

Degradasi yang cukup hebat disebabkan oleh pemanfaatan yang berlebihan, perubahan peruntukan kawasan hutan, kebakaran hutan dan pencurian kayu). Paling parah kerusakan hutan di sejumlah wilayah Kabupaten Lahat, Muba, dan Banyuasin. (mg5/ahf)







Artikel Terkait:

0 komentar: