PALEMBANG, BeritAnda - Persidangan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago telah memasuki agenda eksepsi.
Sindang
yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, dipimpin
langsung oleh Majelis Hakim, M. Yunus (Hakim Ketua ), Zahri dan Arnelia
(Hakim Anggota), Senin (11/3/2013).
Sidang
dalam agenda pembacaan eksespsi oleh tim kuasa hukum Sadat dan Dedek,
dijelaskan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Kgs. Mashun SH, pada sidang sebelumnya dinilai kabur dan tidak
jelas (cacat hukum).
Hal
ini dikatakan oleh salah satu tim kuasa hukum Anawar Sadat dan Dedek
Chaniago, Tomy, saat di wawancarai sesusai persidangan.
Menurut
Tomy, pasal yang dikenakan oleh JPU dalam suarat dakwaan minggu lalu,
kami menilai tidak singkron, karena didalam surat dakwaan tersebut peran
Sadat dan Dedek berbeda, akan tetapi dalam uraian dakwaan tersebut,
tidak dijelaskan sejauh mana pengaruh peran itu dan apa persitiwa hukum
yang terjadi.
“Kami
menilai jaksa terkesan terburu-buru dalam membuat surat dakwaan,
sehingga terjadi ketidak singkronisasian fakta yang terjadi dengan surat
dakwaan yang di buat oleh JPU,” terang Tomy kepada wartawan.
Lanjut
Tomy menjelaskan, seperti menyangkut soal pertemuan dengan Aliansi
Mayarakat Adat Nusantara (AMAN) dimana Anwar Sadat hadir dan dikatakan
bahwa dalam surat dakwaan tersebut didalam forum itu, Anwar Sadat
melakukan penghasutan, akan tetapi antara peristiwa dan kejadian tidak
dalam wilaya hukum Pengadilan Negeri Palembang. Kalau memang itu
dianggap sebagai termasuk dalam pelanggaran hukum atau tindak pidana,
forum yang dilaksanakan oleh AMAN maka tempat kejadiannya bukan di
Palembang tetapi di Banyuasin.
“Hubungan
ini antara pertemuan-pertemuan sebelumnya yang dilakukan oleh Anwar
Sadat di forum-forum petani dan masyarakat adat, kemudian dengan apa
yang terajdi di depan Mapolda Sumsel, ini yang tidak nyambung, mana
yang dijadikan dasar hukum untuk menetapkan Pasal 170 (2) KUHP dan mana
yang dijadikan dasar hukum untuk kekuatan Pasal 160 KUHP, akan tetapi
dalam surat dakwaan tersebut tidak disebutkan waktu dan tempat, dan
dalam forum apa saja, ini yang kita anggap bahwa dakwaan yang dibuat
oleh JPU tidak cermat dan tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Tomy.
Tomy
juga mengatakan, bahwa oleh karena itulah struktur yang kita sampaikan
melalui eksepsi hari ini, struktur surat dakwaan itu harus lengkap,
harus tepat dan harus menyeimbangkan keseluruhan antara kapan
kejadiannya, dan seperti apa akibat yang terjadi, dan pasal apa yang
dilanggar, sedangkan dalam surat dakwaan itu sama sekali tidak
disebutkan dimana tempat kejadian dan akibat apa yang terjadi.
“Dikatakan
dalam surat dakwaan bahwa penghasutan terjadi di Banyuasin ketika di
forum AMAN, akan tetapi dalam surat dakwaan tersebut tidak menyebutkan
tanggal dan waktu serta tempat. Dan ini dijadikan dasar untuk menetapkan
Anwar Sadat dan Dedek sebagai tersangka pengrusakan serta penghasutan
pada saat demonstrasi di Polda beberapa waktu lalu, inilah yang kami
anggap tidak nyambung dan tidak ada korelasinya,” tegas Tomy.
Tomy
menambahkan, berdasarakan undang-undang, jangankan cacat hukum, tidak
cermat dan tidak lengkap itu dapat membatalkan surat dakwaan, jadi
artinya sekarang konstruksi dakwaaannya yang kita cermati, nah
berdasarkan apa yang kita lihat bahwa konstruksi dakwaan yang dibuat
oleh jaksa ini sama sekali tidak cermat.
“Oleh
karena itulah karena ketidakcermatan surat dakwaan yang di buat oleh
JPU, kita mengharapkan bahwasahnya surat dakwaan tersebut batal demi
hukum, dan kita akan meminta kepada JPU untuk tidak memudahkan
perkara,” kata Tomy.
Sementara
itu saat dikonfirmasi ke JPU, Kgs. Mashun SH, mengatakanm bahwa itu
versi mereka (Tim Kuasa Sadat dan Dedek), kita akan menanggapinya, kita
akan lihat pada sidang berikutnya pada tanggal 18 Maret 2013.
“Dakwaan
yang kami buat sudah sempurna, kalaupun ada bantahan dari pihak tim
kuasa hukumnya, itu silakan saja, kita akan lihat di persidangan
berikutnya yang diagendakan pada tanggal 18 maret 2013 mendatang,” tutup
Kgs. Mashun SH.
Sumber : http://www.beritanda.com/index.php?option=com_content&view=article&id=12255&catid=82&Itemid=459
0 komentar:
Posting Komentar