WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 13, 2012

Tuntutan dan pernyataan sikap SPOKI kepada bupati OKI


Nomor  : 01/SP-OKI/i/III/2012
Prihal    : Pernyataan Sikap Aksi


“REVOLUSI Indonesia tanpa Land Reform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi. Melaksanakan Land Reform berarti melaksanakan satu bagian mutlak dari revolusi Indonesia. Tanah tidak untuk mereka yang dengan duduk ongkang-ongkang menjadi gemuk-gendut karena menghisap keringatnya orang-orang yang disuruh menggarap tanah itu!” (Soekarno, 1960)

Massa Aksi saat lakukan longmarch menuju Kantor Bupati OKI

Semua orang menyadari bahwa tanah merupakan aset penting bagi kehidupan manusia. Terlebih bagi kaum tani, tanah adalah sumber terpokok kehidupan. Tanah tempat petani hidup, tanah tempat petani menafkahi keluarga, tanah tempat petani memiliki kemampuan untuk mampu menyekolahkan anak-anaknya, tanah bagian dari harkat dan martabatnya, dan secara mendasar tanah bagi petani adalah bagian yang tidak tepisahkan dalam kehidupan, darah dan urat nadinya.
Namun sejarah telah mengguratkan, penindasan terhadap kaum tani khususnya berupa penguasaan atau penggusuran lahan secara sefihak yang dilakukan oleh kekuatan modal (asing, BUMN, dan swasta dalam negeri) hingga detik ini terus berlangsung. Parahnya penggusuran tersebut secara terang didukung penuh oleh Pemerintah yang seharusnya melindungi hak atas tanah rakyat. Hal tersebutlah yang menjadikan rakyat petani telah atau selalu hidup dalam gelimang kesengsaraan dan penderitaan.
            Sangat banyak tentunya dapat dijadikan contoh bagaimana praktek kekejaman pemilik modal yang disokong oleh Pemerintah dalam menggusur tanah kehidupan rakyat. Tidak hanya tanah yang hilang, berbagai peristiwa seperti; mendekam dalam penjara, hidup ketakutan, pengkriminalisasian, bahkan kehilangan nyawa selalu dialami rakyat dalam upaya rakyat yang hanya hendak mempertahankan setiap jengkal tanah kehidupannya.
            Terhadap kasus atau persoalan yang saat ini kami sampaikan merupakan sekelumit kasus pertanahan yang ada di Indonesia, di Propinsi Sumatera Selaran, termasuk di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Berangkat dari pemberian izin lokasi Bupati OKI kepada PT. Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS), masyarakat saat ini sangat resah. Di lapangan, terjadi kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yakni berupa pengukuran rencana usaha yang dilakukan tidak hanya di tanah perkebunan rakyat bahkan juga terhadap wilayah perkampungan dan pemukiman rakyat. ATAS HAL ITU, RAKYAT MENILAI TIDAK HANYA TANAH ATAU USAHA RAKYAT SAJA YANG AKAN TERGUSUR, TETAPI KAMPUNG HALAMAN-PUN AKAN HANCUR OLEH KEPENTINGAN KAPITALIS PT. BSS. Pada sisi lainnya, secara sefihak Pemerintah-pun kemudian menetapkan tanah dan kampung halaman rakyat sebagai kawasan hutan. HAL ITU SEOLAH INGIN MENGANGGAP BAHWA RAKYAT DI SANA ADALAH PENDUDUK ILEGAL, yang berada di atas tanah Negara. PADAHAL NENEK MOYANG KAMI MEMBUKA DAN MEMANFAATKAN LAHAN, SERTA KAMI BERADA DI SANA JAUH SEBELUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA INI DIDIRIKAN.
Menurut kami, jika pemerintah benar-benar ingin melihat rakyatnya lebih maju, makmur, sejahtera dan bermartabat, maka yang harus dilakukan adalah berikan bantuan bibit pertanian dan perkebunan kepada rakyat, berikan bantuan permodalan dan teknologi pertanian. Serta hal lainnya yakni bangun pabrik pengolahan karet di wilayah kami. BUKAN MALAH SEBALIKNYA MEMBERIKAN IZIN KEPADA PERUSAHAAN YANG HANYA AKAN MEMPERKAYA DIRI SECARA PERORANGAN NAMUN AKAN MENGHANCURKAN KEHIDUPAN PULUHAN RIBU RAKYAT DI BANYAK DESA di sana!
Kami tidak ingin larut dalam bualan manis baik dari Pemerintah maupun Perusahaan, yang sering mengatakan bahwa investor akan memberikan lapangan kerja, memakmurkan rakyat, membangun kemitraan yang menguntungkan. SEBAB SEMUANYA SUDAH SANGAT JELAS, KENYATAAN TELAH MEMPERLIHATKAN BANYAK RAKYAT MISKIN KARENA TANAHNYA DIGUSUR, BANYAK RAKYAT DI PEDESAAN PINDAH KE KOTA DAN MENJADI PENGANGGUR KARENA TIDAK LAGI PUNYA TANAH, BANYAK RAKYAT DI DESA MENJADI BUDAK DI LUAR NEGERI KARNA TANAHNYA DIRAMPAS, DAN SETERUSNYA, DAN SETERUSNYA YANG PADA INTINYA MEMBUAT RAKYAT TANI MELARAT KARENA KEHILANGAN TANAHNYA.

Dengan mendasarkan atas perihal yang telah kami uraikan di atas, kami yang tergabung dalam kesatuan organisasi tani SP – OKI bersama WALHI Sumatera Selatan dengan dukungan berbagai organisasi massa tani dan organisasi tingkat nasional lainnya, dengan ini menuntut;
  1. Segera cabut izin lokasi PT. Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS) dan menolak keberadaan perusahaan lainnya di wilayah kami;
  2. Bebaskan wilayah kami dari status kawasan hutan (HPKV) karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dimana telah berabad-abad masyarakat hidup dan bertempat tinggal di wilayah tersebut;
  3. Tuntaskan konflik-konflik pertanahan di Kabupaten OKI dengan mendasarkan pada azas keadilan bagi rakyat;
  4. Laksanakan keadilan sumber daya alam dan agraria sejati;


Demikianlah untuk diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah Kabupaten OKI dan Pemerintahan terkait lainnya.

OKI, 8 Februari 2012 
Ketua SP – OKI,
Koordinator Aksi,

Makmun



Artikel Terkait:

0 komentar: