WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Maret 28, 2012

Diancam Kasus "Sodong Dua" Sekda Muba Naik Pitam

Ratusan Petani desa Sinar Harapan saat aksi dideapan kantor Bupati MUBA, Tuntut lahan mereka dikembalikan dari PT. BPP /sinar Mas (Foto Dok Walhi sumsel)
SEKAYU—Diancam akan ada “Sodong Dua”, membuat Plt Sekda Pemkab Muba, Drs Yuliansyah naik pitam saat perwakilan dari pendemo melakukan pertemuan di ruang rapat setda, Selasa (27/3/2012) siang. Pernyataan tersebut langsung dicatat oleh pihak Polres Muba atas perintah Setda.

Awalnya, pertemuan dengan perwakilan dari Desa Sinar Harapan, Kecamatan Tungkal Jaya tersebut berjalan lancar meski sedikit alot. Satu per satu perwakilan memberikan pernyataan terkait perampasan lahan dari dua perusahaan atas tanah hak mereka seluas 920 hektare dari PT Bumi Persada Permai (BPP) dan PT Sinar Mas seluas 72 hektare.

Namun, saat Koordinator Aksi, Dedek Chaniago memberikan pernyataan, tentang ancaman kasus seperti di Sodong Dua, membuat naik pitam Plt Setda Pemkab Muba itu. ”Akan ada aksi Sodong Dua jika kasus ini tidak selesai,” ujar Dedek Chaniago saat pertemuan tersebut.

Mendengar pernyataan ini, Sekda langsung meminta perwakilan Polres Muba untuk mencatat pernyataan Koordinator Aksi ini. ”Polres, catat pernyataan tersebut bahwa akan ada aksi Sodong Dua,” pinta Setda bernada marah. Sehingga, suasana pertemuan menjadi panas walaupun berpendingin udara.

Namun, pertemuan ini sedikit mencair saat salah seorang perwakilan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mengenai aksi anarkis yang akan dilakukan seperti di Sodong. ”Kami takutnya, kalau tidak ada penyelesaiannya, warga akan bertindak anarkis, itu yang kami takutkan, jadi kalau bisa cepat diselesaikan terkait perampasan lahan yang menjadi hak kami,” ujar perwakilan tersebut.

Aksi unjuk rasa ini, merupakan aksi pertama seteah dua bulan sebelumnya melayangkan surat ke Muba yang ditujukan kepada bupati Pahri Azhari untuk meminta penyelesaiannya.

Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari Pemkab Muba, sehingga warga berjumlah 400 orang yang semuanya transmigran ini, langsung datang ke Pemkab Muba. Mereka datang menumpang enam truk pengangkut untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi ini dilakukan oleh tiga organisasi yakni, Serikat Hijau Indonesia (SHI) dan Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI) serta Walhi Sumsel yang didatangi secara langsung oleh Direktur Walhi Sumsel, Anwar Sadat. Mereka mendesak agar hak tanah mereka dikembalikan untuk dikelola.

”Tanah tersebut merupakan tanah warga dan harus dikembalikan, karena mereka punya anak dan istri yang harus dihidupi,” teriak Anwar Sadat dalam orasinya.

Anwar Sadat menjelaskan, di lapangan, tanah warga yang diklaim jadi milik perusahaan, dijaga oleh beberapa oknum anggota Brimobda Sumsel. Bahkan, warga pernah diusir dan ditangkap saat mengolah tanah di tempat mereka sendiri.

”Ada tiga ribu warga di desa tersebut yang mata pencahariannya sebagai petani yang mencari makan dari tanah seluas dua hektare per kepala keluarga. Kami minta keadilan,” ujarnya.

Selain itu, permasalahan lainnya yakni, ada kepemilikan dua sertifikat tanah di wilayah mereka yakni, milik warga dan milik perusahaan. Sehingga, membuat warga menjadi bingung dengan adanya dua sertifikat tersebut. Ini juga yang menjadi permasalahan warga dilapangan atas klaim kepemilikan lahan.

Sumber: sripoku.com



Artikel Terkait:

0 komentar: