Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang
menggugurkan gugatan pra peradilan Direktur Wahana Lingkungan Hidup
Sumatera Selatan Anwar Sadat terhadap Kapolda Sumsel Irjen Polisi
Iskandar Hasan dalam persidangan di Palembang, Rabu.
"Menimbang
pemeriksaan bukti surat dan kelengkapan berkas perkara yang diajukan
penggugat dan tergugat, hasil permohonan dan jawaban tergugat, serta
mengacu pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2009 KUHAP, maka
dengan ini menggugurkan gugatan tergugat Direktur Walhi Sumsel Anwar
Sadat," kata Majelis Hakim yang diketuai Unardi SH.
Ia menjelaskan, gugurnya gugatan itu karena sebelumnya sudah dilakukan sidang pidana terhadap penggugat.
"Penangkapan
dan penahanan Anwar Sadat dalam aksi demonstrasi di halaman Mapolda
Sumsel menuntut pembebasan petani Desa Limang Jaya dinilai sudah sesuai
aturan hukum," ujarnya.
Terhadap putusan Majelis Hakim itu, kuasa hukum tergugat yang diwakili Tommy Indiarto menyatakan terpaksa menerimanya.
Selain itu, pihaknya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.
"Sudah
diperkirakan sebelumnya karena sebelum diputuskan sudah digelar sidang
perdana. Kami terpaksa menerima putusan ini dan tentunya akan kembali
fokus pada perkara pidana pasal 170 dan pasal 160 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana yang disangkakan kepada Anwar Sadat karena terkesan
dipaksakan," kata Tommy.
Menurutnya, adanya kesan pemaksaan
penggunaan penerapan pasal 170 dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terhadap terdakwa, karena terdakwa tidak pernah menghasut para
demonstran untuk merusak pagar Mapolda Sumsel, termasuk ikut bertindak
anarkis memprovokasi massa.
Dia berharap, Majelis Hakim nantinya bertindak adil dan mengacu ke fakta, serta hasil pemeriksaan saksi persidangan.
Sebelumnya,
penangkapan Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat dilakukan jajaran Reskim
Polda Sumsel, Selasa (29/1) sekitar pukul 16.20 WIB.
Anwar Sadat
ditangkap atas dugaan menjadi pelaku utama pengerusakan pagar Mapolda
Sumsel dalam aksi demonstrasi menuntut pembebasan petani Desa Limang
Jaya, Kabupaten Ogan Ilir.
sumber : http://sumsel.antaranews.com/print/272072/pengadilan-gugurkan-gugatan-direktur-walhi-sumsel
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Selasa, Maret 12, 2013
Pengadilan gugurkan gugatan direktur Walhi Sumsel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar