WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Selasa, Maret 12, 2013

Tomy: Dakwaan JPU Cacat Hukum

PALEMBANG, BeritAnda - Persidangan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago telah memasuki agenda eksepsi.
Sindang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, M. Yunus (Hakim Ketua ), Zahri dan Arnelia (Hakim Anggota), Senin (11/3/2013).
Sidang dalam agenda pembacaan eksespsi oleh tim kuasa hukum Sadat dan Dedek, dijelaskan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kgs. Mashun SH, pada sidang sebelumnya dinilai kabur dan tidak jelas (cacat hukum).
Hal ini dikatakan oleh salah satu tim kuasa hukum Anawar Sadat dan Dedek Chaniago, Tomy, saat di wawancarai sesusai persidangan.
Menurut Tomy, pasal yang dikenakan oleh JPU dalam suarat dakwaan minggu lalu, kami menilai tidak singkron, karena didalam surat dakwaan tersebut peran Sadat dan Dedek berbeda, akan tetapi dalam uraian dakwaan tersebut, tidak dijelaskan sejauh mana pengaruh peran itu dan apa persitiwa hukum yang terjadi.
“Kami menilai jaksa terkesan terburu-buru dalam membuat surat dakwaan, sehingga terjadi ketidak singkronisasian fakta yang terjadi dengan surat dakwaan yang di buat oleh JPU,” terang Tomy kepada wartawan.
Lanjut Tomy menjelaskan, seperti menyangkut soal pertemuan dengan Aliansi Mayarakat Adat Nusantara (AMAN) dimana Anwar Sadat hadir dan dikatakan bahwa dalam surat dakwaan tersebut didalam forum itu, Anwar Sadat melakukan penghasutan, akan tetapi antara peristiwa dan kejadian tidak dalam wilaya hukum Pengadilan Negeri Palembang. Kalau memang itu dianggap sebagai termasuk dalam pelanggaran hukum atau tindak pidana, forum yang dilaksanakan oleh AMAN maka tempat kejadiannya bukan di Palembang tetapi di Banyuasin.
“Hubungan ini antara pertemuan-pertemuan sebelumnya yang dilakukan oleh Anwar Sadat di forum-forum petani dan masyarakat adat, kemudian dengan apa yang terajdi di depan  Mapolda Sumsel, ini yang tidak nyambung, mana yang dijadikan dasar hukum untuk menetapkan Pasal 170 (2) KUHP dan mana yang dijadikan dasar hukum  untuk kekuatan Pasal 160 KUHP, akan tetapi dalam surat dakwaan tersebut tidak disebutkan waktu dan tempat, dan dalam forum apa saja, ini yang kita anggap bahwa dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak cermat dan tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Tomy.
Tomy juga mengatakan, bahwa oleh karena itulah struktur yang kita sampaikan melalui eksepsi hari ini, struktur surat dakwaan itu harus lengkap, harus tepat dan harus menyeimbangkan keseluruhan antara kapan kejadiannya, dan seperti apa akibat yang terjadi, dan pasal apa yang dilanggar, sedangkan dalam surat dakwaan itu sama sekali tidak disebutkan dimana tempat kejadian dan akibat apa yang terjadi.
“Dikatakan dalam surat dakwaan bahwa penghasutan terjadi di Banyuasin ketika di forum AMAN, akan tetapi dalam surat dakwaan tersebut tidak menyebutkan tanggal dan waktu serta tempat. Dan ini dijadikan dasar untuk menetapkan Anwar Sadat dan Dedek sebagai tersangka pengrusakan serta penghasutan pada saat demonstrasi di Polda beberapa waktu lalu, inilah yang kami anggap tidak nyambung dan tidak ada korelasinya,” tegas Tomy.
Tomy menambahkan, berdasarakan undang-undang, jangankan cacat hukum, tidak cermat dan tidak lengkap itu dapat membatalkan surat dakwaan, jadi artinya sekarang konstruksi dakwaaannya yang kita cermati, nah berdasarkan apa yang kita lihat bahwa konstruksi dakwaan yang dibuat oleh jaksa ini sama sekali tidak cermat.
“Oleh karena itulah karena ketidakcermatan surat dakwaan yang di buat oleh JPU, kita mengharapkan bahwasahnya surat dakwaan tersebut batal demi hukum, dan kita akan meminta kepada JPU untuk  tidak memudahkan perkara,” kata Tomy.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke JPU, Kgs. Mashun SH, mengatakanm bahwa itu versi mereka (Tim Kuasa Sadat dan Dedek), kita akan menanggapinya, kita akan lihat pada sidang berikutnya pada tanggal 18 Maret 2013.
“Dakwaan yang kami buat sudah sempurna, kalaupun ada bantahan dari pihak tim kuasa hukumnya, itu silakan saja, kita akan lihat di persidangan berikutnya yang diagendakan pada tanggal 18 maret 2013 mendatang,” tutup Kgs. Mashun SH. 

Sumber : http://www.beritanda.com/index.php?option=com_content&view=article&id=12255&catid=82&Itemid=459 



Artikel Terkait:

0 komentar: