WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Jumat, Maret 19, 2010

Tanah Kami Harus Kembali

BANYUASIN - Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkalilir, kembali tegang. Pasalnya, puluhan warga desa berusaha menangih janji ke Pemkab Banyuasin, yang sudah dua bulan diberikan waktu menyelesaikan kasus sengketa 387 hektare lahan warga yang kini diusahakan oleh PTPN VII.

Kades Sidomulyo, Makhmud bersama perwakilan warga, Kamis (18/3) mendatangi DPRD Banyuasin. “Kami akan terus memperjuangkan tanah kami hingga hak legal atas tanah kami kembali, jika kami sebelumnya dijanjikan akan diberikan win-win solusi atas sengketa lahan ini,

mana buktinya. Padahal waktu terus berjalan, kami sudah bosan dengan janji-janji,” kata Makhmud.

Jika sebelumnya, Pemkab melalui bagian Tata Pemerintahan menjanjikan akan ada solusi yang segera diberikan, dan jika tidak maka akan ada perwakilan Pemkab yang langsung menghadap ke BUMN. “Terakhir melalui koran saya baca, Pemkab akan memberikan solusi dengan menjadikan petani plasma dalam perkebunan sawit tersebut. Namun, hingga kini tidak juga terlaksana.

Bahkan, akan ada utusan Pemkab ke Jakarta dan Lampung guna menyelesaikan dengan Direksi BUMN dan PTPN di pusatnya langsung, namun saat ini tidak juga kedengaran solusi seperti apa yang diberikan,” beber Makhmud.

Menurutnya, pasca ketegangan petani dan preman bayaran PTPN VII beberapa waktu lalu, Desa Sidomulyo tidak terasa tentram. “Dibilang aman kami masih was-was, sementara lahan kami masih terus dipatok dihadapan kami sebagai pemilik legal dan bersetifikat atas tanah kami,” urainya.

Seperti diketahui, luasan tanah yang diklaim warga Sidomulyo telah diserobot PTPN VII mencapai 387 hektare. Penyerobotan terjadi sejak Tahun 2002. Tanah tersebut, 132 hektare telah bersertifikat dan 255 hektare hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Banyuasin, Askolani bersama dengan anggota dewan lainnya saat menerima perwakilan warga Sidomulyo itu, menjanjikan akan menggiring dan mendukung

perjuangan warga. “Jika dalam batas waktu yang dijelaskan Pemkab belum juga mendapatkan penyelesaian, maka dewan bisa saja membentuk Pansus khusus kasus PTPN di Banyuasin,” ujar Askolani.

Dalam pertemuan itu perwakilan dewan langsung mempertanyakan penyelesaian terakhir yang dilakukan Pemkab melalui Kabag Tata Pemerintahan (Tapem). “Tanggal 25 Maret mendatang, tim gabungan penyelesaian baik tingkat provinsi dan kabupaten akan kembali turun guna

mengiventaris lagi kepemilikan lahan yang diserobot PTPN guna melengkapi pendataan, dan dilaporkan kembali ke pusat,” kata Kabag Tapem Pemkab Banyuasin, Senen Nuh seraya meminta warga sedikit bersabar.sripo


Sriwijaya Post






Artikel Terkait:

0 komentar: