JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi) terus memperjuangkan aktivis Walhi Sumsel Anwar Sadat
dan kawannya bebas dari segala tuntutan. Walhi telah menyiapkan puluhan
kuasa hukum dalam persoalan hukum yang menimpa para aktivis lingkungan
ini.
"Hari ini sidang eksepsi (sanggahan) dan ada 38 kuasa hukum bagi Anwar Sadat dan kawan-kawannya," kata Halisa Halid, Kepala Departemen dan Pengembangan Walhi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (11/3).
Mualimin, salah satu kuasa hukum Anwar Sadat menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan terdapat keragu-raguan.
"Hari ini kita mengajukan eksepsi. Pada pokoknya yang pertama kita sebenarnya keberatan atas dakwaan JPU yang kita anggap kabur, dalam artian dakwaan itu tidak menjelaskan apa peran dari Anwar Sadat dan Dede terkait dengan dakwaan pasal 170 atau 160 itu, nah itu yang tidak jelas," kata Mualimin.
"Yang kedua bahwa tempat dilakukannya tindak pidana itu, sebenarnya yang mana, nah itu yang kelihatan sebenarnya ada keragu-raguan JPU, apakah pada saat jauh sebelum kejadian aksi itu, karena disitu juga dijelaskan dalam dakwaan dijelaskan bahwa sebelumnya Anwar Sadat ini pernah mengajak masyarakat untuk melakukan aksi, ialah pada pertemuan sebelumnya, sebelum kegiatan aksi, kemudian dijelaskan kejadian itu, pada aksi itu yang menyebabkan pagar roboh, nah! Disitu kami melihat ada keragu-raguan soal tempat dan waktu itu yang mana? Jadi keberatan kita ada pada 2 hal itu," papar Mualimin.
Sementara itu staf Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, meminta agar kasus ini tidak dipandang sebagai tindakan kriminal atau tindak pidana berencana.
"Kita harapkan ekspesi ini diterima pengadilan. Menurut kami dakwaan JPU itu tidak jelas, artinya bahwa kita memastikan bahwa agar pengadilan fair terhadap kasus ini, dan tidak melihat bahwa kasus ini adalah tindak kriminal yang biasa atau tindak pidana yang direncanakan, seperti yang didakwakan oleh JPU, terang Hadi.
Ditambahkannya bahwa hal asal muasal dari persoalan ini diantaranya merupakan persoalan konflik agrarian.
"Ini adalah runtutan dari konflik agraria antara PTPN 7 dengan masyarakat, selain itu juga, salah satunya adalah keterlibatan polisi di komplek-komplek agraria yang sebenarnya bukan wilayah mereka. Disisi lain kita melihat bahwa, tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Anwar Sadat dan kawan-kawan lain adalah bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh polisi yang mungkin, diduga adalah order dari pengusaha untuk menghentikan gerakan-gerakan dari persoalan kritis yang sebenarnya," jelas Hadi
"Hari ini sidang eksepsi (sanggahan) dan ada 38 kuasa hukum bagi Anwar Sadat dan kawan-kawannya," kata Halisa Halid, Kepala Departemen dan Pengembangan Walhi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (11/3).
Mualimin, salah satu kuasa hukum Anwar Sadat menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan terdapat keragu-raguan.
"Hari ini kita mengajukan eksepsi. Pada pokoknya yang pertama kita sebenarnya keberatan atas dakwaan JPU yang kita anggap kabur, dalam artian dakwaan itu tidak menjelaskan apa peran dari Anwar Sadat dan Dede terkait dengan dakwaan pasal 170 atau 160 itu, nah itu yang tidak jelas," kata Mualimin.
"Yang kedua bahwa tempat dilakukannya tindak pidana itu, sebenarnya yang mana, nah itu yang kelihatan sebenarnya ada keragu-raguan JPU, apakah pada saat jauh sebelum kejadian aksi itu, karena disitu juga dijelaskan dalam dakwaan dijelaskan bahwa sebelumnya Anwar Sadat ini pernah mengajak masyarakat untuk melakukan aksi, ialah pada pertemuan sebelumnya, sebelum kegiatan aksi, kemudian dijelaskan kejadian itu, pada aksi itu yang menyebabkan pagar roboh, nah! Disitu kami melihat ada keragu-raguan soal tempat dan waktu itu yang mana? Jadi keberatan kita ada pada 2 hal itu," papar Mualimin.
Sementara itu staf Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, meminta agar kasus ini tidak dipandang sebagai tindakan kriminal atau tindak pidana berencana.
"Kita harapkan ekspesi ini diterima pengadilan. Menurut kami dakwaan JPU itu tidak jelas, artinya bahwa kita memastikan bahwa agar pengadilan fair terhadap kasus ini, dan tidak melihat bahwa kasus ini adalah tindak kriminal yang biasa atau tindak pidana yang direncanakan, seperti yang didakwakan oleh JPU, terang Hadi.
Ditambahkannya bahwa hal asal muasal dari persoalan ini diantaranya merupakan persoalan konflik agrarian.
"Ini adalah runtutan dari konflik agraria antara PTPN 7 dengan masyarakat, selain itu juga, salah satunya adalah keterlibatan polisi di komplek-komplek agraria yang sebenarnya bukan wilayah mereka. Disisi lain kita melihat bahwa, tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Anwar Sadat dan kawan-kawan lain adalah bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh polisi yang mungkin, diduga adalah order dari pengusaha untuk menghentikan gerakan-gerakan dari persoalan kritis yang sebenarnya," jelas Hadi
Sumber :http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Kuasa%20Hukum%20Anwar%20Sadat%20Ajukan%20Eksepsi&subjudul=WALHI
0 komentar:
Posting Komentar