SEKAYU (SI) – Puluhan warga transmigrasi yang tergabung dalam Serikat Petani Desa Sinar Harapan (SPSH) kemarin mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba).
Mereka mengadukan lahannya yang kini dikuasai PT Berkat Sawit Sejati (BSS), sebuah perusahaan dari Negeri Jiran. Koordinator aksi Hadi Jatmiko menuturkan, pada 1983, Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menempatkan peserta transmigrasi di Desa Sinar Harapan,Kecamatan Bayung Lencir.
Para transmigran ini memperoleh lahan seluas 3.900 ha. Lahan tersebut terdiri atas permukiman, lahan usaha pertanian, fasilitas umum, dan lahan cadangan wilayah. Selanjutnya, pada 1986,kawasan itu menjadi desa definitif. Setiap warga berhak mengelola lahan untuk pertanian seluas 1,75 ha.
“Kami menanami lahan dengan karet dan sawit,”terangnya. Akan tetapi, pada 2005–2006, sebuah perusahaan sawit asal Malaysia, yakni PT BSS,mulai melakukan perluasan lahan,dengan melakukan penggusuran paksa terhadap lahan warga di Desa Sinar Harapan. Penggusuran itu berdalih masuk dalam hak guna usaha (HGU).Padahal,BPN telah menerbitkan sertifikat.
Sementara itu, saat menerima perwakilan warga,Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba Amsin berjanji,pihaknya akan berupaya membantu warga menyelesaikan persoalan dengan PT BSS. “Kita tidak pernah main-main dalam menyelesaikan persoalan warga. Apalagi, memang BPN saat ini tengah digugat,”katanya.
Kepala BPN Muba Sritiadi Marwoto mengakui,saat ini BPN tengah menghadapi gugatan PT BSS, di mana pekan ini tinggal menunggu hasil pengadilan yang memutuskan. Menurut dia, zaman sekarang sertifikat hak milik kebenarannya tidak mutlak. Artinya, bisa saja digugat kalau dianggap cacat hukum dalam penerbitannya.
Berita : Seputar Indonesia
Artikel Terkait:
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar