"Majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara
dengan terdakwa Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat dituntut aktif menggali fakta-fakta
persidangan dan tidak terpaku hanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU)," kata aktivis Walhi, Hadi Jatmiko
Jakarta, Aktual.co — Aktivis lingkungan dan
pejuang hak asasi manusia yang tergabung dalam "Koalisi Untuk Peradilan
Bersih" meminta Pengadilan Negeri Palembang yang menyidangkan perkara
terkait aksi unjuk rasa petani yang berakhir ricuh mengungkap sumber
konflik.
"Majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara
dengan terdakwa Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat dituntut aktif menggali fakta-fakta
persidangan dan tidak terpaku hanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU)," kata aktivis Walhi, Hadi Jatmiko seusai menghadiri sidang
perdana perkara tersebut di Palembang, Senin (4/3).
Aktivis
yang tergabung dalam Koalisi Untuk Peradilan Bersih berasal dari
organisasi Kontras, Konsorsium Pembaruan Agraria, Sarekat Hijau
Indonesia, AMAN Sawit Watch, dan SPI.
Persatuan
Pergerakan Petani Indonesia, Publik Interst Lawyer Network, ELSAM,
Walhi Nasional, Lentera, JATAM, Konsil LSM Indonesia Sumsel, Walhi
region Sumatera, Serikat Petani Pasundan, Serikat Petani Sriwijaya, WCC
Palembang.
Kemudian LP3HAM, WBH Sumsel, LBH
Palembang, Kobar 9, Yayasan Orde, Yayasan Rotan, Spora, YKM, Yayasan
Puspa Indonesia, Sumsel Watch, Perserikatan OWA, Lembar Institute,
Pergerakan Nasional, KPMD, IMPALM, Gemapala Wigwam, Mafesripala,
Kemasda, SP Palembang,YM3.
Lebih lanjut Hadi
Jatmiko juga salah seorang anggota Koalisi Untuk Peradilan Bersih itu
mengatakan, pernyataan sikap koalisi tersebut sebagai respon atas sidang
perkara Anwar Sadat yang dikriminalisasi karena mendampingi petani yang
menuntut hak atas tanahnya yang diserobot oleh PT Perkebunan Nusantara
(PTPN) VII Unit Cinta Manis, Ogan Ilir.
Sumber
konflik dan proses penangkapan serta penahanan yang disertai dengan
kekerasan terhadap petani dan aktivis Walhi pada aksi unjuk rasa
berakhir ricuh 29 Januari 2013 tidak boleh dipandang terpisah dari
perkara yang sedang disidangkan tersebut.
"Sumber
konfliknya adalah sengketa agraria antara petani Kabupaten Ogan Ilir
dengan PTPN VII yang penjahat sebenarnya belum diproses secara hukum,"
ujar Hadi menanggapi terdapat banyak kejanggalan dan diskriminasi yang
dialami rekannya dalam menjalanoi sidang peradan di PN Palembang, Senin
(4/3).
Selain meminta majelis hakim Pengadilan
Negeri Palembang mampu mengembangkan fakta-fakta sesuai dengan dinamika
di persidangan, Koalisi Untuk Peradilan Bersih juga meminta peran aktif
masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan lanjutan yang sidang
keduanya dijadwalkan pada 11 Maret 2013.
"Dengan
adanya masyarakat yang aktif melakukan pengawasan jalannya persidangan,
segala hak terdakwa dalam proses penegakan hukum itu dapat dipenuhi
serta dapat tercipta peradilan yang bersih, jujur, dan tidak memihak,"
ujarnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa dari
Tim Advokasi Hukum Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel Mualimin SH
menyatakan bahwa dalam proses persidangan kliennya terdapat pengabaian
asas praduga tidak bersalah, dan penggiringan opini hukum dengan
simbolisasi terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dengan berbaju
tahanan.
"Proses hukum yang dialami aktivis
Walhi Sumsel Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dinilai digiring menjadi
kasus kriminal biasa, dengan mengkriminalkan pejuang lingkungan dan hak
asasi manusia yang tengah memperjuangkan tanah dan sumber-sumber
kehidupan rakyat," ujarnya.
Perkara yang
dialami Anwar Sadat dan dua rekannya adalah persoalan struktural terkait
dengan konflik agraria dan sumber-sumber kehidupan rakyat.
Kriminalisasi
yang dialami oleh aktivis dan petani termasuk dengan penggunaan
pasal-pasal karet yang sesungguhnya menjadi alat bagi kekuasaan untuk
membungkam suara kritis yang sedang menuntut hak atas tanah dan
sumber-sumber kehidupan rakyat yang sekian lama dirampas oleh PTPN VII.
"Untuk
itu kami mendesak agar proses peradilan dan penegakan hukum dapat
dilakukan secara adil dan terbuka, serta dapat mengungkap akar persoalan
yang sebenarnya dari perkara itu," kata Mualimin menambahkan.
Sumber : http://www.aktual.co/hukum/205626aktivis-minta-pengadilan-palembang-ungkap-sumber-konflik
0 komentar:
Posting Komentar