Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang
menggugurkan gugatan pra peradilan Direktur Wahana Lingkungan Hidup
Sumatera Selatan Anwar Sadat terhadap Kapolda Sumsel Irjen Polisi
Iskandar Hasan dalam persidangan di Palembang, Rabu.
"Menimbang
pemeriksaan bukti surat dan kelengkapan berkas perkara yang diajukan
penggugat dan tergugat, hasil permohonan dan jawaban tergugat, serta
mengacu pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2009 KUHAP, maka
dengan ini menggugurkan gugatan tergugat Direktur Walhi Sumsel Anwar
Sadat," kata Majelis Hakim yang diketuai Unardi SH.
Ia menjelaskan, gugurnya gugatan itu karena sebelumnya sudah dilakukan sidang pidana terhadap penggugat.
"Penangkapan
dan penahanan Anwar Sadat dalam aksi demonstrasi di halaman Mapolda
Sumsel menuntut pembebasan petani Desa Limang Jaya dinilai sudah sesuai
aturan hukum," ujarnya.
Terhadap putusan Majelis Hakim itu, kuasa hukum tergugat yang diwakili Tommy Indiarto menyatakan terpaksa menerimanya.
Selain itu, pihaknya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.
"Sudah
diperkirakan sebelumnya karena sebelum diputuskan sudah digelar sidang
perdana. Kami terpaksa menerima putusan ini dan tentunya akan kembali
fokus pada perkara pidana pasal 170 dan pasal 160 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana yang disangkakan kepada Anwar Sadat karena terkesan
dipaksakan," kata Tommy.
Menurutnya, adanya kesan pemaksaan
penggunaan penerapan pasal 170 dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terhadap terdakwa, karena terdakwa tidak pernah menghasut para
demonstran untuk merusak pagar Mapolda Sumsel, termasuk ikut bertindak
anarkis memprovokasi massa.
Dia berharap, Majelis Hakim nantinya bertindak adil dan mengacu ke fakta, serta hasil pemeriksaan saksi persidangan.
Sebelumnya,
penangkapan Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat dilakukan jajaran Reskim
Polda Sumsel, Selasa (29/1) sekitar pukul 16.20 WIB.
Anwar Sadat
ditangkap atas dugaan menjadi pelaku utama pengerusakan pagar Mapolda
Sumsel dalam aksi demonstrasi menuntut pembebasan petani Desa Limang
Jaya, Kabupaten Ogan Ilir.
sumber : http://sumsel.antaranews.com/print/272072/pengadilan-gugurkan-gugatan-direktur-walhi-sumsel
Artikel Terkait:
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
0 komentar:
Posting Komentar