WALHI adalah forum organisasi Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan kelompok pecinta Alam terbesar di Indonesia.WALHI bekerja membangun gerakan menuju tranformasi sosial, kedaulatan rakyat dan keberlanjutan Lingkungan Hidup.

Kunjungi Alamat Baru Kami

HEADLINES

  • Pengadilan Tinggi Nyatakan PT. BMH bersalah dan Di Hukum Ganti Rugi
  • Walhi Deklarasikan Desa Ekologis
  •   PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
  • PT.BMH Penjahat Iklim, KLHK Lakukan Kasasi Segera
  • Di Gusur, 909 orang petani dan keluarganya terpaksa mengungsi di masjid, musholla dan tenda-tenda darurat

Sabtu, Januari 23, 2010

Walhi Surati Komnas HAM

Palembang, Kompas - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta agar meneliti lebih jauh berbagai persoalan HAM di Sumsel.

Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat, Jumat (22/1), mengatakan, pihaknya mengirimkan surat tersebut sebagai tanggapan atas penandatanganan nota kesepahaman Jejaring HAM antara Komnas HAM dan Pemerintah Provinsi Sumsel, Kamis (21/1).

Menurut Anwar, masih terdapat berbagai kasus pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat Sumsel, seperti kasus sengketa tanah di Rengas dan Sidomulyo. Komnas HAM diharapkan memeriksa kembali berbagai persoalan HAM di Sumsel.

Sakiti rakyat

Anwar mengatakan, upaya Komnas HAM membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumsel hanya menyakiti hati rakyat. Sebab, kerja sama itu seolah-olah menunjukkan pemerintah provinsi telah melindungi hak asasi warga Sumsel.

Anwar menambahkan, surat tersebut ditembuskan kepada Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Direktur Sawit Watch, Sekjen Komisi Pembaruan Agraria, dan Sekjen Serikat Petani Indonesia.

Kecewa hasil pertemuan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumsel Erza Saladin dalam acara bincang Kompas di Radio Sonora Palembang mengaku kecewa dengan hasil pertemuan Komisi I DPRD Sumsel dan PTPN VII, Rabu.

Erza mengutarakan, pertemuan tersebut hanya mengungkapkan data yang dimiliki PTPN VII, BPN Sumsel, dan Pemerintah Provinsi Sumsel secara panjang lebar. ”Jawaban dari pihak PTPN VII hanya formalitas dan tidak ada keputusan yang bisa diambil,” kata Erza.

Menurut Erza, kunci penyelesaian masalah sengketa tanah antara masyarakat dan PTPN VII adalah surat Gubernur Sumsel kepada Menteri BUMN. Melalui menteri, masalah ini diyakini bisa dituntaskan secara tepat dan adil. (WAD)

Pernyataan atau surat Walhi tersebut dikirimkan bedasarkan Berita yang di tulis media dibawah ini.


Pemprov Penuhi Empat Hak Rakyat

Sriwijaya Post - Kamis, 21 Januari 2010 22:43 WIB


PALEMBANG - Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim SH, LLM dan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH, Kamis (21/1) menandatangani kerjasama membangun jejaring HAM di Sumsel. Bagi Komnas HAM, Sumsel dinilai satu-satunya provinsi yang telah memenuhi hak rakyat akan kesehatan, perumahan, pendidikan dan bantuan hukum.

Ifdhal Kasim mengatakan, kerjasama jejaring HAM yang dilakukan KOmnas baru dilakukan di tiga provinsi, yakni Bali, Kalimantan dan Sumsel. Khusus untuk Sumsel, pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat sudah dilakukan Pemprov Sumsel, seperti kebutuhan akan hak kesehatan, pendidikan, perumahan dan perlinndungan hukum dengan penyediaan bantuan hukum secara

gratis. “Pelayanan ini harus ditingkatkan. Kebijakan yang dibuat Pemprov Sumsel sudah mengacu kepada pemenuhan hak dasar yang menjadi hak azasi bagi warganya,” kata Ifdhal.
Untuk tujuan jejaring pertama sudah dilakukan Pemprov Sumsel, maka yang kedua perlu dilakukan adalah upaya sosialisasi HAM di masyarakat dan ketiga adalah pendidikan HHAM kepada

aparatur pemerintahan, mulai dari kalangan pejabat daerah hingga kepala daerah. Pasalnya, bukan tidak mungkin ada saja kebijakan pemerintah yang melanggar HAM, seperti kasus pengusuran. “Di Jakarta kalau terjadi penggusuran, rakyat lebih takut kepada Pol-PP bukan kepada tentara,” katanya.

Untuk menindaklajuti kerjasama membangun jejaring HAM di Sumsel, Alex Noerdin menunjuk Asisten III dr H Aidit Aziz sebagai pejabat penghubung dengan Komnas HAM, termasuk rencana-rencana pendidikan HAM bagi para aparatur pemerintahan. “Pertemuan ini tidak hanya sebatas MoU tetapi akan ditindaklajuti. Dan Pak Gubernur sudah menunjuk Asisten III sebagai penghubung,” kata Ifdhal.

Alex Noerdin sendiri menyambut baik kerjasama dengan Komnas HAM.Bahkan dirinya tidak menyangka, apa yang telah dilakukan Pemprov Sumsel dengan memberikan fasilitas sekolah dan berobat gratis masuk dalam lingkup kerja dan perhatian Komnas HAM. Begitu juga dengan program rumah murah dan bantuan hukum gratisbagi warga yang sedang dalam persoalan hukum.

Semua kita lakukan untuk kesejahteraan rakyat. Berdasarkan pengalaman, keempat program ini, pasti ada kekurangan. Tapi begitu masuk tahun kedua dan ketiga, semua sudah berjalan dengan baik,” katanya. “Selama ini, kita hanya melihat Ketua Komnas HAM di TV dan di koran, tetapi kini ia datang ke Palembang dengan rombongan,” kata Alex.
Kasus Rengas

Mengenai kasus sengketa lahan PTPN VII dengan rakyat, memang harus diselesaikan. Ifdhal memuji kunjungan Alex Noerdin ke rumah sakit dan meninjau langsung korban penembakan, merupakan langka antisipatif. Hanya saja, persoalan tersebut harus diselesaikan dari akar masalahnya. “Harus ada kepastian status tanah, dan keamanan atas tanah dan jaminan hidup warga. Ini harus dijawab oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ifdhal juga mengaku pimpinan Polri telah menegur jajaran dibawahnya di Polda Sumsel. Hanya saja, sejauh mana bentuk sanksi yang diberlakukan Polda Sumsel terhadap oknum Brimob tersebut, sejauh ini Komnas HAM belum dilaporkan. “Kami akan pantau terus, sejauh mana penyelesaian kasus Rengas di Ogan Ilir,” katanya. sripo

(sin)







Artikel Terkait:

0 komentar: