WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Maret 06, 2013

Aktivis Minta Pengadilan Palembang Ungkap Sumber Konflik

"Majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat dituntut aktif menggali fakta-fakta persidangan dan tidak terpaku hanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata aktivis Walhi, Hadi Jatmiko
Jakarta, Aktual.co — Aktivis lingkungan dan pejuang hak asasi manusia yang tergabung dalam "Koalisi Untuk Peradilan Bersih" meminta Pengadilan Negeri Palembang yang menyidangkan perkara terkait aksi unjuk rasa petani yang berakhir ricuh mengungkap sumber konflik.

"Majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Anwar Sadat dituntut aktif menggali fakta-fakta persidangan dan tidak terpaku hanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata aktivis Walhi, Hadi Jatmiko seusai menghadiri sidang perdana perkara tersebut di Palembang, Senin (4/3).

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Untuk Peradilan Bersih berasal dari organisasi Kontras, Konsorsium Pembaruan Agraria, Sarekat Hijau Indonesia, AMAN Sawit Watch, dan SPI.

Persatuan Pergerakan Petani Indonesia, Publik Interst Lawyer Network, ELSAM, Walhi Nasional, Lentera, JATAM, Konsil LSM Indonesia Sumsel, Walhi region Sumatera, Serikat Petani Pasundan, Serikat Petani Sriwijaya, WCC Palembang.

Kemudian LP3HAM, WBH Sumsel, LBH Palembang, Kobar 9, Yayasan Orde, Yayasan Rotan, Spora, YKM, Yayasan Puspa Indonesia, Sumsel Watch, Perserikatan OWA, Lembar Institute, Pergerakan Nasional, KPMD, IMPALM, Gemapala Wigwam, Mafesripala, Kemasda, SP Palembang,YM3.

Lebih lanjut Hadi Jatmiko juga salah seorang anggota Koalisi Untuk Peradilan Bersih itu mengatakan, pernyataan sikap koalisi tersebut sebagai respon atas sidang perkara Anwar Sadat yang dikriminalisasi karena mendampingi petani yang menuntut hak atas tanahnya yang diserobot oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis, Ogan Ilir.

Sumber konflik dan proses penangkapan serta penahanan yang disertai dengan kekerasan terhadap petani dan aktivis Walhi pada aksi unjuk rasa berakhir ricuh 29 Januari 2013 tidak boleh dipandang terpisah dari perkara yang sedang disidangkan tersebut.

"Sumber konfliknya adalah sengketa agraria antara petani Kabupaten Ogan Ilir dengan PTPN VII yang penjahat sebenarnya belum diproses secara hukum," ujar Hadi menanggapi terdapat banyak kejanggalan dan diskriminasi yang dialami rekannya dalam menjalanoi sidang peradan di PN Palembang, Senin (4/3).

Selain meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang mampu mengembangkan fakta-fakta sesuai dengan dinamika di persidangan, Koalisi Untuk Peradilan Bersih juga meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan lanjutan yang sidang keduanya dijadwalkan pada 11 Maret 2013.

"Dengan adanya masyarakat yang aktif melakukan pengawasan jalannya persidangan, segala hak terdakwa dalam proses penegakan hukum itu dapat dipenuhi serta dapat tercipta peradilan yang bersih, jujur, dan tidak memihak," ujarnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa dari Tim Advokasi Hukum Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel Mualimin SH menyatakan bahwa dalam proses persidangan kliennya terdapat pengabaian asas praduga tidak bersalah, dan penggiringan opini hukum dengan simbolisasi terhadap Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dengan berbaju tahanan.

"Proses hukum yang dialami aktivis Walhi Sumsel Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dinilai digiring menjadi kasus kriminal biasa, dengan mengkriminalkan pejuang lingkungan dan hak asasi manusia yang tengah memperjuangkan tanah dan sumber-sumber kehidupan rakyat," ujarnya.

Perkara yang dialami Anwar Sadat dan dua rekannya adalah persoalan struktural terkait dengan konflik agraria dan sumber-sumber kehidupan rakyat.

Kriminalisasi yang dialami oleh aktivis dan petani termasuk dengan penggunaan pasal-pasal karet yang sesungguhnya menjadi alat bagi kekuasaan untuk membungkam suara kritis yang sedang menuntut hak atas tanah dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang sekian lama dirampas oleh PTPN VII.

"Untuk itu kami mendesak agar proses peradilan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan terbuka, serta dapat mengungkap akar persoalan yang sebenarnya dari perkara itu," kata Mualimin menambahkan.
Sumber : http://www.aktual.co/hukum/205626aktivis-minta-pengadilan-palembang-ungkap-sumber-konflik



Artikel Terkait:

0 komentar: