Nomor : 01/SP-OKI/i/III/2012
Prihal : Pernyataan
Sikap Aksi
“REVOLUSI Indonesia tanpa Land Reform adalah sama saja dengan gedung
tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar
tanpa isi. Melaksanakan Land Reform berarti melaksanakan satu bagian mutlak
dari revolusi Indonesia.
Tanah tidak untuk mereka yang dengan duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk-gendut
karena menghisap keringatnya orang-orang yang disuruh menggarap tanah itu!”
(Soekarno, 1960)
Semua orang
menyadari bahwa tanah merupakan aset penting bagi kehidupan manusia. Terlebih
bagi kaum tani, tanah adalah sumber terpokok kehidupan. Tanah tempat petani
hidup, tanah tempat petani menafkahi keluarga, tanah tempat petani memiliki
kemampuan untuk mampu menyekolahkan anak-anaknya, tanah bagian dari harkat dan
martabatnya, dan secara mendasar tanah bagi petani adalah bagian yang tidak
tepisahkan dalam kehidupan, darah dan urat nadinya.
Namun sejarah
telah mengguratkan, penindasan terhadap kaum tani khususnya berupa penguasaan
atau penggusuran lahan secara sefihak yang dilakukan oleh kekuatan modal
(asing, BUMN, dan swasta dalam negeri) hingga detik ini terus berlangsung. Parahnya
penggusuran tersebut secara terang didukung penuh oleh Pemerintah yang seharusnya
melindungi hak atas tanah rakyat. Hal tersebutlah yang menjadikan rakyat petani
telah atau selalu hidup dalam gelimang kesengsaraan dan penderitaan.
Sangat
banyak tentunya dapat dijadikan contoh bagaimana praktek kekejaman pemilik
modal yang disokong oleh Pemerintah dalam menggusur tanah kehidupan rakyat.
Tidak hanya tanah yang hilang, berbagai peristiwa seperti; mendekam dalam
penjara, hidup ketakutan, pengkriminalisasian, bahkan kehilangan nyawa selalu
dialami rakyat dalam upaya rakyat yang hanya hendak mempertahankan setiap
jengkal tanah kehidupannya.
Terhadap
kasus atau persoalan yang saat ini kami sampaikan merupakan sekelumit kasus pertanahan
yang ada di Indonesia,
di Propinsi Sumatera Selaran, termasuk di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Berangkat dari pemberian izin lokasi Bupati OKI kepada PT. Bumi Sriwijaya
Sentosa (BSS), masyarakat saat ini sangat resah. Di lapangan, terjadi kegiatan
yang dilakukan oleh perusahaan yakni berupa pengukuran rencana usaha yang
dilakukan tidak hanya di tanah perkebunan rakyat bahkan juga terhadap wilayah perkampungan
dan pemukiman rakyat. ATAS HAL ITU, RAKYAT MENILAI TIDAK HANYA TANAH ATAU USAHA
RAKYAT SAJA YANG AKAN TERGUSUR, TETAPI KAMPUNG HALAMAN-PUN AKAN HANCUR OLEH
KEPENTINGAN KAPITALIS PT. BSS. Pada sisi lainnya, secara sefihak Pemerintah-pun
kemudian menetapkan tanah dan kampung halaman rakyat sebagai kawasan hutan. HAL
ITU SEOLAH INGIN MENGANGGAP BAHWA RAKYAT DI SANA ADALAH PENDUDUK ILEGAL, yang
berada di atas tanah Negara. PADAHAL NENEK MOYANG KAMI MEMBUKA DAN MEMANFAATKAN
LAHAN, SERTA KAMI BERADA DI SANA JAUH SEBELUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA INI
DIDIRIKAN.
Menurut kami,
jika pemerintah benar-benar ingin melihat rakyatnya lebih maju, makmur, sejahtera
dan bermartabat, maka yang harus dilakukan adalah berikan bantuan bibit
pertanian dan perkebunan kepada rakyat, berikan bantuan permodalan dan
teknologi pertanian. Serta hal lainnya yakni bangun pabrik pengolahan karet di
wilayah kami. BUKAN MALAH SEBALIKNYA MEMBERIKAN IZIN KEPADA PERUSAHAAN YANG
HANYA AKAN MEMPERKAYA DIRI SECARA PERORANGAN NAMUN AKAN MENGHANCURKAN KEHIDUPAN
PULUHAN RIBU RAKYAT DI BANYAK DESA di sana!
Kami tidak ingin larut dalam
bualan manis baik dari Pemerintah maupun Perusahaan, yang sering mengatakan
bahwa investor akan memberikan lapangan kerja, memakmurkan rakyat, membangun
kemitraan yang menguntungkan. SEBAB SEMUANYA SUDAH SANGAT JELAS, KENYATAAN
TELAH MEMPERLIHATKAN BANYAK RAKYAT MISKIN KARENA TANAHNYA DIGUSUR, BANYAK
RAKYAT DI PEDESAAN PINDAH KE KOTA DAN MENJADI PENGANGGUR KARENA TIDAK LAGI
PUNYA TANAH, BANYAK RAKYAT DI DESA MENJADI BUDAK DI LUAR NEGERI KARNA TANAHNYA
DIRAMPAS, DAN SETERUSNYA, DAN SETERUSNYA YANG PADA INTINYA MEMBUAT RAKYAT TANI
MELARAT KARENA KEHILANGAN TANAHNYA.
Dengan mendasarkan atas perihal
yang telah kami uraikan di atas, kami yang tergabung dalam kesatuan organisasi
tani SP – OKI bersama WALHI Sumatera Selatan dengan dukungan berbagai organisasi
massa tani dan organisasi tingkat nasional lainnya, dengan ini menuntut;
- Segera cabut izin lokasi PT. Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS) dan menolak keberadaan perusahaan lainnya di wilayah kami;
- Bebaskan wilayah kami dari status kawasan hutan (HPKV) karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dimana telah berabad-abad masyarakat hidup dan bertempat tinggal di wilayah tersebut;
- Tuntaskan konflik-konflik pertanahan di Kabupaten OKI dengan mendasarkan pada azas keadilan bagi rakyat;
- Laksanakan keadilan sumber daya alam dan agraria sejati;
Demikianlah untuk diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah
Kabupaten OKI dan Pemerintahan terkait lainnya.
OKI, 8 Februari 2012
Ketua SP – OKI,
Koordinator Aksi,
Makmun
Makmun
0 komentar:
Posting Komentar