PALEMBANG
– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) selaku lembaga negara yang memiliki
kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik segera menuntaskan tujuh
laporan terkait kasus sengketa lahan yang terjadi di Sumsel.
Ketua ORI Danang Giriwardhana mengungkapkan telah menerima laporan terkait beberapa kasus sengketa lahan dan menjadi prioritas Ombudsman bersama Pemprov Sumsel untuk diselesaikan. “Dalam waktu dekat, kita memanggil perwakilan masyarakat yang menjadi korban, termasuk penyelenggara pemerintah kabupaten/kota bersangkutan, perusahaan perkebunan inti plasma, hingga kepala daerah, dan membentuk tim inventarisasi,”katanya di sela-sela sosialisasi ORI bertajuk “Optimalisasi Pelayanan Publik”yang bekerja sama dengan Pemprov Sumsel dan Kementerian Hukum dan HAM RI di Aula Bina Praja Pemprov Sumsel kemarin.
Danang mengungkapkan, penyelesaiannya kasus sengketa lahan di Sumsel menjadi prioritas lembaga ORI, khususnya tindakan pencegahan. “Sebab, masalah pertanahan merupakan masalah besar di Sumsel dan rawan menjadi pemicu konflik horizontal,” katanya. Danang menjelaskan, tahun ini segera menempatkan satu kantor perwakilan ORI cabang Sumsel yang diperkirakan berada di Kota Palembang.
Sumsel adalah salah satu dari beberapa provinsi di Indonesia yang menjadi target awal ORI mendirikan kantor cabang. “Karena Sumsel merupakan ikon pertumbuhan ekonomi Indonesia, selanjutnya kita targetkan hingga 2013 telah memiliki kantor cabang di 33 provinsi di Indonesia,” ucapnya. Sementara itu,Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang semula dijadwalkan hadir sebagai salah satu narasumber pada acara sosialisasi batal hadir.
“Semula Wakil Menteri Hukum dan HAM hadir pada acara ini. Beliau sudah berangkat ke airport pagi tadi (kemarin) tetapi batal terbang karena mendapat telepon dari wapres supaya tidak meninggalkan Jakarta,” ungkapnya. Pada kesempatan yang sama,Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf mengungkapkan, perekonomian Sumsel meningkat pesat karena dipicu pertumbuhan sektor perkebunan rakyat, khususnya karet.
“Tapi, jika pelayanan publik terus-menerus dirasakan merugikan rakyat, akan muncul aksi protes besar-besaran dari masyarakat. Apalagi, rekomendasi Ombudsman dapat memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi pejabat,”katanya.
Sumber : Seputar-insonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar