Anwar Sadat dan Dedek Caniago saat dibawah ke LP Pakjo, setelah sidang Putusan Sela |
Dalam Putusannya
hakim menolak eksepsti atau nota keberatan yang disampaikan oleh Penasehat
Hukum para Terdakwa Anwar Sadat dan Dede Chaniago. Sebelumnya dakwan yang
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tanggal 18/3/2013 di Pengadilan
Negeri Palembang di tolak oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Kuasa hukum
terdakwa Muhnur Satyahaprabu,SH menyesalkan keputusan Majleis hakim ini karena
keputusan tersebut sama persis seperti yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut
umum. “kami menghormati dan menta’ati keputusan
sela ini terapi kami menyesalkan karena jelas alasan keberatan kami sama sekali
tidak dipertimbangkan dan dijawab oleh majelis hakim” ujar Muhnur
Satyahaprabu di Pengadilan Negeri Palembang.
Majelis hakim dalam
keputusannya mempertimbankan bahwa Dakwaan jaksa penuntut umum sudah
menjelaskan waktu, tempat dimana tindak pidana itu dilakukan, jika peran para
terdakwa tersebut bukan merupakan wilayah keberatan Dakwaan tetapi sudah
merupakan pokok perkara. Kedua putusan sela tersebut memerintahkan kepada Jaksa
Penuntut umum untuk melanjutkan dan menghadirkan saksi-saksi.
“Kenapa kita mengajukan eksepsi atau keberatan atas
dakwaan, karena menyakini bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut umum
tidak cermat,jelas dan cermat lihat saja dakwaannya begitu sangat obscure
(bias)” tambah Prabu, SH
Anggota Team
advokasi dan Pencari Fakta (TAHTA) Tommy Indyan, SH menyatakan bahwa “Majelis hakim sangat kaku menerapkan hukum
KUHAP sebenarnya bukan hanya persyaratan formil saja yang dipertimbangkan
tetapi persyaratan materiil juga harus dipertimbangkan”.
Atas keputusan
majelis hakim ini maka sidang atas nama terdakwa Anwar Sadat dan Ddede
Chaniago akan dilanjutkan pada minggu
depan pada tanggal 1 April 2013 dengan agenda pemeriksaan alat bukti termasuk
saksi.
Contak person:
Muhnur Satyahaprabu 08119501126
Tomy Indyan 081278044558
Artikel Terkait:
Freeanwar
- Koalisi Antimafia Hutan Laporkan Korupsi SDA ke KPK
- "SBY Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri"
- SBY dituntut lindungi para pejuang lingkungan
- Aktivis Lingkungan Hidup Tagih Janji SBY
- Korupsi di Tambang dan Perkebunan, Negara Rugi Triliunan Rupiah
- KPK Diminta Usut 5 Dugaan Korupsi Sektor SDA
- Kami Aktivis, Bukan Penjahat Atau Kriminal
- Walhi Sumsel Siap Hadapi Banding Jaksa
- Anwar sadat Pejuang Lingkungan Hidup dan agraria lainnya Resmi Menyatakan Banding
- Walhi Sumsel : Putusan Hakim Terhadap Kamaludin Cacat Hukum
agraria
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Momentum dan Kesempatan Tegakan Wibawa Negara
- SERUAN TERBUKA Menyikapi Kasus Penggusuran Paksa Warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan
- Siaran Pers : Mengutuk Tindak Kekerasan dan pengusuran lahan yang dilakukan PT. Musi Hutan Persada (Marubeni Coorporation) bersama aparat Kepolisian, TNI dan POLHUT
- Perber 4 Menteri, Belum Seluruh Kepala Daerah Bentuk IP4T
Siaran Pers
- Siaran Pers : Penegakan Hukum, Bukti Keseriusan Negara Memutus Rantai Kejahatan Korporasi
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Walhi Sumsel Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan penyelesaian Konflik Agraria dan SDA di Muba.
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- 160 Hari Pemiskinan Warga Cawang Gumilir oleh PT. Musi Hutan Persada Negara Dimana?
- Walhi Sumsel : Stop Alih Fungsi dan Reklamasi Rawa Palembang !
- Walhi Sumsel : Penegakan Hukum Perusahaan Pembakar Hutan masih Setengah Hati!
- Kaburnya Hukum dalam Kabut Asap Kasus Karhutla
- Kronologis Penembakan Warga Oleh Aparat Saat Demo Tolak Tambang.
- 5 Tahun Moratorium Menjadi Kamuflase Regulasi Eksploitasi SDA Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar