WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Minggu, Maret 28, 2010

Walhi: Usut Tuntas Kasus Penambangan

PALEMBANG (SI) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak pengusutan tuntas sejumlah kasus penambangan oleh perusahaan tambang besar, yang disinyalir menggunakan kawasan hutan lindung.

Pasalnya, hingga saat ini penyidikan kasus yang sudah pernah diusut tersebut terkesan mandek. Kepala Divisi (Kadiv) Pendidikan dan Pengorganisasian Rakyat (PPR) Hadi Jatmiko mensinyalir, terdapat sedikitnya 20.000 hektare kawasan hutan di wilayah Kabupaten Lahat dan Muaraenim, dijadikan sebagai kawasan penambangan terbuka oleh beberapa perusahaan.

“Kita mengharapkan jajaran atau instansi terkait untuk menyikapi masalah ini. Luasan 20.000 hektare kawasan hutan lindung tersebut baru perhitungan sementara hasil investigasi kita. Belum lagi, saat ini sekitar 229 Kuasa Pertambangan (KP) dengan luasan lahan 2.387.441,83 hektare,”ujarnya kemarin. Hadi meminta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah mengaudit kerugian negara dalam kasus penambangan batu bara tanpa izin dalam kawasan hutan lingdung hingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,6 miliar, untuk tetap diteruskan hingga tuntas.

“Kami ingin BPK, KPK dan Kepolisian melakukan tindakan yang sama terhadap perusahaan tambang batubara lainnya, yang disinyalir juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh PT Batubara Bukit Kendi (BBK). Perusahaan-perusahaan itu diantaranya PT Bukit Asam, PT Batubara Lahat, PT Bumi Merapi Energi,PT Bara Alam Utama, PT Muara Alam Sejahtera,dan PT DAU,”tuturnya.

Hadi menyebutkan, berdasarkan Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2008,kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar yang dilakukan PT BBK, akibat kegiatan penambangan batubara di kawasan hutan produksi di Kabupaten Muaraenim tanpa izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

“Berdasarkan keterangan dari pihak BPK, masalah ini mengandung unsur pidana korupsi, sehingga pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun saat ini terlibat aktif untuk melakukan pengusutan terhadap oknum-oknum yang terlibat atas tindak pidana ini,”tukasnya.

Untuk diketahui, pada 18 Februari 2010 yang lalu,pihak Mabes Polri melalui Direskrim Tipiter V melakukan penutupan terhadap seluruh kegiatan penambangan PT BBK dengan luas sekitar 882 ha, di wilayah Muaraenim dan Lahat, yang telah melakukan usahanya sejak 1996. Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat menyayangkan jika tindakan yang telah dilakukan aparat penegak hukum hanya berhenti sebatas pada penutupan perusahaan pertambangan PT BBK saja.

Karena, kata dia, selain PT BBK, sejumlah perusahaan yakni PT BA,PT Batubara Lahat,PT Bumi Merapi Energi, PT Bara Alam Utama, PT Muara Alam Sejahtera, dan PT DAU, juga disinyalir melakukan pelanggaran. Apalagi, lanjut dia, KP sejumlah perusahaan besar tersebut tersebar di beberapa kecamatan yang sekitarnya terdapat hutan lindung, diantaranya Kecamatan Merapi Barat, Merapi Timur, Merapi Selatan, Gumay Talang, Kikim Barat, Kikim Timur dan Pulau Pinang.

Semua perusahaan besar ini, cetus Sadat, belum mendapatkan izin pinjam kawasan dari Menteri Kehutanan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.Maka dari itu,Walhi mendesak kasus seperti ini jangan berhenti diusut. ”Apalagi, persoalan penambangan yang mencaplok kawasan hutan akan berdampak ekologis, seperti bencana alam banjir, dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar kawasan,”tandasnya.

Sumber : Seputar Indonesia








Artikel Terkait:

0 komentar: