Anwar Sadat dan Dedek Caniago saat dibawah ke LP Pakjo, setelah sidang Putusan Sela |
Dalam Putusannya
hakim menolak eksepsti atau nota keberatan yang disampaikan oleh Penasehat
Hukum para Terdakwa Anwar Sadat dan Dede Chaniago. Sebelumnya dakwan yang
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tanggal 18/3/2013 di Pengadilan
Negeri Palembang di tolak oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Kuasa hukum
terdakwa Muhnur Satyahaprabu,SH menyesalkan keputusan Majleis hakim ini karena
keputusan tersebut sama persis seperti yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut
umum. “kami menghormati dan menta’ati keputusan
sela ini terapi kami menyesalkan karena jelas alasan keberatan kami sama sekali
tidak dipertimbangkan dan dijawab oleh majelis hakim” ujar Muhnur
Satyahaprabu di Pengadilan Negeri Palembang.
Majelis hakim dalam
keputusannya mempertimbankan bahwa Dakwaan jaksa penuntut umum sudah
menjelaskan waktu, tempat dimana tindak pidana itu dilakukan, jika peran para
terdakwa tersebut bukan merupakan wilayah keberatan Dakwaan tetapi sudah
merupakan pokok perkara. Kedua putusan sela tersebut memerintahkan kepada Jaksa
Penuntut umum untuk melanjutkan dan menghadirkan saksi-saksi.
“Kenapa kita mengajukan eksepsi atau keberatan atas
dakwaan, karena menyakini bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut umum
tidak cermat,jelas dan cermat lihat saja dakwaannya begitu sangat obscure
(bias)” tambah Prabu, SH
Anggota Team
advokasi dan Pencari Fakta (TAHTA) Tommy Indyan, SH menyatakan bahwa “Majelis hakim sangat kaku menerapkan hukum
KUHAP sebenarnya bukan hanya persyaratan formil saja yang dipertimbangkan
tetapi persyaratan materiil juga harus dipertimbangkan”.
Atas keputusan
majelis hakim ini maka sidang atas nama terdakwa Anwar Sadat dan Ddede
Chaniago akan dilanjutkan pada minggu
depan pada tanggal 1 April 2013 dengan agenda pemeriksaan alat bukti termasuk
saksi.
Contak person:
Muhnur Satyahaprabu 08119501126
Tomy Indyan 081278044558
0 komentar:
Posting Komentar