Metrotvnews.com, Palembang: Puluhan pengacara dalam
Tim Advokasi Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan menyiapkan eksepsi
untuk membela dua aktivis lingkungan yang diadili terkait perkara
kericuhan saat aksi unjuk rasa membela hak petani.
Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap
aktivis lingkungan dan pejuang hak asasi manusia Anwar Sadat (Direktur
Eksekutif Walhi Sumsel) dan Dedek Chaniago (staf pengembangan Walhi
Sumsel) sedang disiapkan untuk sidang lanjutan pada 11 Maret 2013.
Salah seorang anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi
Sumsel Munhur Satyahaprabu mengatakan eksepsi tersebut akan
mengungkapkan hasil temuan tim advokasi dan keterangan saksi ketika
terjadinya aksi unjuk rasa petani Ogan Ilir yang didampingi sejumlah
aktivis Walhi di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada 29 Januari 2013.
"Selain itu, semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang
perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/3) tidak sesuai
dengan fakta-fakta hukum sehingga akan dibantah dengan hasil temuan tim
Tahta," kata Munhur di Palembang, Rabu (6/3).
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus, kata Munhur,
banyak dakwaan JPU Kiagus Mashun yang tidak mendasar, tidak sesuai
dengan fakta lapangan dan pokok persoalan yang diperjuangkan dalam aksi
unjuk rasa yang mengakibatkan tiga aktivis dan pejuang hak petani itu
ditangkap polisi.
JPU dalam dalil dakwaannya menyatakan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel
Anwar Sadat dan rekannya Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa petani
di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada 29 Januari 2013
sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/06/6/136102/Walhi-Sumatera-Selatan-Siapkan-Eksepsi
Editor: Irvan sihombing
Artikel Terkait:
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
0 komentar:
Posting Komentar