Dua aktivis Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi), Anwar Sadat dan Dedek Chaniago mulai menjalani
proses persidangan di PN Palembang, Senin (4/3). Proses persidangan
dinilai Walhi berlebihan.
Tindakan aparat penegak hukum pada kedua
terdakwa dinilai berlebihan oleh sesama aktivis Walhi. Kedua terdakwa
diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana kriminal. “Perlakuan berbeda
dengan para koruptor dan pelanggar HAM, karena kedua terdakwa digunduli
dan mengenakan pakaian tahanan lengkap dengan nomornya,” tulis sesama
aktivis Walhi, Khalisah Khalid dalam siaran pers, Senin (4/3).
Padahal, apa yang dilakukan kedua
terdakwa hanyalah berjuang untuk hak atas tanah dan ruang hidup rakyat
di PTPN VII di Sumatera Selatan. BUMN itu dinilai merampas tanah rakyat
setempat. Namun, oleh PTPN VII, Anwar dan Dedek dilaporkan balik
sehingga kini menghadapai proses persidangan.
“Ini sekadar penggiringan opini dari perusahaan dan aparat penegak hukum untuk membungkam rakyat,” imbuhnya lagi.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5134635b2f5ce/aktivis-lingkungan-disidang-bak-penjahat
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5134635b2f5ce/aktivis-lingkungan-disidang-bak-penjahat
0 komentar:
Posting Komentar