WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Rabu, Januari 13, 2010

Warga Palembang Berbelanja "Gurita Cikeas"

Jon (25), warga Palembang, Senin (11/1), membolak-balik sebuah buku bersampul putih bergambar gurita. Wajahnya tampak serius.

Buku warna putih itu adalah buku Gurita Cikeas karya George J Aditjondro yang beberapa waktu lalu menimbulkan kontroversi. Buku itu menghilang dari rak toko buku karena isinya membuat penguasa merasa tidak nyaman.

”Buku ini menarik karena mengundang kontroversi. Sangat disesalkan kenapa buku ini tidak dijual terbuka, seharusnya biarkan masyarakat membaca,” kata Jon.

Jon mengambil dompet dan mengeluarkan uang Rp 60.000 untuk membayar buku tersebut kepada Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel Hadi Jatmiko.

Walhi Sumsel menjual buku Gurita Cikeas sejak dua hari yang lalu. Menurut Hadi, masyarakat bisa membelinya di Sekretariat Walhi Sumsel di Jalan Sumatera Nomor 5, Palembang. Informasi mengenai penjualan buku tersebut beredar melalui layanan pesan pendek (SMS).

Hadi mengatakan, buku terbitan Galangpress tersebut dikirim dari jaringan lembaga swadaya masyarakat di Yogyakarta.

Walhi Sumsel mendapat kiriman 100 eksemplar buku dan saat ini sudah terjual sekitar 15 eksemplar.

”Motivasi menjual buku ini supaya masyarakat obyektif dalam menilai masalah Bank Century. George berusaha membongkar rahasia di balik kasus Bank Century,” kata Hadi.

Deputi Direktur Walhi Sumsel Muhammad Fadly mengatakan, pihaknya tidak merasa khawatir karena menjual buku tersebut.

”Walhi menginginkan keterbukaan sehingga menjual buku Gurita Cikeas. Buku ini tidak dicekal, jadi secara hukum tidak ilegal menjualnya,” kata Fadly.

Ia menambahkan, aparat keamanan, seperti petugas intelijen maupun polisi, dipersilakan membeli buku tersebut di Sekretariat Walhi Sumsel.

Namun, Walhi Sumsel membatasi pembelian buku tersebut hanya satu buku untuk satu orang. Walhi Sumsel tidak melayani pembelian melalui pengiriman paket supaya diketahui identitas pembelinya.

Menurut Fadly, jaringan lembaga swadaya masyarakat di Yogyakarta siap mengirimkan buku Gurita Cikeas ke Palembang lebih banyak lagi.

Fadly mengakui bahwa penjualan buku tersebut mendatangkan keuntungan.

”Keuntungan memang ada, tetapi tidak besar. Harga buku menjadi Rp 60.000 karena mahalnya ongkos kirim dari Yogyakarta,” katanya.

Fadly memastikan Walhi Sumsel juga akan menjual buku tandingan Gurita Cikeas yang berjudul Hanya Fitnah dan Cari Sensasi, George Revisi Buku karya Setiyardi.

”Sekarang kami sedang mencari distributor buku tandingan itu untuk dijual di Sekretariat Walhi Sumsel,” ungkapnya.

Buku memang bisa dilarang, tetapi pikiran kritis tidak bisa dihancurkan. (WAD kompas)







Artikel Terkait:

0 komentar: