Metrotvnews.com, Palembang: Puluhan pengacara dalam
Tim Advokasi Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan menyiapkan eksepsi
untuk membela dua aktivis lingkungan yang diadili terkait perkara
kericuhan saat aksi unjuk rasa membela hak petani.
Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap
aktivis lingkungan dan pejuang hak asasi manusia Anwar Sadat (Direktur
Eksekutif Walhi Sumsel) dan Dedek Chaniago (staf pengembangan Walhi
Sumsel) sedang disiapkan untuk sidang lanjutan pada 11 Maret 2013.
Salah seorang anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi
Sumsel Munhur Satyahaprabu mengatakan eksepsi tersebut akan
mengungkapkan hasil temuan tim advokasi dan keterangan saksi ketika
terjadinya aksi unjuk rasa petani Ogan Ilir yang didampingi sejumlah
aktivis Walhi di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada 29 Januari 2013.
"Selain itu, semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang
perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/3) tidak sesuai
dengan fakta-fakta hukum sehingga akan dibantah dengan hasil temuan tim
Tahta," kata Munhur di Palembang, Rabu (6/3).
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus, kata Munhur,
banyak dakwaan JPU Kiagus Mashun yang tidak mendasar, tidak sesuai
dengan fakta lapangan dan pokok persoalan yang diperjuangkan dalam aksi
unjuk rasa yang mengakibatkan tiga aktivis dan pejuang hak petani itu
ditangkap polisi.
JPU dalam dalil dakwaannya menyatakan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel
Anwar Sadat dan rekannya Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa petani
di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada 29 Januari 2013
sumber : http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/06/6/136102/Walhi-Sumatera-Selatan-Siapkan-Eksepsi
Editor: Irvan sihombing
WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.
Kunjungi Alamat Baru Kami
Rabu, Maret 06, 2013
Walhi Sumatera Selatan Siapkan Eksepsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar