Sriwijaya Post - Sabtu, 23 Januari 2010 14:04 WIB
PALEMBANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel mengkritik kerjasama antara Komnas HAM dengan Pemprov Sumsel. Kerjasama tersebut dinilai mengaburkan semua persoalan pelanggaran HAM di Sumsel.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Walhi Sumsel terkait dengan kerjasama pembangunan jejaring hak asasi manusia di Provinsi Sumsel. Perjanjian itu sendiri ditandatangani Kamis (21/1) lalu.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dalam pesan singkatnya menyesalkan munculnya pernyataan dan kerjasama tersebut. Menurutnya masih banyak kejadian di Provinsi Sumsel yang menunjukan pelanggaran HAM.
"Kerjasama itu hanya akan menjustifikasi atau mengaburkan persoalan pelanggaran HAM oleh Pemprov Sumsel terhadap rakyat Sumsel yang sampai saat ini masih berjuang mati-matian mendapatkan tanah yang telah dirampas oleh perusahaan perkebunan," kata Sadat.
Lebih lanjut, sementara rakyat berjuang keras mendapatkan hak atas tanah dan lingkungan hidup, Pemda Sumsel hanya duduk diam dan membiarkan perampasan hak yang dimiliki oleh rakyat Sumsel.
Dalam pernyataannya, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyatakan bahwa Pemprov Sumsel sudah memenuhi hak rakyat akan kesehatan, perumahan, pendidikan dan bantuan hukum.
Ifdhal mengatakan, kerjasama jejaring HAM yang dilakukan Komnas baru dilakukan di tiga provinsi, yakni Bali, Kalimantan dan Sumsel. Untuk Sumsel, pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat sudah dilakukan Pemprov Sumsel, seperti kebutuhan akan hak kesehatan, pendidikan, perumahan dan perlinndungan hukum dengan penyediaan bantuan hukum secara gratis.
Soegeng Haryadi
PALEMBANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel mengkritik kerjasama antara Komnas HAM dengan Pemprov Sumsel. Kerjasama tersebut dinilai mengaburkan semua persoalan pelanggaran HAM di Sumsel.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Walhi Sumsel terkait dengan kerjasama pembangunan jejaring hak asasi manusia di Provinsi Sumsel. Perjanjian itu sendiri ditandatangani Kamis (21/1) lalu.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dalam pesan singkatnya menyesalkan munculnya pernyataan dan kerjasama tersebut. Menurutnya masih banyak kejadian di Provinsi Sumsel yang menunjukan pelanggaran HAM.
"Kerjasama itu hanya akan menjustifikasi atau mengaburkan persoalan pelanggaran HAM oleh Pemprov Sumsel terhadap rakyat Sumsel yang sampai saat ini masih berjuang mati-matian mendapatkan tanah yang telah dirampas oleh perusahaan perkebunan," kata Sadat.
Lebih lanjut, sementara rakyat berjuang keras mendapatkan hak atas tanah dan lingkungan hidup, Pemda Sumsel hanya duduk diam dan membiarkan perampasan hak yang dimiliki oleh rakyat Sumsel.
Dalam pernyataannya, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyatakan bahwa Pemprov Sumsel sudah memenuhi hak rakyat akan kesehatan, perumahan, pendidikan dan bantuan hukum.
Ifdhal mengatakan, kerjasama jejaring HAM yang dilakukan Komnas baru dilakukan di tiga provinsi, yakni Bali, Kalimantan dan Sumsel. Untuk Sumsel, pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat sudah dilakukan Pemprov Sumsel, seperti kebutuhan akan hak kesehatan, pendidikan, perumahan dan perlinndungan hukum dengan penyediaan bantuan hukum secara gratis.
Soegeng Haryadi
Artikel Terkait:
Pernyataan Sikap
- Walhi Sumsel : Penurunan Emisi Tanpa Penegakan Hukum = Bohong!
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Walhi : Indonesia Darurat Kejahatan Korporasi, Presiden Segeralah Bertindak!
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Walhi Sumsel : Addendum Andal PT. OKI Pulp and Paper Mills, Pemaksaan dan Penekanan terhadap sumber daya alam
- Pernyataan Sikap Bersama : Mengutuk Pengusuran pemukiman dan lahan Dusun cawang Gumilir yang di lakukan PT. MUsi Hutan Persada (Marubeni)
- Pernyataan Sikap : Negara kembali di Lemahkan oleh Perusahaan HTI (PT. MHP/Marubeni Coorporation)
- Siaran Pers : Bencana Ekologis mengintai ; Ubah Persfektif, Perbaiki tata Kelola Hutan dan Lahan
- Siaran Pers : Keuntungan bagi negara Kaya, tidak ada jaminan perbaikan iklim dan keselamatan rakyat
Berita-berita
- Kejahatan Trans National Corporations dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia Dibawa ke Jenewa
- Jadi Desa Ekologis di Sumsel : Berkonflik Panjang, Nusantara Menjaga Padi dari Kepungan Sawit
- Hari Pangan Se-Dunia, Walhi dan masyarakat Sipil Deklarasikan Nusantara Menuju Desa Ekologis.
- Pidato Sambutan Direktur Walhi Sumsel dalam Peringatan Hari Pangan Se-Dunia dan Deklarasi Nusantara Menuju Desa Ekologis
- Bahaya Hutang Bank Dunia Dalam Proyek KOTAKU
- Melanggar HAM, PT. Musi Hutan Persada/Marubeni Group Dilaporkan ke Komisi Nasional HAM
- Sinarmas Forestry company found guilty of unlawful conduct by High Court over peat fires
- Diduga Rugikan Negara Rp3,6 Triliun, Walhi Laporkan Perusahaan Sawit dan Tambang ke KPK
- Peringati Hari Bumi, Walhi secara Nasional Gelar Karnaval di Palembang
- Indonesia suffers setback in fight against haze after suit rejected
0 komentar:
Posting Komentar