WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Januari 13, 2010

Dukungan Untuk Aksi Reklaiming Masyarakat Desa Rengas, Sumatera Selatan

Pernyataan Sikap Elemen Rakyat Di Sumatera Selatan dan Organisasi-organisasi
Tingkat Nasional

Wisma Olga 09/01/10, Palembang

Konflik antara masyarakat Desa Rengas 1 dan Rengas 2 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir Sumatera selatan dengan Perusahaan Milik Negara PT. PN VII telah berlangsung sejak tahun 1982 dimana perusahaan yang tidak memiliki HGU ini telah sewenang-wenang merampas Tanah Rakyat dengan luas 1529 Ha. Atas perampasan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut menyebabkan tanah yang ada di desa Rengas menjadi semakin Sempit sehingga memaksa warga desa berubah menjadi Buruh Tani dan penyewa lahan.
Kondisi ini akhirnya memicu masyarakat untuk berjuang dan melakukan perlawanan terhadap perusahaan yang telah merampas tanah mereka. Banyak upaya perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat, baik itu perjuangan yang dilakukan melalui jalan Litigasi maupun Non-litigasi, salah satunya Aksi Ribuan Massa yang beberapa hari lalu mereka lakukan, tepatnya pada tanggal 28 dan 29 Desember 2009. Masyarakat yang tergabung dalam Sarekat Kesejahteraan Petani Sumatera Selatan (SKPSS) menuntut DPRD Sumatera Selatan agar segera membentuk Panitia Khusus (PANSUS) guna menyelesaikan kasus ini serta menuntut Gubernur Sumatera Selatan agar segera mengeluarkan surat yang isinya menginstruksikan PTPN VII untuk segera mengembalikan tanah warga Desa Rengas, serta meminta BPN Sumatera Selatan agar memberikan kepastian tertulis yang menerangkan bahwa tidak termasuknya tanah warga Desa Rengas 1 dan 2 di dalam izin HGU PTPN VII

Dari aksi yang dilakukan oleh masyarakat tersebut di dapatlah beberapa hasil, yaitu :

1. DPRD Sum-Sel melalui Wakil Ketuanya yaitu Saudara A.Jauhari menyatakan bahwa DPRD Sumsel di bawah tanggal 10 Januari 2010 akan membentuk PANSUS guna menyelesaikan masalah ini.

2. Gubernur Sumsel melalui surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Asisten 1 saudara Mukti Sulaiman menyatakan bahwa Gubernur berjanji pada tanggal 6 Januari 2010 akan mengundang Perwakilan Masyarakat untuk melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur guna menyelesaikan persoalan konflik antara masyarakat dengan PT. PN VII

3. Sedangkan BPN Sumsel menyatakan bahwa benar tanah masyarakat masuk dalam ajuan HGU Perusahaan serta BPN melalui Surat yang di tanda tangani oleh kepala BPN Sumsel Saudara Suhaili Syam yang menyatakan bahwa BPN Sumsel tidak akan memproses pengajuan HGU perusahaan selama konflik antara perusahaan dengan masyarakat belum diselesaikan.

Berangkat dari janji yang di berikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut, tepat tanggal 6 Januari 2010 jam 10.00 Wib, perwakilan masyarakat Desa Rengas 1 dan 2 mendatangi kantor Gubernur Sumsel untuk menghadiri pertemuan (Rapat) yang telah dijanjikan tersebut. Namun kenyataannya, Pemerintah Sumatera Selatan dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan melalui Asisten 1 Mukti Sulaiman mengatakan kepada Perwakilan masyarakat yang menemuinya bahwa pertemuan yang telah di janjikan tersebut tidak pernah ada (dibatalkan), dan saat ini Gubernur Sumsel Alex Noerdin sedang berada di luar Kota. Jawaban yang sama pun di dapat oleh masyarakat ketika masyarakat mendatangi dan melakukan dialog dengan para pimpinan anggota DPRD Sumsel guna menanyakan soal pembentukan PANSUS yang telah dijanjikan oleh DPRD yaitu PANSUS yang telah dijanjikan oleh DPRD akan dibentuk dibawah tanggal 10 Januari 2010 itu dibatalkan. Masyarakat yang kecewa pun kembali ke desa nya masing-masing, namun hal itu tidaklah menyurutkan perjuangan masyarakat untuk mengambil tanah nya kembali.

Atas dasar Surat Pernyataan/Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPN Sumsel pada Tanggal 29 Desember 2009 serta keterangan dari langsung dari BPN yang menyatakan bahwa pihak PT.PN VII tidak berhak mengelolah tanah masyarakat seluas 1529 Ha karena tidak memiliki/belum Memiliki HGU sebagai alas sah sebuah perusahaan perkebunan untuk mengusahakan tanah di suatu wilayah maka, tepat pada tanggal 07 Januari 2010, masyarakat melakukan aksi Reklaiming/ Pendudukan di tanah atau lahan mereka yang selama 27 tahun telah dirampas oleh PT. PN VII, adapun bentuk kegiatan dalam Aksi Reklaiming tersebut yaitu masyarakat secara bersama sama melakukan penanaman pohon karet, nanas dan lain nya, serta melakukan pemagaran dan pembuatan patok-patok batas diatas tanah tanah mereka.

Reklaiming yang dilakukan oleh masyarakat desa Rengas tersebut ternyata mengundang masyarakat Desa lain seperti Desa Lubuk Bandung dan Desa Betung yang jaraknya berdekatan dengan Desa Rengas (satu kecamatan payaraman) dan tanah nya juga dirampas oleh PT.PN VII PG Cinta Manis selama berpuluh tahun untuk melakukan hal yang sama (Reklaiming). Atas Aksi Reklaiming yang diikuti oleh 2 desa ini semakin menunjukan jelas kepada kita bahwa PT.PN VII adalah Perusahaan yang memang mengalami banyak masalah terhadap tanah yang dikelolah dan diusahakannya selama ini.

Atas Aksi Reklaiming yang dilakukan oleh masyarakat Desa Rengas 1 dan 2, Desa Lubuk Bandung dan Desa Betung Kecamatan Panyaraman Kabupaten Ogan Ilir tersebut, maka dengan ini kami menyatakan :

1. Mendukung gerakan Reklaiming yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Rengas, Desa Lubuk Bandung dan Desa Betung di lahan Mereka yang selama 27 tahun telah dirampas oleh PT.PN VII PG Cinta Manis.

2. Menuntut pihak Perusahaan PT.PN VII dan Aparat yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Daerah Sum-sel dan TNI AD untuk tidak melakukan Tindakan Refresif terhadap masyarakat, guna menghalang halangi Masyarakat untuk mendapatkan hak sah atas Tanahnya yang di buktikan dengan surat menyurat dan Dokumen yang menjelaskan tanah tersebut memang Milik Masyarakat.


Demikian Pernyataan sikap ini kami buat, harapan kami semua pihak dapat-mengindahkan tuntutan yang telah kami buat.

WALHI SUMSEL
SPI SUMSEL
KP - SHI SUMSEL
PERSERIKATAN OWA
SP OGAN ILIR
KPI SUMSEL
DKR SUMSEL
LBH PALEMBANG
UPLINK PALEMBANG
SAHABAT WALHI SUMSEL
KPA NASIONAL
DEMOS
DPP SHI
LS-ADI







Artikel Terkait:

0 komentar: