WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 12, 2013

Pengadilan gugurkan gugatan direktur Walhi Sumsel

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menggugurkan gugatan pra peradilan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan Anwar Sadat terhadap Kapolda Sumsel Irjen Polisi Iskandar Hasan dalam persidangan di Palembang, Rabu.

"Menimbang pemeriksaan bukti surat dan kelengkapan berkas perkara yang diajukan penggugat dan tergugat, hasil  permohonan dan jawaban tergugat, serta mengacu pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2009 KUHAP, maka dengan ini menggugurkan gugatan tergugat Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat," kata Majelis Hakim yang diketuai Unardi SH.

Ia menjelaskan, gugurnya gugatan itu karena sebelumnya sudah dilakukan sidang pidana terhadap penggugat.

"Penangkapan dan penahanan Anwar Sadat dalam aksi demonstrasi di halaman Mapolda Sumsel menuntut pembebasan petani Desa Limang Jaya dinilai sudah sesuai aturan hukum," ujarnya.

Terhadap putusan Majelis Hakim itu, kuasa hukum tergugat yang diwakili Tommy Indiarto menyatakan terpaksa menerimanya.

Selain itu, pihaknya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.

"Sudah diperkirakan sebelumnya karena sebelum diputuskan sudah digelar sidang perdana. Kami terpaksa menerima putusan ini dan tentunya akan kembali fokus pada perkara pidana pasal 170 dan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disangkakan kepada Anwar Sadat karena terkesan dipaksakan," kata Tommy.

Menurutnya, adanya kesan pemaksaan penggunaan penerapan pasal 170 dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap terdakwa, karena  terdakwa tidak pernah menghasut para demonstran untuk merusak pagar Mapolda Sumsel,  termasuk ikut bertindak anarkis memprovokasi massa.

Dia berharap, Majelis Hakim nantinya bertindak adil dan mengacu ke fakta, serta hasil pemeriksaan saksi persidangan.

Sebelumnya, penangkapan Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat dilakukan jajaran Reskim Polda Sumsel, Selasa (29/1) sekitar pukul 16.20 WIB.

Anwar Sadat ditangkap atas dugaan menjadi pelaku utama pengerusakan pagar Mapolda Sumsel dalam aksi demonstrasi menuntut pembebasan petani Desa Limang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir.

sumber : http://sumsel.antaranews.com/print/272072/pengadilan-gugurkan-gugatan-direktur-walhi-sumsel



Artikel Terkait:

0 komentar: