WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Kamis, Januari 28, 2010

Walhi Sumsel Ingatkan Amdal Bus Transmusi

Antara - Selasa, 26 Januari

Palembang (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Selatan (Sumsel) mengingatkan agar rencana operasional Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi di Kota Palembang harus dilengkapi lebih dulu dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Manager Pengembangan Sumberdaya Organisasi (PSDO) WALHI Sumsel Hadi Jatmiko mendampingi Direktur Eksekutifnya Anwar Sadat di Palembang, Selasa, mengingatkan, menjadi kewajiban Pemkot Palembang sebagai pemrakarsa BRT Transmusi untuk melengkapi Amdal-nya.

"Dokumen Amdal itu dapat menjadi acuan, sehingga operasional Bus Transmusi tidak akan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat dan berdampak buruk bagi pelestarian lingkungan di Palembang," ujar Hadi pula.

Menurut dia, hingga saat menjelang peluncuran operasional Bus Transmusi itu ternyata belum diketahui adanya dokumen Amdal tersebut.

Padahal Amdal merupakan syarat mutlak bagi setiap kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup, seperti diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Apalagi, lanjut Hadi, tujuan operasional Bus Transmusi itu adalah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, mengurangi emisi karbon dari gas buang kendaraan bermotor, serta menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketepatan waktu bagi masyarakat pengguna kendaraan umum sehingga akan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

Karena itu, WALHI Sumsel mendesak Pemkot Palembang untuk menghentikan sementara operasional BRT Transmusi sebelum semua persyaratan Amdal dipenuhi.

Pemkot Palembang juga diminta segera membuat peraturan daerah (perda) tentang pembatasan kepemilikan dan pemakaian kendaraan pribadi sebagai solusi untuk mengatasi polusi udara dan mengurangi kemacetan di jalan.

"Kami juga menuntut agar Pemkot Palembang segera merealisasikan 30 persen ruang terbuka hijau sesuai dengan mandat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang sebagai salah satu solusi mengatasi persoalan lingkungan di Palembang ini," demikian Hadi Jatmiko.







Artikel Terkait:

0 komentar: