WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, November 09, 2011

Selamatkan Batubara Sumsel,Untuk Selamatkan Hutan dan Rakyat


Siaran Pers WALHI Sumsel

“ Selamatkan Batubara Sumsel, untuk selamatkan Hutan dan rakyat“


Menyikapi pertemuan komisi AMDAL yang diadakan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel pada hari ini Kamis, 3 Nopember 2011 guna membahas rencana pembangunan Rel Kereta Api dan Dermaga Khusus Batubara yang diprakarsai oleh PT. ADANI SUMSEL yang didirikan pada Oktober 2010, merupakan anak perusahaan PT. ADANI GLOBAL Milik India yang bergerak di bidang usaha dan produksi jasa pertambangan, berupa pengangkutan batubara. Dengan ini WALHI Sumsel menyatakan MENOLAK rencana tersebut, dan mendesak Pemerintah segera  melakukan “Selamatkan Batubara Sumsel, untuk selamatkan Hutan dan Rakyat”

Berdasarkan Analisis kami rencana pembangunan Rel Kereta Api sepanjang 273 KM yang akan digunakan untuk mengangkut Batubara dari Tanjung enim yang mayoritas milik PT.Bukit Asam  – Tanjung Carat Banyuasin yang melintasi kabupaten Muara Enim, Musi Banyuasin dan Banyuasin, diikuti dengan pembangunan Dermaga Khusus Batubara dengan Luas 107 Hektar tersebut, Berpotensi merusak kawasan hutan Produksi dan Hutan Lindung air Telang (mangrove) dengan total luas mencapai 709,25 Hektar.

Hal tersebut artinya memperparah kerusakan hutan yang ada di Sumsel yang saat ini dari 3,7 Juta Hektar luas kawasan Hutan, kondisinya masih baik tidak lebih dari 1 juta Hektar. Sisanya telah dialih Fungsikan menjadi perkebunan Kelapa sawit, Pertambangan, Hutan Tanaman Industri, Ilegal logging dan pembangunan lainnya.

Rencana ini juga akan semakin mempercepat hilangnya kekayaan alam Batubara yang terkandung dalam Perut Bumi Sriwijaya, khususnya di kawasan pertambangan batubara yang ada di Muara enim dan lahat.

Selama ini produksi rata rata Sumatera Selatan hanya 12 Juta Ton/Tahun, dengan dibangunnya Rel Kereta dan Dermaga khusus Batubara yang ditargetkan selesai pada 2013 nanti, Produksi akan ditingkatkan menjadi 50 Juta ton/tahun, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Negara Negara rakus energi seperti India, Thailand, Singapura, Malaysia dan lainnya. Sedangkan kondisi energi didaerah penghasil yaitu Sumsel terus mengalami krisis. Sedikitnya ada 600 desa di Sumsel yang  sampai dengan saat ini belum menikmati Listrik dan kondisi Byar pet yang terus saja dirasakan oleh masyarakat Sumsel. Tindakan ini bertentangan dengan Amanat UUD 45 Pasal 33 ayat 3, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu rencana ini juga akan menyebabkan terjadinya kerusakan Lingkungan hidup di Sumsel secara cepat dan merata, karena setidaknya dalam waktu maksimal 20 Tahun seluruh Potensi kekayaan alam batubara Sumsel akan habis terkeruk dan menyisakan ratusan bahkan ribuan Lubang lubang tambang dan danau danau beracun yang berada di lahan seluas 66 ribu hektar khususnya di Izin Usaha Produksi (IUP) yang kuasai oleh PT. Bukit Asam, seperti yang terjadi Kalimantan khususnya Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Atas dasar hal itu maka kami Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan menyatakan Sikap :

  1. Menolak rencana pembangunan Rel Kereta Api dan Dermaga Khusus Batubara dan segala proses yang saat ini sedang dilakukan oleh Pihak Perusahaan yaitu Pembuatan Amdal dan Pengajuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan Seluas 709,25 Hektar.
  2. Pemerintah harus segera Hentikan Rencana Eksploitasi secara besar besaran terhadap Kekayaan Alam batubara di Sumatera Selatan dengan melakukan pencabutan terhadap Izin Izin Usaha Pertambangan yang saat ini sedikitnya terdapat 278 IUP yang tersebar di seluruh Kabupaten Kota Sumatera selatan.
  3. Mendesak Menteri Kehutanan untuk menolak segala bentuk pengalih fungsian,pinjam pakai dan perubahan Status kawasan Hutan, yang saat ini telah diajukan oleh Pemerintah Sumatera Selatan dengan alasan untuk kesejahteraan rakyat, karena faktanya tidak ada pengajuan tersebut yang di peruntukan untuk rakyat. Semuanya hanya untuk memfasilitasi mayoritas kebutuhan lahan bagi Industri Pertambangan, Perkebunan, Infarstruktur Jalan,Rel Kereta,Dermaga Khsus Batubara dan Industri Kehutanan.


Palembang, 9 Nopember 2011
Eksekutif Daerah Walhi Sumsel

 DTO,

Anwar Sadat
Eksekutif Diretur

Kontak Person :
Anwar Sadat : 0812 785 5725
Hadi Jatmiko : 0812 731 2042



Artikel Terkait:

0 komentar: