(11/3) Pembacaan Eksepsi Oleh Penasehat Hukum Anwar sadat dan Dedek caniago Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (foto : Walhi Sumsel ) |
PALEMBANG – Pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Pencari Fakta
Walhi Sumatera Selatan membantah dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia melakukan perusakan pagar Polda Sumsel ketika terjadi
kericuhan saat unjuk rasa pada 29 Januari 2013.
“Aktivis Walhi ketika bentrokan terjadi antara massa petani dengan
polisi tidak berada dekat objek yang diperkarakan,” kata salah seorang
anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel Munhur
Satyahaprabu sebelum sidang lanjutan pembacaan eksepsi di Pengadilan
Negeri Palembang, Senin (11/3/2013).
Menurut dia, kedua aktivis, yakni Anwar Sadat yang menjabat Direktur
Ekseskutif Walhi Sumsel dan Dedek Chaniago, staf pengembangan Walhi
Sumsel, dipastikan tidak melakukan perusakan pagar kantor aset negara
itu berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang diperoleh tim
di lapangan.
Untuk membela dan menegakkan kebenaran itu, puluhan pengacara Tahta
Walhi Sumsel berupaya meyakinkan majelis dengan mengungkapkan
fakta-fakta hukum disertai bukti dan saksi dalam proses sidang
selanjutnya.
Dijelaskan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang
perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada 4 Maret 2013 dinilai tidak
sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus, kata
Munhur, banyak dakwaan JPU Kiagus Mashun yang tidak mendasar, tidak
sesuai dengan fakta lapangan dan pokok persoalan yang diperjuangkan
dalam aksi unjuk rasa yang mengakibatkan aktivis dan pejuang hak petani
itu ditangkap oleh polisi.
JPU dalam dalil dakwaannya menyatakan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel
Anwar Sadat dan rekannya Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa
petani di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada tanggal 29 Januari
2013.
Berdasarkan kondisi tersebut dan adanya kerusakan pada pagar pintu
gerbang Mapolda Sumsel kedua aktivis Walhi Sumsel dijerat JPU dengan
Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan Pasal 160 KUHP (melakukan
penghasutan) dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Dua dari tiga aktivis yang ditangkap oleh pihak Polda Sumsel
perkaranya mulai disidangkan pada tanggal 4 Maret, sedangkan satu
tersangka lainnya Kamaludin (aktivis Walhi dan pejuang hak petani Ogan
Ilir yang bersengketa dengan PTPN VII) sekarang ini berkas perkaranya
masih dalam proses. (Antara/dba)
Sumber : http://www.bisnis-jateng.com/index.php/2013/03/penangkapan-aktivis-tim-advokasi-walhi-sumsel-nilai-dakwaan-jaksa-tidak-sesuai-fakta/
0 komentar:
Posting Komentar